Lansia Akan Dapat Bantuan
Warga usia di atas 60 tahun, atau yang dalam Ranperda tentang Lanjut Usia (Lansia) di Bali, akan diberikan santunan, seperti diberlakukan Pemkab Badung.
GIANYAR, NusaBali
Bedanya, dalam Ranperda Lansia Provinsi Bali ini, para lansia akan menerima bantuan sesuai kemampuan daerah masing-masing.
Ranperda Lansia ini disosialisasikan oleh Ketua Komisi IV DPRD Bali Nyoman Parta dan anggota Made Dauh Wijana, di Balai Budaya, Selasa (16/10). ‘’Perda ini mengatur supaya gubernur dan bupati se-Bali membuat program bantuan bagi lansia),” ujar Nyoman Parta usai sosialisasi.
Mengenai jumlah bantuan, lanjut dia, diserahkan kepada masing-masing daerah. Dalam Ranperda Lansia, selain berisi pasal mengenai bantuan sosial, juga berisi pelayanan kesehatan para lansia. Diakui Parta, beberapa desa di Gianyar sudah memberlakukan program cek kesehatan bagi para lansia. “Dengan adannya ini, malah ini akan menguntungkan. Kalau desa berpatokan ke aturan desa. Dengan perda ini lebih leluasa, karena sudah ada aturan yang lebih tinggi menaungi,” terang politisi PDIP itu.
Selain sudah memuat beberapa aturan dalam Ranperda, saat sosialisasi kemarin masuk usulan mengenai istilah Ranperda. “Ada usulan kearifan lokal, mengganti namanya menjadi Perda Werda atau Panglingsir. Itu nanti terakhir kami usulkan lagi ke Jakarta apa boleh pakai istilah lokal. Tentu akan kami konsultasikan,” terangnya.
Dauh Wijana menambahkan, apa yang sudah dilaksanakan beberapa desa, nantinya akan disandingkan dengan aturan tambahan dalam Ranperda. “Kami ada up date beberapa istilah. Masukan tadi ada bersifat inovatif dan ada yang sudah berjalan,” jelasnya.
Dauh yang politisi Golkar itu mengaku, Ranperda Lansia ini dirancang merata menyasar seluruh lansia di Bali, tidak memandang kaya atau miskin. “Semua pihak akan jadi lansia, momentum ini akan kami jadikan sripit, setiap pemerintahan harus menjalankan Perda ini,” tegasnya. Sebagai masyarakat Bali, kata Dauh, harus melaksanakan ini demi kesejahteraan Bali. “Kalau dilaksanakan, tidak ada lagi orang terlantar, orang Bali lebih mandiri,” ujarnya. *nvi
Bedanya, dalam Ranperda Lansia Provinsi Bali ini, para lansia akan menerima bantuan sesuai kemampuan daerah masing-masing.
Ranperda Lansia ini disosialisasikan oleh Ketua Komisi IV DPRD Bali Nyoman Parta dan anggota Made Dauh Wijana, di Balai Budaya, Selasa (16/10). ‘’Perda ini mengatur supaya gubernur dan bupati se-Bali membuat program bantuan bagi lansia),” ujar Nyoman Parta usai sosialisasi.
Mengenai jumlah bantuan, lanjut dia, diserahkan kepada masing-masing daerah. Dalam Ranperda Lansia, selain berisi pasal mengenai bantuan sosial, juga berisi pelayanan kesehatan para lansia. Diakui Parta, beberapa desa di Gianyar sudah memberlakukan program cek kesehatan bagi para lansia. “Dengan adannya ini, malah ini akan menguntungkan. Kalau desa berpatokan ke aturan desa. Dengan perda ini lebih leluasa, karena sudah ada aturan yang lebih tinggi menaungi,” terang politisi PDIP itu.
Selain sudah memuat beberapa aturan dalam Ranperda, saat sosialisasi kemarin masuk usulan mengenai istilah Ranperda. “Ada usulan kearifan lokal, mengganti namanya menjadi Perda Werda atau Panglingsir. Itu nanti terakhir kami usulkan lagi ke Jakarta apa boleh pakai istilah lokal. Tentu akan kami konsultasikan,” terangnya.
Dauh Wijana menambahkan, apa yang sudah dilaksanakan beberapa desa, nantinya akan disandingkan dengan aturan tambahan dalam Ranperda. “Kami ada up date beberapa istilah. Masukan tadi ada bersifat inovatif dan ada yang sudah berjalan,” jelasnya.
Dauh yang politisi Golkar itu mengaku, Ranperda Lansia ini dirancang merata menyasar seluruh lansia di Bali, tidak memandang kaya atau miskin. “Semua pihak akan jadi lansia, momentum ini akan kami jadikan sripit, setiap pemerintahan harus menjalankan Perda ini,” tegasnya. Sebagai masyarakat Bali, kata Dauh, harus melaksanakan ini demi kesejahteraan Bali. “Kalau dilaksanakan, tidak ada lagi orang terlantar, orang Bali lebih mandiri,” ujarnya. *nvi
1
Komentar