Dibacok Teman Saat Pesta Miras
Insiden di Kos-kosan Desa Gubug
TABANAN, NusaBali
Seorang pemuda asal Kampung Cikalang, RT 004 RW 013 Desa Cileunyikulon, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Muh SA, 17, diamankan petugas Reskrim Polsek Tabanan, Sabtu (14/10) malam. Pemuda berusia 17 tahun ini ditangkap karena diduga nekat membacok rekannya, Said Abdulah, 18, hingga terluka saat pesta minuman keras (miras) berdua.
Aksi dugaan pembacokan yang dilakukan Muh SA terhadap Said Abdulah terjadi di rumah kos-kosan milik keluarga I Made Suastika di Banjar Gubug Belodan, Desa Gubug, Kecamatan Tabanan, Sabtu malam sekitar pukul 23.00 Wita. Mereka awalnya cecok mulut yang berujung pembacokan saat pesta miras jenis arak.
Informasi di lapangan, peristiwa berdarah malam itu berawal ketika korban Said Abdulah (asal Tegal, Jawa Tengah) dan pelaku Muh SA pulang dari keluar untuk membeli minuman keras jenis arak di warung terdekat, Sabtu malam pukul 20.00 Wita. Dua sekawan yang sama-sama bekerja sebagai buruh proyek pelebaran jalan ini membeli arak dalam kemasan dua bungkus plastik.
Selanjutnya, pelaku dan korban bersama-sama pesta miras di teras depan kamar kontrakannya. Tak puas menenggak dua bungkis plastik misar, mereka memutuskan kembali membeli arak. Kemudian, mereka sepakat untuk pesta arak di Pantai Yeh Gangga, Desa Sudimara, Kecamatan Tabanan.
Singkat cerita, pelaku Muh SA dan korban Said Abdulah selanjutnya melucur ke Pantai Yeh Gangga. Mereka berboncengan naik sepeda motor milik temannya. Karena sudah larut malam dan terlalu lama meminjam motor kawannya, pelaku dan korban akhirnya kembali ke rumah kontrakannya di Banjar Gubug Belodan, Desa Gubug seraya melanjutkan minum sisa arak di teras depan kamar.
Entah apa yang terjadi, sekitar pukul 23.00 Wita, pelaku Muh SA dan korban Said Abdulah tiba-tiba terlibat perang mulut. Bahkan, mereka kemudian terlibat baku pukul dan saling rangkul, hingga jatuh terguling teras depan rumah. Ketika berada di posisi bawah saat terguling, pelaku Muh SA langsung mengambil pisau dapur yang tergeletak di tanah, seraya digunakan membacok tubuh dan kepala Said Abdulah.
Kegaduhan malam itu membuat para penghuni kos lainnya keluar kamar. Dua tetangga kos, Niba dan Kuswati, berinisiatif melerai perkelahian tersebut. Saksi Niba langsung mengambil pisau berlumuran darah yang dipegang pelaku Muh SA. Sedangkan saksi Kuswati berteriak meminta tolong, sehingga sejumlah warga datang untuk mengamankan pelaku. Malam itu juga, pelaku langsung dikeler ke Mapolsek Tabanan.
Sementara, korban Said Abdulah yang sudah terkapar bersimbah darah malam itu langsung dilarikan warga ke RS Wisma Prashanti Tabanan. Berdasarkan pemeriksaan tim medis, korban mengalami luka terbuka di bagian kepala atas dan luka tusuk di punggung kiri.
Kapolsek Tabanan, Kompol I Gede Made Surya Atmaja, mengatakan korban Said Abdulah tidak sampai harus menjalani rawat inap di RS Wisma Prashanti. Setelah mendapatkan perawatan malam itu, pemuda berusia 18 tahun ini dibolahkan pulang ke tempat kosnya di Bajar Gubug Belodan, Desa Gubug. “Beruntung, lukanya tidak terlalu serius,” ungkap Kompol Surya Atmaja, Minggu (14/10).
Kompol Surya Atmaja menyebutkan, atas perbuatannya, pelaku Muh SA diamankan polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku diamankan berikut sejumlah barang bukti, termasuk pisau dapur yang digunakan menikam korban.
Pelaku Muh SA sudah ditetapkan sebagai tersangka, dengan dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, berisi ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. "Namun, karena usianya belum genap 18 tahun, pelaku tidak ditahan. Dia diarahkan wajib lapor sambil menunggu sidang diversi," tandas Kompol Surya Atmaja. *de
Seorang pemuda asal Kampung Cikalang, RT 004 RW 013 Desa Cileunyikulon, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Muh SA, 17, diamankan petugas Reskrim Polsek Tabanan, Sabtu (14/10) malam. Pemuda berusia 17 tahun ini ditangkap karena diduga nekat membacok rekannya, Said Abdulah, 18, hingga terluka saat pesta minuman keras (miras) berdua.
Aksi dugaan pembacokan yang dilakukan Muh SA terhadap Said Abdulah terjadi di rumah kos-kosan milik keluarga I Made Suastika di Banjar Gubug Belodan, Desa Gubug, Kecamatan Tabanan, Sabtu malam sekitar pukul 23.00 Wita. Mereka awalnya cecok mulut yang berujung pembacokan saat pesta miras jenis arak.
Informasi di lapangan, peristiwa berdarah malam itu berawal ketika korban Said Abdulah (asal Tegal, Jawa Tengah) dan pelaku Muh SA pulang dari keluar untuk membeli minuman keras jenis arak di warung terdekat, Sabtu malam pukul 20.00 Wita. Dua sekawan yang sama-sama bekerja sebagai buruh proyek pelebaran jalan ini membeli arak dalam kemasan dua bungkus plastik.
Selanjutnya, pelaku dan korban bersama-sama pesta miras di teras depan kamar kontrakannya. Tak puas menenggak dua bungkis plastik misar, mereka memutuskan kembali membeli arak. Kemudian, mereka sepakat untuk pesta arak di Pantai Yeh Gangga, Desa Sudimara, Kecamatan Tabanan.
Singkat cerita, pelaku Muh SA dan korban Said Abdulah selanjutnya melucur ke Pantai Yeh Gangga. Mereka berboncengan naik sepeda motor milik temannya. Karena sudah larut malam dan terlalu lama meminjam motor kawannya, pelaku dan korban akhirnya kembali ke rumah kontrakannya di Banjar Gubug Belodan, Desa Gubug seraya melanjutkan minum sisa arak di teras depan kamar.
Entah apa yang terjadi, sekitar pukul 23.00 Wita, pelaku Muh SA dan korban Said Abdulah tiba-tiba terlibat perang mulut. Bahkan, mereka kemudian terlibat baku pukul dan saling rangkul, hingga jatuh terguling teras depan rumah. Ketika berada di posisi bawah saat terguling, pelaku Muh SA langsung mengambil pisau dapur yang tergeletak di tanah, seraya digunakan membacok tubuh dan kepala Said Abdulah.
Kegaduhan malam itu membuat para penghuni kos lainnya keluar kamar. Dua tetangga kos, Niba dan Kuswati, berinisiatif melerai perkelahian tersebut. Saksi Niba langsung mengambil pisau berlumuran darah yang dipegang pelaku Muh SA. Sedangkan saksi Kuswati berteriak meminta tolong, sehingga sejumlah warga datang untuk mengamankan pelaku. Malam itu juga, pelaku langsung dikeler ke Mapolsek Tabanan.
Sementara, korban Said Abdulah yang sudah terkapar bersimbah darah malam itu langsung dilarikan warga ke RS Wisma Prashanti Tabanan. Berdasarkan pemeriksaan tim medis, korban mengalami luka terbuka di bagian kepala atas dan luka tusuk di punggung kiri.
Kapolsek Tabanan, Kompol I Gede Made Surya Atmaja, mengatakan korban Said Abdulah tidak sampai harus menjalani rawat inap di RS Wisma Prashanti. Setelah mendapatkan perawatan malam itu, pemuda berusia 18 tahun ini dibolahkan pulang ke tempat kosnya di Bajar Gubug Belodan, Desa Gubug. “Beruntung, lukanya tidak terlalu serius,” ungkap Kompol Surya Atmaja, Minggu (14/10).
Kompol Surya Atmaja menyebutkan, atas perbuatannya, pelaku Muh SA diamankan polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku diamankan berikut sejumlah barang bukti, termasuk pisau dapur yang digunakan menikam korban.
Pelaku Muh SA sudah ditetapkan sebagai tersangka, dengan dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, berisi ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. "Namun, karena usianya belum genap 18 tahun, pelaku tidak ditahan. Dia diarahkan wajib lapor sambil menunggu sidang diversi," tandas Kompol Surya Atmaja. *de
1
Komentar