nusabali

Lengkapi Syarat, Caleg Eks Napi Korupsi Dijatah 3 Hari

  • www.nusabali.com-lengkapi-syarat-caleg-eks-napi-korupsi-dijatah-3-hari

Bawaslu memutuskan 5 caleg eks napi korupsi bisa maju di Pemilu 2019.

JAKARTA, NusaBali
KPU memberikan waktu 3 hari bagi eks napi korupsi untuk melengkapi syarat calon. "Kita berikan waktu tiga hari untuk melengkapi syarat calon ya," ujar komisioner KPU Ilham Saputra, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (15/10).

Ilham mengatakan putusan Bawaslu menyatakan eks napi korupsi yang bisa maju di Pemilu 2019, memenuhi syarat pencalonan. Ilham juga mengatakan KPU telah meminta KPU provinisi untuk menerima dan memverifikasi kelengkapan data caleg.

"Kita sudah rapat ternyata putusan Bawaslu itu menyatakan bahwa mereka harus memenuhi syarat yang belum terpenuhi ketika mereka mendaftar menjadi anggota DPD. Nah tentu saja kita beri kesempatan kepada mereka 3 hari," kata Ilham "Nah sekarang kita sedang menyurati KPU provinsi, untuk menerima mereka dan diverifikasi kelengkapan mereka," sambungnya.

Ilham mengatakan waktu tiga hari yang diberikan KPU terhitung mulai, Selasa (16/10). Hal ini dikarenakan Bawaslu meminta KPU menjalankan putusan paling lambat 3 hari setelah putusan dibacakan.

"Tiga hari terhitung sejak esok. Karena tiga hari dari Bawaslu, Bawaslu memerintahkan tiga hari paling lambat untuk (KPU) menyelesaikan atau untuk melaksanakan. Berarti kita hitung besok untuk kita," tuturnya dilansir detik.com.

Sebelumnya, Bawaslu telah memutuskan gugatan caleg eks napi korupsi. Sebanyak 5 eks napi korupsi diputuskan dapat maju sebagai caleg. Bawaslu memutuskan gugatan Ririn Rosyana dari Provinsi Kalimantan Tengah pada 9 Oktober 2018. Sedangkan gugatan La Ode Bariun, Masyhur Masie Abunawas, dan A Yani Muluk dari Provinsi Sulawesi Tenggara dan Abdillah dari Provinsi Sumatera Utara pada 11 Oktober 2018. *

Komentar