nusabali

Berhalangan Tetap, Wakil Kepala Daerah Dipilih Lembaga Dewan

  • www.nusabali.com-berhalangan-tetap-wakil-kepala-daerah-dipilih-lembaga-dewan

Partai politik di Bali tidak bisa lagi mengajukan begitu saja figur untuk pengisian kursi wakil kepala daerah yang kosong atau berhalangan tetap.

Perda Tatibnya Segera Disahkan

DENPASAR, NusaBali
Nantinya, wakil kepala daerah yang berhalangan tetap penggantinya akan dipilih langsung oleh DPRD Bali. Hal ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Tertib DPRD Bali yang sudah diselesaikan Pansus DPRD Bali.

Ketua Pansus Ranperda Tata Tertib DPRD Bali, I Made Dauh Wijana, mengatakan selama ini pengisian kursi wakil kepala derah yang berhalangan tetap diusulkan oleh partai pemenang Pilkada. Namun, dengan Perda Tatib DPRD Bali yang akan disahkan nanti, partai pemenang Pilkada hanya mengajukan nama-nama calon, sementara yang memilih adalah DPRD Bali.

“Sudah selesai itu Ranperdanya. Pansus Ranperda Tata Tertib DPRD bali nanti akan menyampaikan di paripurna,” ujar Dauh Wijana seusai rapat Pansus Tata Tertib DPRD Bali di Gedung Dewan, Niti Mandala Denpasar, Senin (15/10) siang.

Dauh Wijana menyebutkan, sebelum Raperda Tata Tertib DPRD Bali dilaporkan di sidang paripurna, Pansus sudah melakukan studi banding ke beberapa provinsi di Indonesia. “Akhirnya tuntas dibahas oleh Pansus dan tinggal dilaporkan di paripurna DPRD Bali. Ranperda Tata Tertib sudah selesai hari ini (kemarin),” jelas politisi Golkar asal Desa/Kecamatan Tegallalang, Gianyar ini.

Menurut Dauh Wijana, ada beberapa poin perubahan Tata Tertib DPRD Bali. Termasuk pengisian jabatan wakil kepala daerah yang berhalangan tetap di mana pejabatnya akan dipilih di DPRD Bali. “Di Bali memang belum pernah ada wakil kepala daerah berhalangan tetap atau terjadi kekosongan jabatan,” ujar Dauh Wijana.

Ranperda Tata Tertib DPRD Bali ini merupakan revisi terhadap Perda Nomor 21 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD Bali. Revisi ini dilakukan karena Perda Nomor 21 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD Bali sudah berjalan 5 tahun. Selain itu, revisi ini mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyusunan Tata Tertib, di mana harus dilakukan penyusunan Perda Tata Tertib DPRD supaya tidak terjadi kevakuman hukum.

“Kan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah itu disahkan atau berlaku setelah ada Perda Tata Tertib DPRD Bali. Jadi, acuannya masih UU lama,” tegas Dauh Wijana yang juga Ketua DPD II Golkar Gianyar.

Selain mekanisme pemilihan wakil kepala daerah yang dipilih DPRD Bali, dalam Ranperda Tata Tertib DPRD Bali juga dirancang perubahan terhadap nomenklatur badan-badan di legislatif. Misalnya, Badan Legislasi (Baleg) DPRD Bali diubah menjadi Badan Penyusun Peraturan Daerah (Baperda). Selain itu, Pansus yang dibentuk DPRD Bali berjumlah maksimal 15 orang atau setara dengan satu komisi Dewan.

Perubahan lainnya, dalam pembahasan RAPBD Bali nantinya tidak lagi dibentuk Pansus DPRD Bali. Tapi, RAPBD akan langsung dibahas Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bali. “Sementara pada Tata Tertib lama, untuk setiap pembahasan RAPBD selalu dibentuk Pansus. Nantinya, tugas ini akan diambil-alih Banggar DPRD Bali,” tegas Dauh Wijana.

Dauh Wijana menyebutkan, DPRD Bali nantinya juga punya kewenangan dalam sosialisasi Perda yang sudah disahkan. Kalau Tata Tertib sebelumnya, ketika DPRD Bali membentuk sebuah Perda, dalam proses penyusunan dilakukan sosialisasi ke masyarakat. Dengan Perda Tata Tertib DPRD Bali yang baru, sosialisasi tidak hanya dilakukan saat penyusunan Ranperda, tapi juga setelah Perda disahkan.

Menurut Dauh Wijana, Raperda Tata Tertib DPRD Bali ini sudah diharmonisasi dengan Perda Tata Tertib yang lama, walaupun ada banyak usulan-usulan dalam pembahasannya. “Semua sudah diharmonisasi, mengacu dengan kearifan lokal pula. Banyak usulan lagi dalam penyusunan Tata Tertib, tapi hari ini semuanya selesai,” papar mantan anggota Komisi III DPRD Bali 2004-2009 ini.

Sementara itu, dalam rapat tertutup Pansus Raperda Tata Tertib yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Bali Nyoman Sugawa Korry (dari Fraksi Golkar) di Ruang Rapat Gabungan, Senin kemarin, ada usulan dari anggota Pansus supaya pada Tata Tertib dimasukkan pengaturan tentang tunjangan kinerja Dewan. Pasalnya, selama ini terjadi ketidakadilan antara anggota DPRD Bali yang malas hadir dan rajin.

“Malas atau rajin, pintar atau bodoh, penghasilan dan pendapatan mereka sama saja. Makanya, ada usulan DPRD Bali dapat tunjangan kinerja. Konfirmasi saja masalah ini kepada Dauh Wijana,” ujar sumber NusaBali di DPRD Bali.

Betulkah? Dauh Wijana selaku Ketua Pansus Ranperda Tata Tertip DPRD Bali membenarkan ada usulan tersebut. Namun, usulan tersebut tidak diakomodasi dalam rapat keraim. “Kita ini bukan PNS atau birokrat yang harus dapat tunjangan kinerja. Jadi, usulan itu rontok,” tandas Dauh Wijana. *nat

Komentar