nusabali

Dewan Bali Ketok Palu Dua Perda

  • www.nusabali.com-dewan-bali-ketok-palu-dua-perda

Ranperda Perlindungan Disabilitas belum mengatur sanksi pidana terhadap perusahaan yang menolak mempekerjakan penyandang disabilitas.

Perusahaan Wajib Pekerjakan Disabilitas

DENPASAR, NusaBali
DPRD Bali akhirnya menuntaskan dua rancangan peraturan daerah (ranperda), dalam sidang paripurna, Jumat (23/10), di gedung dewan Jalan Kusumaatmaja Niti Mandala Denpasar. Dua ranperda dimaksud yakni Ranperda Arahan Pengaturan Zonasi (APZ) dan Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Penyandang Disabilitas, diketok palu. Ranperda ini tinggal diverifikasi ke Mendagri untuk disahkan menjadi perda.

Sidang paripurna kemarin diawali dengan laporan masing-masing pimpinan pansus yakni Ketua Pansus APZ I Kadek Diana dan Wakil Ketua Pansus Perlindungan Disabilitas Utami Dwi Suryadi. Sidang dipimpin Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama, dihadiri Gubernur Bali Made Mangku Pastika dan Wagub Ketut Sudikerta serta pejabat SKPD Pemprov Bali. Yang menarik kemarin dalam laporan Pansus Perlindungan Disabilitas juga mengundang penyandang disabilitas dari beberapa yayasan. Penyandang disabilitas tersebut didampingi penterjemah sehingga mereka mengerti jalannya sidang terkait dengan perlindungan bagi penyandang disabilitas.

Wakil Ketua Pansus Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Penyandang Disabilitas Utami Dwi Suryadi, kepada NusaBali usai sidang paripurna, mengatakan, dengan Perda Perlindungan untuk penyandang disabilitas diketok palu, tidak ada alasan lagi perusahaan menolak penyandang disabilitas untuk bisa diterima bekerja.

“Sekarang di perda ini sudah diatur dan diwajibkan 100 pekerja minimal 1 orang cacat bisa ditampung. Dan setiap perusahaan itu kami sudah atur, mereka wajib mempekerjakan orang cacat. Kalau dari 100 naker, minimal 1 orang penyandang disabilitas masuk di dalamnya. Itu sudah bunyi perda,” ujar Utami.

Politisi Demokrat asal Dapil Denpasar ini mengatakan pihak dewan akan memantau sejumlah perusahaan di Bali yang masih menolak penyandang disabilitas. “Kualifikasi pekerjaan untuk mereka (penyandang disabilitas) kan memang sudah diatur dalam perda, tetapi selama ini kita masih sering dengar orang cacat ditolak. Kualifikasi memang sulit, tetapi kan bisa disiasati,” tegas anggota Komisi IV DPRD Bali, ini.

Utami mengatakan Ranperda Perlindungan Disabilitas memang belum mengatur sanksi pidana terhadap perusahaan yang menolak mempekerjakan penyandang disabilitas. Namun sanksi administrasi sudah cukup. Misalnya teguran kepada perusahaan yang berani menolak orang cacat untuk bekerja. 

Selanjutnya...

Komentar