nusabali

Penyeludup Shabu ke Lapas Dibekuk

  • www.nusabali.com-penyeludup-shabu-ke-lapas-dibekuk

"Saat diperiksa, ada empat paket yang diduga narkoba jenis shabu dari saku sebelah kiri celana jeans Herman,”

Pelaku Buruh, Sekali Antar Diupah Rp 100 Ribu

DENPASAR, NusaBali
Aksi penyeludupan narkotika ke dalam Lapas Kelas IIA, Kerobokan, Kuta Utara, Badung kembali digagalkan. Kali ini seorang buruh bernama Herman, 25 yang akan menyeludupkan 4 paket shabu untuk narapidana Lapas Kerobokan berinisial RJ berhasil dibekuk.

Kapolsek Kuta Utara, AKP Johannes Widia Dharma Nainggolan didampingi Kanit Reskrim Iptu Androyuan Elim menerangkan penangkapan terhadap pelaku Herman asal Bangkalan, Madura, Jatim dilakukan pada Jumat (12/10) sekitar pukul 16.00 Wita. Saat itu Herman akan menjenguk seorang napi Narkoba di LP Kelas IIA Kerobokan, Kuta Utara, Badung berinisial RJ.

Kala itu, pemuda yang keseharianya sebagai buruh bangunan ini membawa satu celana jens yang dibungkus kresek. Saat melewati pintu pemeriksaan, pelaku dilakukan pemeriksaan oleh petugas jaga dan menemukan benda mencurigakan yang ada disaku depan celana jens tersebut. "Saat diperiksa, ada empat paket yang diduga narkoba jenis shabu dari saku sebelah kiri celana jeans Herman. Sehingga, petugas jaga langsung berkoordinasi dengan tim Opsnal Kuta Utara untuk melakukan pemeriksaan lanjut," terang Kapolsek saat memberikan keterangan pers di Mapolsek Kuta Utara, Rabu (17/10) sore.

Kemudian, tim Opsnal yang diterjunkan ke LP Kerobokan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku serta menguji shabu yang ditemukan dari pelaku. Hasilnya, empat paket yang dililit menggunakan pipet minuman bersoda itu terdindikasi sebagai narkoba jenis shabu.

Untuk berat total barang laknat itu mencapai 1 gram. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Kuta Utara untuk kepentingan penyelidikan mendalam. "Kepada penyidik kita, pelaku memang mengakui kepemilikan shabu tersebut. Makanya, kita lakukan pengembangan asal-usul serta penerima di Lapas itu," urai Kapolsek AKP Johannes.

Hasil pemeriksaan awal, pelaku Herman mengaku hendak membawa shabu kepada napi berinisial RJ. Untuk sekali mengantar shabu, ia diupah Rp 100.000. Pun pengakuan lainnya, pelaku mengaku baru pertamakali membawa shabu ke LP Kerobokan. "Saat ini untuk Napi RJ masih di kembangankan. Pun lokasi ambil di luar masih didalami lagi, kalau untuk pengakuan awal memang dengan cara tempelan," tutupnya. *dar

Komentar