Gadis 13 Tahun Diperkosa hingga Lumpuh
Aparat Polsek Boking, Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, membekuk dua orang pria karena membacok dan memerkosa remaja putri berinisial AB, yang masih berusia 13 tahun.
KUPANG, NusaBali
Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Jamari, mengatakan, dua pria yang diamankan tersebut yakni Yohanes Bana dan Yeskiel Tafuli. "Dua orang ini dibekuk karena menjadi pelaku dan otak penganiayaan dan pemerkosaan terhadap seorang remaja yang masih di bawah umur di Kecamatan Santian," ungkap Jamari, Selasa (16/10) seperti dilansir kompas.
Menurut Jamari, pelaku Yohanes ditangkap pada 9 Agustus lalu di Desa Nelapetu, Kecamatan Noebana. Sedangkan pelaku Yeskiel ditangkap di Desa Toi, Kecamatan Amanatun Selatan pada Minggu (14/10) kemarin.
Kejadian penganiayaan itu, lanjut Jamari, terjadi pada tanggal 7 Juli 2018 lalu. Saat itu, korban sendirian sedang mencuci pakaian di kali yang berada di dekat rumahnya. Tak lama berselang, Yohanes datang dari arah belakang korban dan langsung melayangkan tebasan parang sebanyak tujuh kali di bagian leher dan bahu korban.
Korban pun langsung tersungkur bersimbah darah di pinggir kali tersebut. Yohanes pun langsung kabur meninggalkan korban. Beberapa saat kemudian, pelaku Yeskiel datang ke lokasi kejadian dan langsung memerkosa korban.
Usai melampiaskan nafsunya, Yeskiel kemudian menyeret tubuh korban dan membuangnya ke dalam kali.
"Setelah memerkosa korban, pelaku pun kabur. Beruntung ada warga yang saat itu melintas di kali dan menolong korban yang ternyata masih hidup,"jelasnya.
Warga pun kemudian melarikan korban ke rumah sakit untuk diberi perawatan medis. Karena kondisi korban terus memburuk, akhirnya dirujuk ke salah satu rumah sakit di Kota Kupang.
"Setelah dirawat kurang lebih tiga bulan, keadaan korban akhirnya mulai pulih, namun karena syarat motorik korban ada yang putus ketika terkena tebasan parang pelaku, saat ini korban mengalami lumpuh pada kedua kakinya sehingga tidak bisa berjalan," jelasnya.
Jamari mengatakan, dokter di Kupang menganjurkan agar korban dirawat di Surabaya agar bisa pulih. Namun karena keterbatasan biaya, korban akhirnya memilih berobat sendirian menggunakan obat kampung. "Saat ini para pelaku sudah kita amankan di Polres TTS. Motif penganiayaan berat dan pemerkosaannya masih kita dalami," tutupnya. *
Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Jamari, mengatakan, dua pria yang diamankan tersebut yakni Yohanes Bana dan Yeskiel Tafuli. "Dua orang ini dibekuk karena menjadi pelaku dan otak penganiayaan dan pemerkosaan terhadap seorang remaja yang masih di bawah umur di Kecamatan Santian," ungkap Jamari, Selasa (16/10) seperti dilansir kompas.
Menurut Jamari, pelaku Yohanes ditangkap pada 9 Agustus lalu di Desa Nelapetu, Kecamatan Noebana. Sedangkan pelaku Yeskiel ditangkap di Desa Toi, Kecamatan Amanatun Selatan pada Minggu (14/10) kemarin.
Kejadian penganiayaan itu, lanjut Jamari, terjadi pada tanggal 7 Juli 2018 lalu. Saat itu, korban sendirian sedang mencuci pakaian di kali yang berada di dekat rumahnya. Tak lama berselang, Yohanes datang dari arah belakang korban dan langsung melayangkan tebasan parang sebanyak tujuh kali di bagian leher dan bahu korban.
Korban pun langsung tersungkur bersimbah darah di pinggir kali tersebut. Yohanes pun langsung kabur meninggalkan korban. Beberapa saat kemudian, pelaku Yeskiel datang ke lokasi kejadian dan langsung memerkosa korban.
Usai melampiaskan nafsunya, Yeskiel kemudian menyeret tubuh korban dan membuangnya ke dalam kali.
"Setelah memerkosa korban, pelaku pun kabur. Beruntung ada warga yang saat itu melintas di kali dan menolong korban yang ternyata masih hidup,"jelasnya.
Warga pun kemudian melarikan korban ke rumah sakit untuk diberi perawatan medis. Karena kondisi korban terus memburuk, akhirnya dirujuk ke salah satu rumah sakit di Kota Kupang.
"Setelah dirawat kurang lebih tiga bulan, keadaan korban akhirnya mulai pulih, namun karena syarat motorik korban ada yang putus ketika terkena tebasan parang pelaku, saat ini korban mengalami lumpuh pada kedua kakinya sehingga tidak bisa berjalan," jelasnya.
Jamari mengatakan, dokter di Kupang menganjurkan agar korban dirawat di Surabaya agar bisa pulih. Namun karena keterbatasan biaya, korban akhirnya memilih berobat sendirian menggunakan obat kampung. "Saat ini para pelaku sudah kita amankan di Polres TTS. Motif penganiayaan berat dan pemerkosaannya masih kita dalami," tutupnya. *
1
Komentar