nusabali

Gara-gara Narkotika Jenis Baru, Sopir Dituntut 15 Tahun

  • www.nusabali.com-gara-gara-narkotika-jenis-baru-sopir-dituntut-15-tahun

Sopir freelance bernama Gede Romy Andiana alias Romy, 27, yang menjadi terdakwa kasus narkotika menjalani sidang tuntutan, Kamis (11/10).

DENPASAR, NusaBali
Pria asal Bangli ini dituntut hukuman 15 tahun penjara gara-gara menyelundupkan narkotika jenis baru, AB-Fubinaca yang dibelinya dari Hongkong. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wayan Sutarta menyatakan terdakwa terbukti memiliki dan menyimpan narkotika atau sediaan narkotika. Barang bukti dalam perkara yang menjerat terdakwa berupa AB-Fubinaca, narkotika jenis baru, yang berat kotornya mencapai 457 gram.

Terdakwa dijerat pasal tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika.

“Menuntut. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama lima belas tahun dikurangi masa penahanan,” tegas JPU dalam tuntutan yang dibacakan di hadapan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi. Romy juga dikenakan pidana tambahan berupa denda Rp 2 miliar subsider enam bulan kurungan.

Dijelaskan dalam tuntutan, perbuatan terdakwa terungkap saat Romy mengambil paket serbuk pesanannya itu di Kantor Pos Besar, Renon, pada 12 April 2018, sekitar pukul 09.30 WITA.

Berbekal identitas yang tertera pada kemasan paket tersebut, pelacakan pun dilakukan. Identitas yang tertera di kemasan itu atas nama Gede Rusdiana.  Menjelang penangkapan, Romy meminjam KTP Gede Rusdiana untuk bisa mengambil paket tersebut di Kantor Pos. Alasannya, KTP terdakwa hilang.

Kemudian, setelah terdakwa menyelesaikan administrasi dengan petugas kantor Pos Renon Denpasar kemudian terdakwa diarahkan masuk ke ruangan kantor Bea dan Cukai yang ada di Kantor Pos Renon Denpasar.

Saat petugas Bea Cukai Ngurah Rai menanyakan asal muasal paket yang dipesannya itu, Romy mengaku membelinya dari Hongkong secara online. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang telah diamankan dibawa ke kantor Polda Bali.

Dari hasil pemeriksaan laboratorium, ternyata 457 gram serbuk itu positif mengandung sediaan AB-Fubinaca yang masuk kategori narkotika golongan satu sesuai Lampiran Permenkes (satu) Nomor 41 tahun 2017. Serbuk itu akan digunakan untuk membuat ganja sintetis. *rez

Komentar