Sidang Lanjutan, Mantan Sopir Kicen Dihadirkan
Mantan Anggota DPRD Klungkung, I Wayan Kicen Adnyana, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarapura, Klungkung, Senin (15/10) siang.
SEMARAPURA, NusaBali
Kicen disidang sebagai terdakwa kasus dugaan calo rekrutment CPNS Provinsi Bali tahun 2014. Dengan agenda pemeriksaan saksi, yakni menghadirkan Nengah Suta Wastika, mantan sopir Wayan Kicen.
Pantauan NusaBali, sidang dimulai sekitar pukul 12.30 WITA dipimpin Hakim Ketua, I Putu Gede Astawa dan Hakim Anggota, Andrik Dewantara serta Ni Nyoman Melianawati dengan JPU Tjokorda Indra Sunu. Dalam kesempatan itu Nengah Wastika mengaku menjadi sopir Kicen selama 2014-2017. Dalam kasus ini Wastika juga mengetahui sekilas tentang persiapan simulasi CPNS 2014 tersebut, terutama dari segi transportasi.
“Waktu itu saya diminta menjemput 5 orang dari Jakarta di sebuah hotel di Bali bersama Pak Wayan (Kicen Adnyana),” ujarnya dalam sidang. Adapun 5 orang dari Jakarta itu di antaranya bernama Muhammad Aknan Rahmadi (warga Bekasi yang tahun 2014 lalu bekerja sebagai Kepala Bidang Pemantauan dan Analisis di Kemenpan-RB), Hari Wibowo, Pungki, dan 2 orang lainnya.
Mereka diantar menuju ke rumah Kicen di Banjar Anjingan, Desa Getakan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung. Selanjutnya digelar simulasi CAT CPNS dipandu oleh satu orang dari 5 orang tersebut, sedangkan 4 orang lainnya termasuk Wayan Kicen duduk di luar. Setidaknya ada sekitar 30 peserta yang ikut dalam simulasi.
“Simulasi itu digelar tertutup saya tidak tahu bagaimana teknisnya, saya hanya mengantar saja,” ujarnya. Setelah simulasi Hari Wibowo saat itu meminta harus ada uang Rp100 juta dari semua peserta. Kemudian uang itu diserahkan langsung kepada Hari.
Mendengar pernyataan saksi yang juga mantan sopirnya, Kicen pun menerima keterangan tersebut. Kicen mengakui di rumahnya dilakukan simulasi. “Simulasi itu digelar sekitar 3 jam,” ujarnya. Uang yang diserahkan kepada Hari pun sudah dibuktikan dengan kuitansi. Agenda sidang akan dilanjutkan pada sidang berikutnya. *wan
Kicen disidang sebagai terdakwa kasus dugaan calo rekrutment CPNS Provinsi Bali tahun 2014. Dengan agenda pemeriksaan saksi, yakni menghadirkan Nengah Suta Wastika, mantan sopir Wayan Kicen.
Pantauan NusaBali, sidang dimulai sekitar pukul 12.30 WITA dipimpin Hakim Ketua, I Putu Gede Astawa dan Hakim Anggota, Andrik Dewantara serta Ni Nyoman Melianawati dengan JPU Tjokorda Indra Sunu. Dalam kesempatan itu Nengah Wastika mengaku menjadi sopir Kicen selama 2014-2017. Dalam kasus ini Wastika juga mengetahui sekilas tentang persiapan simulasi CPNS 2014 tersebut, terutama dari segi transportasi.
“Waktu itu saya diminta menjemput 5 orang dari Jakarta di sebuah hotel di Bali bersama Pak Wayan (Kicen Adnyana),” ujarnya dalam sidang. Adapun 5 orang dari Jakarta itu di antaranya bernama Muhammad Aknan Rahmadi (warga Bekasi yang tahun 2014 lalu bekerja sebagai Kepala Bidang Pemantauan dan Analisis di Kemenpan-RB), Hari Wibowo, Pungki, dan 2 orang lainnya.
Mereka diantar menuju ke rumah Kicen di Banjar Anjingan, Desa Getakan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung. Selanjutnya digelar simulasi CAT CPNS dipandu oleh satu orang dari 5 orang tersebut, sedangkan 4 orang lainnya termasuk Wayan Kicen duduk di luar. Setidaknya ada sekitar 30 peserta yang ikut dalam simulasi.
“Simulasi itu digelar tertutup saya tidak tahu bagaimana teknisnya, saya hanya mengantar saja,” ujarnya. Setelah simulasi Hari Wibowo saat itu meminta harus ada uang Rp100 juta dari semua peserta. Kemudian uang itu diserahkan langsung kepada Hari.
Mendengar pernyataan saksi yang juga mantan sopirnya, Kicen pun menerima keterangan tersebut. Kicen mengakui di rumahnya dilakukan simulasi. “Simulasi itu digelar sekitar 3 jam,” ujarnya. Uang yang diserahkan kepada Hari pun sudah dibuktikan dengan kuitansi. Agenda sidang akan dilanjutkan pada sidang berikutnya. *wan
Komentar