Bansos Rp 46 M Terancam Hangus
Pastika masih tunggu verifikasi Pergub diturunkan Mendagri, sementara Adi Wiryatama akan datangi Kemendagri.
Namun demikian, sumber tadi memberikan sedikit bocoran, bahwa pada intinya bansos/hibah tidak bisa cair kalau Pergub yang sedang diverifikasi di Kemendagri tak ditandatangani mendagri. Maklum, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Mendagri dan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penerima bansos/hibah harus lembaga yang berbadan hukum.
Kalau tidak ada badan hukumnya, payung hukum Pergub sebetulnya bisa dipakai dasar untuk mencairkan bansos. Namun, Pergub yang diajukan Pemprov Bali belum diteken Mendagri. “Hasil verifikasi Pergub juga belum turun dari Mendagri. Kalau pekan ini tidak ditandatangani juga, ya artinya bansos yang difasilitasi anggota Dewan akan hangus,” ujarnya.
Sekadar dicatat, bansos yang dipatok di APBD Perubahan 2015 nilainya mencapai Rp 46 miliar. Bansos sebesar itu difasilitasi 55 anggota DPRD Bali (24 orang dari Fraksi PDIP, 11 orang dari Fraksi Golkar, 8 orang dari Fraksi Demokrat, 7 orang dari Fraksi Gerindra, serta 2 orang dari NasDem, 1 orang darti Hanura, 1 orang dari PKPI, dan 1 orang dari PAN).
Kalau dana bansos tersebut batal cair, praktis akan menjadi SILPA (Sisa Lebih Perhi-tungan Anggaran). Maka, terulanglah kejadian tahun 2013 ketika sebagian besar bansos yang difasilitasi Dewan gagal cair, karena mepetnya waktu dan menumpuk di Biro Keuangan Setda Provinsi Bali.
Terancam tidak cairnya bansos dan hibah dalam APBD Perubahan 2015 ini, kontan membuat kalangan Dewan mulai ketar-ketir. Anggota DPRD Bali yang berstatus pen-datang baru (pertama lolos melalui Pileg 2014), bisa mati kutu di daerah pemilihan (Dapil)-nya. Mereka bisa dianggap berbohong oleh rakyat, karena baru pertama kali ngurus bansos, sudah gagal cair.
Selanjutnya...
Komentar