nusabali

Curi HP Penumpang Kapal, Buruh Serabutan Dibekuk

  • www.nusabali.com-curi-hp-penumpang-kapal-buruh-serabutan-dibekuk

Jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk mengamankan seorang pencuri, Marselinis Gabur, 27, asal Desa Ruan, Kecamatan Kota Komba, Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).

NEGARA, NusaBali

Pria yang bekerja sebagai buruh serabutan tersebut digelandang ke Mapolsek Gilimanuk, setelah terungkap mencuri handphone (HP) milik seorang penumpang di Kapal Motor Penumpang (KMP) Jalur Nusa, yang berlayar dari Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur menuju Pelabuhan Gilimanuk, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana, Minggu (14/10) pagi.

Kasus pencurian itu bermula ketika korban, Muhamad Iqbal, 21, dari Langga Lero, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT, ngecharge HP-nya merek OPPO F1 Plus, di dalam ruang penumpang kapal yang ditumpanginya tersebut. Saat ngecharge HP-nya tersebut korban sempat tertidur. Begitu kapal sandar di Pelabuhan Gilimanuk, korban yang seketika terbangun dan hendak turun dari kapal, kaget mengetahui HP termasuk chargernya hilang.

Mengetahui hal tersebut, korban langsung melapor kepada salah seorang petugas di kapal, yang kemudian ditindaklanjuti dengan mengecek rekaman CCTV. Dari pengecekan rekaman CCTV, diketahui HP korban telah diambil seorang pria yang juga penumpang di kapal tersebut. Berdasar ciri-ciri pelaku sesuai rekaman CCTV itu, korban bergegas melakukan pencarian terhadap pelaku, dan berhasil menemukan pelaku yang juga tengah turun dari kapal.

Setelah menemukan pelaku, korban bersama sejumlah petugas kapal yang  langsung menghubungi petugas keamanan di Pelabuhan Gilimanuk, melakukan penggeledahan, dan menemukan HP termasuk charger milik korban yang disembunyikan di dalam tas pelaku. Begitu menemukan barang bukti dan mengamankan pelaku, kasus pencurian HP di dalam kapal itu pun lanjut dilaporkan kepada petugas kepolisian, dan pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Gilimanuk.

Kanit I Reskrim Polsek Gilimanuk AKP I Komang Muliyadi, seizin Kapolsek Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa, mengatakan sesuai laporan di Mapolsek Gilimanuk, kasus pencurian HP tersebut mengakibatkan kerugian sekitar Rp 5,7 juta. Atas perbuatan tersebut, pelaku terancam dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman 5 tahun penjara. “Kasusnya tetap diproses, walaupun barang yang dicuri sudah langsung ditemukan kembali. Pelaku juga mengaku, kalau nekat mencuri HP itu karena melihat ada kesempatan. Tetapi dia tidak tahu ada CCTV,” ujarnya. *ode

Komentar