nusabali

Dugaan Kasus Korupsi Al Maruf Mandek

  • www.nusabali.com-dugaan-kasus-korupsi-al-maruf-mandek

Perkara Tak Kunjung Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

DENPASAR, NusaBali
Kasus dugaan korupsi bantuan dana hibah Yayasan Al Ma’ruf kembali mengeluarkan aroma tak sedap. Setelah tiga tersangka, yaitu H Muhamad Saifudin, Supeni Mayangsari alias Bu Jero dan H Miftah Aulawi Noor lolos penahanan, kini berkas perkara korupsi yang merugikan negara Rp 200 juta tak kunjung dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar dengan alasan tidak jelas.

Informasi yang dihimpun, pelimpahan kasus ini dari penyidik kepolisian ke Kejari Denpasar sudah dilakukan pada, Kamis (6/9) lalu. Seharusnya berkas perkara dugaan korupsi Yayasan Al Ma’ruf ini sudah harus dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar.

“Biasanya setelah dilimpahkan dari kepolisian ke kejaksaan langsung dilimpahkan ke pengadilan. Paling lama dua minggu langsung dapat jadwal sidang,” jelas sumber di kejaksaan yang ditemui, Jumat (12/10). Namun untuk perkara korupsi Yayasan Al Ma’ruf ini, meski pelimpahan dari kepolisian ke kejaksaan sudah berlangsung satu bulan, namun perkara ini tak kunjung dilimpahkan ke pengadilan. Beredar kabar ada intervensi khusus dari pejabat kejaksaan agar perkara ini tidak sampai disidangkan di Pengadilan Tipikor Denpasar. “Ada intervensi dari atas,” tegas sumber yang enggan disebutkan namanya ini.

Yang mengherankan, Kasi Intel Kejari Denpasar, Agus Sastrawan yang dikonfirmasi terkait pelimpahan perkara ini malah mengeluarkan statemen yang janggal. Ia membenarkan jika perkara korupsi Al Ma’ruf ini belum dlimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar.

Menurutnya, saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mempelajari bukti baru yang diajukan ketiga tersangka.  Padahal sesuai SOP, perkara yang sudah P-21 atau berkasnya lengkap sudah tidak bisa lagi diubah. Apalagi ditambahkan alat buktinya seperti yang dijelaskan Kasi Intel. “Sekarang masih dipelajari,” terang Agus Sastrawan yang dikonfirmasi via telpon, Jumat siang.

Aroma tak sedap kasus korupsi ini sendiri sudah terlihat saat pelimpahan dari kepolisian ke Kejari Denpasar, Kamis (6/9) lalu. Pasalnya, baru kali ini ada tersangka korupsi yang lolos penahanan di Kejari Denpasar. Alasan tidak ditahannya ketiga tersangka ini karena ada pernyataan tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti serta masih aktif sebagai pengurus yayasan dan tidak ditahan penyidik polisi ketika menjalani proses penyidikan. Kebijakan ini sendiri langsung ditanggapi keras oleh Ketua Ombudsman Bali, Umar Al Khatab. Bahkan ia menyebut Kejari Denpasar diskriminatif karena membedakan perlakuan koruptor.

Dugaan kasus korupsi ini berawal pada tanggal 30 Desember 2016 ketika tersangka, H Miftah Aulawi Noor selaku ketua yayasan Al-Ma’ruf Denpasar mengajukan permohonan dana bantuan hibah untuk kegiatan perjalanan Ziarah Wali Songo dan pengadaan pakaian seragam pada APBD Perubahan tahun 2016.

Pengajuan bantuan dana hibah ini dibantu oleh tersangka H Mohamad Saifudin sebagai Pembina yayasan Al-Ma’ruf  dan tersangka Supeni Mayangsari. Pemerintah Kota Denpasar kemudian mengucurkan dana hibah sebesar Rp200 juta.

Setelah bantuan dana hibah ini cair, sebagai ketua yayasan dan pemohon dana bantuan hibah, H Miftah Aulawi Noor, tidak dapat mempertanggungjawabkan dana bantuan hibah untuk kegiatan perjalanan Ziarah Wali Songo dan pengadaan pakaian seragam tersebut.

Ternyata, kegiatan tersebut tidak dilaksanakan dan dalam laporan pertanggungjawaban tersangka mempergunakan nota dan kwitansi fiktif. Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Bali menyatakan bahwa perbuatan tersangka telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara atau Daerah sebesar Rp200 juta. *rez

Komentar