nusabali

Data Kependudukan 25.000 Warga Terancam Di-off-kan

  • www.nusabali.com-data-kependudukan-25000-warga-terancam-di-off-kan

Kurang lebih 25 ribu wajib KTP di Buleleng yang belum melakukan perekaman e-KTP  terancam data kependudukannya di-nonaktifkan.

SINGARAJA, NusaBali
Hal tersebut menyusul adanya hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kementerian Dalam Negeri, terkait batas akhir perekaman pada 31 Desember mendatang. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Buleleng, Putu Ayu Reika Nurhaeni dihubungi Rabu (17/10) kemarin mengatakan keputusan hasil rakornas itu berlaku di seluruh Indonesia. Bagi wajib KTP yang tidak melakukan perekaman e-KTP hingga batas waktu terakhir terancam data kependudukannya di-non-aktifkan. “Jadi tanpa KTP, konsekuensinya mereka tidak bisa mengakses layanan publik, seperti pengurusan rekening, administrasi kependudukan dan yang lainnya,” ungkap dia.

Namun menurutnya data penduduk yang di-non-aktifkan tersebut dapat diaktifkan kembali oleh yang bersangkutan. Dengan catatan langsung datang ke kantor Disdukcapil Buleleng.”Yang bisa membuka dan mengaktifkan kembali hanya kami di disdukcapil, jadi harus langsung ke sini, tidak bisa di kecamatan,” imbuhnya.

Sedangkan jumlah wajib KTP yang belum melakukan perekaman hingga saat ini dengan jumlah 25 ribu termasuk data pemilih pemula sebanyak 7.000 orang yang belum melakukan perekaman. Pihaknya pun mengaku dengan situasi tersebut akan memback up sepenuhnya kecamatan-kecamatan yang diwilayahnya terdapat SMA/SMK, untuk layanan jemput bola perekaman ke sekolah-sekolah.

Sementara untuk wajib KTP di luar data pemilih pemula sudah dibuka secara serentak di masing-masing kecamatan sejak 15 Oktober lalu. Reika juga mengaku akan menerjunkan personil khsuus untuk mem-back up perekaman di masing-masing kecamatan dengan jadwal bergilir selama seminggu penuh. Mobil pelayanan keliling juga akan diturunkan untuk mempercepat proses perekaman.

Mantan Camat Buleleng ini berharap, dengan imbauan dan aturan baru itu, diharapkan masyarakat tidak lagi beralasan untuk tidak datang dalam perekaman e-KTP, untuk kebaikan dan ketertiban administrasi kependudukan. Bahkan pihaknya bersama Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka beberapa waktu lalu sudah merapatkan semua camat untuk menggenjot perekaman warga yang masih tercecer.

Disdukcapil Buleleng juga memberikan nama by name by address dengan detail hingga ke alamat banjar dinas, warga di masing-masing kelurahan dan desa yang belum melakukan perekaman. Sehingga memudahkan perbekel dan lurah melakukan pemanggilan kepada warganya. *k23

Komentar