Sembilan Landak Jawa dan Elang Bido Dilepasliarkan di Hutan Besi Kalung
Bali Zoo melepasliarkan sembilan ekor Landak Jawa dan seekor Elang Bido di hutan konservasi Desa Pakraman Utu, Desa Babahan, Kecamatan Penebel di areal Pura Luhur Besi Kalung, Kamis (13/4).
TABANAN, NusaBali
Desa Pakraman Utu dipilih sebagai tempat pelepasliaran hewan dilindungi karena desa setempat memiliki pararem perlindungan hewan. Sebelum dilepasliarkan, sembilan ekor Landak Jawa dan seekor Elang Bido diperciki tirta sebagai simbolis hewan itu sah menjadi milik desa pakraman.
Direktur Pecinta Taman Nasional, Bayu Nugraha, mengatakan pihaknya mengajak masyarakat yang mau melindungi satwa yang hampir punah. Dikatakan Desa Pakraman Utu memiliki pararem perlindungan hewan di hutan konservasi. Sementara dokter hewan dari Bali Zoo, drh Made Sugiarta mengatakan, rencana awal melepas 10 ekor Landak Jawa dan seekor Elang Bido. Namun satu ekor landak mengalami luka gigitan oleh temannya sehingga batal dilepas bersamaan. “Nanti kami akan lepaskan di hutan ini,” terang Sugiarta.
Ketua Pengurus Pura Luhur Besi Kalung, I Ketut Marthana mengatakan, kawasan hutan Pura Besi Kalung seluas 25 hektare. Desa Pakraman Utu memiliki parerem (aturan adat) tidak boleh memburu dengan jarak 5 kilometer. Parerem itu dibuat pada tahun 2005 dan ditetapkan sebagai hutan konservasi. “Jika terbukti memburu, akan dikenakan sanksi Rp 10 juta dan menghaturkan guru piduka,” jelas Marthana.
Ditambahkan, desa pakraman menyiagakan pecalang yang selalu memantau wilayah hutan. Pengawas hutan, Nengah Puja mengatakan, saat awal penerapan perarem ada sejumlah warga yang tertangkap sedang berburu. Mereka belum dikenai sanksi , hanya pembinaan. “Kami juga pernah melepasliarkan ular sanca di hutan ini,” imbuh Puja. 7 cr61
Komentar