nusabali

Telusuri Obat Illegal Lewat Online

  • www.nusabali.com-telusuri-obat-illegal-lewat-online

“Penelusuran ini kami lakukan dengan mencari informasi lewat online, yakni media sosial dan website. Setelah itu kami telusuri ke lapangan”

BBPOM Amankan 3.866 Pcs Obat dan Kosmetik

DENPASAR, NusaBali
Internet masa kini semakin mempermudah penggunanya untuk berhubungan sosial dengan masyarakat dunia. Termasuk juga para pebisnis menjadi semakin bebas menjual produknya secara online. Karena itu, selain secara konvensional, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Denpasar juga melakukan sejumlah penelusuran terhadap peredaran obat illegal atau obat-obat tertentu yang disalahgunakan, yang beredar secara online. Hasilnya, sebanyak 3.866 kemasan obat dan kosmetik ditemukan di delapan sarana (tempat penjualan) yang tidak memenuhi ketentuan.

Kepala Bidang Penindakan BBPOM di Denpasar, I Wayan Eka Ratnata, mengatakan, operasi pemberantasan obat dan makanan illegal yang diperdagangkan secara konvensional dan melalui media online ini diprioritaskan pada obat-obatan tertentu yang disalahgunakan, sesuai surat dari Direktur Penyidikan Obat dan Makanan. Operasi pemberantasan obat dan makanan illegal di Bali dilakukan tanggal 10, 12, dan 13 Oktober 2018.

“Kami melakukan operasi di empat daerah yakni Denpasar, Badung, Buleleng, dan Gianyar. Ada 17 sarana (tempat penjualan) yang kami sasar. BBPOM di Denpasar melibatkan lintas sektor bersama Loka POM Buleleng, Disdagperin Provinsi Bali, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng untuk operasi ini,” ujarnya, Senin (15/10).

Dalam waktu tiga hari, sebanyak 70 item (merk) dengan satuan sebanyak 3.866 kemasan ditemukan. Jenis produk yang ditemukan berupa narkotika, psikotroprika (yang diizinkan untuk pengobatan), obat-obat tertentu, obat keras, obat tradisional, dan kosmetik tanpa izin edar. Taksiran nilai ekonomi dari semua produk tersebut sebesar Rp 33.338.724.

Dari 17 sarana yang ditelusuri, hanya 9 yang memenuhi ketentuan, sedangkan delapan sarana tidak memenuhi ketentuan. “Penelusuran ini kami lakukan dengan mencari informasi lewat online, yakni media sosial dan website. Setelah itu kami telusuri ke lapangan,” katanya.

Adapun temuan di Denpasar sebanyak 2 item dengan jumlah kemasan sebanyak 197 pcs, Buleleng nihil temuan, Gianyar 15 item dengan 961 kemasan, serta Badung dengan temuan terbanyak yakni 70 item dengan 2.708 kemasan. “Badung menjadi yang terbanyak karena berdasarkan penelusuran di media online, kita temukan memang di Badung paling banyak. Seperti di Kuta,” katanya.

Menurut Eka Ratnata, selain ada produk yang tidak teregistrasi di BPOM, namun ada juga produk legal akan tetapi sarananya belum memiliki izin praktik. Sebagian besar sarana yang tidak memenuhi ketentuan itu seperti apotek, klinik, hingga tempat praktek dokter. “Kalau di apotek itu, dulunya memiliki izin, namun setelah kami lakukan pengecekan ternyata mereka tidak didukung dengan dokumen pengadaan. Ada juga tempat praktek dokter yang belum memiliki dokumen pengadaan obat,” katanya.

Sementara itu, untuk tindak lanjut dari penelusuran ini, masih sebatas mengamankan produk dan pengembangan kasus. Namun, pihaknya akan terus melakukan penelusuran hingga ke hulu. “Kami juga akan menelusuri hingga ke hulu, darimana sebenarnya sumber produksinya,” tandas Eka Ratnata. *ind

Komentar