Buang Sampah Sembarangan, Diganjar Rp 1 Juta
Sidang Yustisia Tindak Pidana Ringan (Tipiring) digelar di Bale Banjar Gerenceng, Desa Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kamis (14/4).
DENPASAR, NusaBali
Dalam sidang ini, diadili 23 pelanggar Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah yang sebagian merupakan pedagang dan buruh di Pasar Badung. Pelanggar yang terbukti buang sampah sembarangan, diganjar denda Rp 1 juta.
Sidang Tipiring di Bale Banjar Gerenceng kemarin dipimpin oleh hakim Ni Made Sukereni SH MH bersama Panitera Kadek Yuliani dari PN Denpasar, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Bela Putra dan I Gede Wiraguna dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. Para pelanggar Perda berjumlah 23 orang diseret ke sidang, sebagai hasil dari tindak tegas Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Denpasar terhadap para pelanggar yang tertangkap tangan melanggar jadwal buang sampah dan membuang sampah secara sembarangan.
Para pelanggar itu satu per satu diadili di sidang kemarin. Mereka didakwa melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah. Mereka yang disidang kemarin rata-rata keberatan dengan jumlah denda yang ditetapkan hakim Made Sukereni, karena harus bayar Rp 1 juta atau pidana kurungan 3 bulan gara-gara buang sampah sembarangan. Meski demikian, mereka tidak bisa berkutik dan tetap lebih memilih membayar denda daripada dihukum kurungan selama 3 bulan.
Salah satu dari 23 pelanggar yang disidang kemarin adalah Ni Ketut Manis, kesehariannya buruh angkut di Pasar Badung. Dia diseret ke sidang karena tertangkap tangan melanggar jadwal pembuangan sampah di kawasan Jalan Sutomo Denpasar waktu subuh pukul 05.00 Wita.
Ketut Manis tak mau dihukum kurungan 3 bulan sebagaimana diputus hakim Sukereni. Sebagai seorang buruh, Ketut Manis mengaku tidak mengetahui kalau ada tindakan tegas bagi para pelanggar jam membuang sampah. Makanya, sembari berangkat menuju tempat kerjanya di Pasar Badung, perempuan patuh baya ini sekalian membawa sampah dari rumah dan membuangnya di kawasan Jalan Sutomo Denpasar.
Karena itu, di sidang kemarin, Ketut Manis memohon kepada hakim agar tidak dihukum kurungan 3 bulan. Dia lebih memilih bayar Rp 1 juta. “Bu hakim, saya tidak mau dihukum kurungan, lebih baik saya bayar Rp 1 juta. Baru kali ini buang sampah di tempat itu, saya langsung ditangkap petugas dan menyita KTP saya,” keluh Ketut Manis.
Keluhan senada juga disampaikan I Wayan Simpen, pelanggar aturan buang sampah lainnya. Dia lebih memilih membayar denda daripada dihukum kurungan. “Saya bayar denda saja, daripada dihukum kurungan 3 bulan. Kalau saya dikurung, lala siapa yang ngasi makan anak saya? Maaf Bu Hakim, saya ini buruh yang tidak tahu huruf,” kata Wayan Simpen memelas.
Lain lagi Ni Wayan Sudiasih, yang divonis denda Rp 1 juta atau hukuman kurungan selama 14 hari. Sudiasih hanya mampu membayar denda Rp 300.000. "Darimana saya dapat duit? Ini saja saya dapat minta dari bos. Saya hanya mampu bayar Rp 300.000 saja," rengek Sudiasih sembari belinang air mata. Beruntung, hakim Made Sukereni meringankan terdakwa Sudiasih yang seorang buruh, dengan cukup membayar Rp 300.000 saja.
Sementara itu, hakim Made Sukereni mengajak seluruh masyarakat untuk mentaati Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah. Perda tentang kebersihan di Kota Denpasar ini telah diberlakukan sejak tahun 1993 dan terus diperbaharui oleh Pemkot Denpasar. “Semestinya, tak ada alasan bagi masyarakat tidak tahu tentang aturan ini,” ujar Sukerini.
Sukerini menjelaskan, jadwal membuang sampah telah ditetapkan dari sore pukul 17.00 Wita hingga malam pukul 19.00 Wita di tempat yang telah disediakan. Hal ini juga telah terpampang dalam pengumuman di beberapa titik tempat pembuangan sampah yang ditetapkan DKP Denpasar.
Dalam Perda 3/2015 ini, denda maksimal tercantum hingga Rp 50 juta dan hukuman kurungan maksimal selama 3 bulan. Sukerini mengimbau agar masyarakat mentaati peraturan ini, dimulai dari diri sendiri dan mengajak keluarga untuk selalu buang sampah pada tempatnya dan taat jadwal pembuangan sampah.
“Kami tidak mau tebang pilih, jika saya pun melanggar, saya siap dihukum dan dikenakan denda. Mari kita jaga kebersihan Kota Denpasar. Sekarang tinggal masyarakat yang memilih, mau buang sampah sembarangan apa mau didenda dan dihukum penjara?” tanya hakim Sukerini melalui pengeras suara.
Ditegaskan Sukerini, masalah ini juga sudah disosialisasikan lewat media cetak. “Jika masih ada masyarakat terus melanggar, denda akan kami tingkatkan menjadi Rp 5 juta,” ancam Sukerini. 7 nv
1
Komentar