nusabali

Dewan Bali Ketok Palu Dua Perda

  • www.nusabali.com-dewan-bali-ketok-palu-dua-perda

Ranperda Perlindungan Disabilitas belum mengatur sanksi pidana terhadap perusahaan yang menolak mempekerjakan penyandang disabilitas.

“Kalau sanksi administrasi saja cukup. Kendalanya kan kita juga harus pahami kualifikasi bagi orang cacat juga susah. Prinsip penyusunan perda ini keadilan untuk orang cacat dan tidak saklek dengan kemampuan perusahaan,” ucap Utami.

Berdasarkan data yang dikantongi Pansus Penyandang Disabilitas di Provinsi Bali tahun 2013 jumlah penyandang disabilitas di Bali mencapai 20.817 orang. Mereka terdiri dari 11.081 orang (53,23 persen) laki-laki dan 9.736 oramg (46,77 persne) perempuan. Pemprov Bali selama ini cukup perhatian dengan penyandang disabilitas. 

“Dalam pelaksanaan aturan perda ini kami akan pantau terus ke depan. Kami bisa data perusahaan-perusahaan dulu, termasuk naker orang cacat yang ditampung. Kami khawatir juga praktiknya. Jangan sampai hanya dipekerjakan dan ditampung, tetapi di dalam malah ada perlakuan diskriminasi. Mudah–mudahan sih tidak ya?” harap Utami.

Utami menyebutkan World Health Organization (WHO) mencatat jumlah penyandang disabilitas meningkat 10 persen menjadi 15 persen dari keseluruhan jumlah penduduk di dunia. Faktor penyebab terjadinya disabilitas adalah beragam. Karena bencana alam, karena perubahan iklim, kecelakaan lalu lintas, kecelakaan kerja, penyakit kronis, kesehatan, reproduksi atau faktor genetikal, hingga kasus lain.

Banyaknya penyandang disabilitas yang berasal dari keluarga ekonomi lemah kurang diperhatikan dalam pemenuhan hak-hak dasar. “Pelayanan pendidikan dan kesehatan misalnya. Penyandang cacat sering diperlakukan diskriminatif. Termasuk juga segi sosial dan politik, permasalahan yang sering terjadi di Bali berkaitan dengan pelayanan publik, hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan beragama dan bermasyarakat,” kata Utami.

Adi Wiryatama seusai sidang paripurna mengatakan penyelesaian dua ranperda yakni APZ dan Ranperda Perlindungan dan Penyandang Disabilitas secara maraton dibahas dan dikebut oleh pansus. “Dua produk hukum ini bisa ketok palu tepat waktu. Sehingga teman-teman di dewan bisa fokus lagi mengerjakan program kegiatan kerakyatan yang lain. Kami masih punya banyak agenda, APZ dan Disabilitas tidak ada masalah lagi dan segera bisa diterapkan di Provinsi Bali,” kata Adi Wiryatama. 

Komentar