nusabali

Lagi-lagi Bengkel Edie Arta Dibobol Karyawan

  • www.nusabali.com-lagi-lagi-bengkel-edie-arta-dibobol-karyawan

Untuk kali kedua Gede Ngarsa, 36, melaporkan kejadian kehilangan spare parts di gudang miliknya.

SINGARAJA, NusaBali

Pemilik bengkel UD Edie Arta Motor ini pun kembali harus melaporkan seorang karyawannya yang menilep barang miliknya. Sebelumnya Ngarsa sempat melaporkan kasus pencurian spare parts di gudang bengkelnya pada bulan Februari lalu, dengan pelaku Komang P, 22, warga Banjar Dinas Kaje Kangin, Desa/Kecamatan Kubutambahan Buleleng. Hanya saja setelah Komang P ditangkap polisi, masih saja  onderdil di gudang bengkelnya tiba-tiba berkurang.

Hingga ia melakukan pengintaian kegiatan karyawannya  pada Sabtu (29/9) sekitar pukul 08.00 WITA. Ngarsa pun diam-diam melaporkan kasus itu ke Mapolsek Sawan. Dari hasil penyelidikan polisi menemukan bukti salah satu karyawan Ngarsa berinisial Ketut S, 20, warga Banjar Dinas Dauh Munduk, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, melakukan aksi pencurian itu.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Mikael Hutabarat, seizin Kapolres Buleleng, AKBP Suratno, Senin (15/10) kemarin menjelaskan pihaknya mendapati pelaku melakukan aksinya saat situasi bengkel sepi. Pelaku Ketut S pun kemudian diam-diam memasukkan sejumlah onderdil milik majikannya dan memasukkannya ke jok sepeda motornya.

“Pelaku memang kesehariannya kerja di sana, majikannya itu curiga karena barang di gudang selalu saja tak sesuai dengan jumlah laporan, setelah ada laporan dan personel Polsek Sawan lakukan penyelidikan di TKP, langsung ditemukan sejumlah bukti beberapa hari setelah dilaporkan,” ungkap dia.

Ketut S, pun tak dapat berkutik saat polisi melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti di jok motor korban. Seperti tiga buah kiprok Vario, dua buah CDI Supra, dan satu buah tutup CVT sepeda motor. Diperkirakan, total spare part situ senilai Rp 800 ribu. Barng hasil curiannya pun belum sempat dipindah tangankan pelaku. Bahkan beberapa memang diakui pelaku dipakai untuk kebutuhannya sendiri.

Pelaku Ketut S kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di jeruji besi. Ia diancam pasal 364 KUHP, tentang pencurian ringan dengan ancaman hukuman enam bulan penjara. *k23

Komentar