nusabali

Kabur ke Banyuwangi, Residivis Pembobol Toko HP Didor

  • www.nusabali.com-kabur-ke-banyuwangi-residivis-pembobol-toko-hp-didor

Residivis pembobol took atau konter HP,  Saibudin, 32, ditangkap jajaran Reskrim Polsek Sukawati, Gianyar. Pelaku yang tercatat sudah 3 kali mendekam di LP Banyuwangi ini tak kapok-kapok berurusan dengan polisi.

GIANYAR, NusaBali
Di gumi seni Gianyar, pelaku yang sehari-hari jualan tipat tahu ini membobol 2 konter HP lalu kabur ke Banyuwangi. Saat keberadaannya terendus, pelaku pun diburu dan terpaksa ditembak polisi saat sembunyi di rumahnya di Banyuwangi. Kapolsek Sukawati, Kompol Pande Sugiharta, menyatakan Saibudin ini selalu beraksi di malam hari. Di Gianyar, ada dua konter HP yang menjadi sasarannya.

“Dia beraksi naik motor. Tanpa alat, dia naik lewat genteng lalu jebol plafon,” ujar Kompol Pande Sugiharta, Rabu (17/10). Konter pertama yang dijebol, yakni Joss Celluler di Banjar Kalah, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati pada 9 Oktober lalu. Di konter itu dia memperoleh 4 HP beragam merk dan sudah dijual ke penadah seharga Rp 2,8 juta.

Lokasi kedua, Saibudin yang kesehariannya jualan tipat tahu keliling di areal stadion Dipta ini membobol konter HP di Kelurahan Bitera, Kecamatan Gianyar. Di Bitera, dia memperoleh 3 unit HP yang telah dijual terpisah di Denpasar seharga total Rp 1,3 juta.

Usai beraksi, Saibudin kabur ke kampong halamannya di Banyuwangi. “Berdasarkan laporan korban, berbekal petunjuk tim Opsnal mengejar pelaku,” jelasnya. Di Banyuwangi, Saibudin rupanya sempat lari dari kejaran petugas. Bahkan, ketika hendak ditangkap, dia mencoba melawan. “Karena membahayakan petugas, makanya ditembak untuk menghindari hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan polisi, ternyata Saibudin ini juga beraksi bersama lima komplotannya di Banyuwangi. “Di Banyuwangi, ada lima konter dibobol juga sama dia. Namun karena Saibudin beraksi di Gianyar, maka kami bawa ke sini,” jelasnya.

Saibudin mengaku sudah tiga kali keluar masuk Lapas Banyuwangi, yakni pada 2007 mendekam selama 7 bulan. Kemudian pada 2010 mendekam selama 8 bulan dan pada 2012 mendekam 9 bulan. “Sama, semuanya karena mencuri HP. Saya waktu itu kena pasal 362 (pencurian, red),” ujar Saibudin yang sampai hafal pasal.

Kali ini, pelaku yang sudah beristri dan punya satu anak ini mengaku dijerat pasal 363. “Itu pencurian pemberatan,” ujarnya sambil merintih menahan sakit pada bekas kakinya yang tertembak. Atas aksinya, dia mengaku menyesal. “Saya mau ditembak mati saja. Saya kapok, saya tidak mau lagi begini,” ungkapnya.

Mengenai seluruh aksinya itu, Saibudin mengaku hasil penjualan tipat tahu keliling kurang. “Saya punya utang Rp 15 juta. Tapi istri tidak tahu saya mencuri, malu saya sama istri,” jelasnya.  Karena mendekam di jeruji besi, Saibudin mengaku pasrah dengan keadaan keluarga kecilnya. “Mungkin nanti dibiayai sama orangtua,” ujarnya. *nvi

Komentar