Terdakwa Ngotot Bantah Semua Tuduhan
Sidang Oknum Wakasek Tiduri Siswi
DENPASAR, NusaBali
Oknum Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) salah satu SMA di Denpasar, Putu Arif Mahendra alias Arif, 30 yang menjadi terdakwa pencabulan siswi menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di PN Denpasar, Selasa (16/10). Dalam sidang, terdakwa Arif membantah semua dakwaan yang menyebutkan dirinya meniduri siswinya sendiri berulang-ulang.
Sidang yang dipimpin majelis hakim pimpinan Novita Riama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja berlangsung tertutup. Ditemui usai sidang, JPU Oka didampingi Kasi Pidum Kejari Denpasar, Arief Wirawan mengatakan dalam sidang, terdakwa mantan Wakasek ini membantah semua dakwaan yang dituduhkan. “Intinya terdakwa membantah semua dakwaan,” jelas JPU.
Ditanya terkait bukti telepon dan chat antara terdakwa dan korban, JPU Oka mengatakan juga dibantah terdakwa. “Memang sempat kami tunjukkan lagi bukti chat dan telepon antara terdakwa dan korban yang mencapai 70 kali, tapi tetap dibantah terdakwa,” terangnya.
Untuk menguatkan bukti di persidangan, rencananya pada sidang pekan depan akan menghadirkan bukti audio percakapan antara terdakwa dan korban. “Nanti akan kita putarkan di hadapan majelis hakim,” jelas JPU Oka.
Dalam dakwaan terungkap, aksi bejat terdakwa Putu Arif ini berawal sekitar Desember 2017 lalu. Saat itu, siswi berinisial GC, 16 menghubungi terdakwa Arif yang merupakan guru ekstrakurikuler menari untuk menanyakan kegiatan. Namun saat itu Arif asal Banjar Kelod, Desa Busungbiu, Buleleng ini malah merayu GC dan mengajaknya pacaran.
“Bisa gak kita ketemu kapan-kapan? Kita pacaran yuk?,” bunyi pesan yang dikirim terdakwa Arif kepada GC. Aksi bejat dilanjutkan saat korban GC mengikuti ekstra menari di sekolah.
Saat itu, terdakwa Arif yang menjadi pengajar malah menyuruh GC masuk ke salah satu ruangan. Di dalam ruangan yang sepi, terdakwa mencium serta meraba alat vital korban. Aksi tidak senonoh ini juga sempat dilakukan terdakwa di ruang guru saat sepi. Puncaknya, korban dipaksa datang ke salah satu hotel di Denpasar sekitar Januari 2018 lalu. Korban sempat menolak tapi langsung diancam oleh terdakwa.
Korban yang datang ke hotel akhirnya harus memenuhi nafsu bejat sang guru. Perbuatan ini dilakukan beberapa kali oleh terdakwa. Belakangan diketahui jika korban pelecehan Wakasek ini bukan hanya GC saja. Siswi lainnya berinisial KN juga menjadi korban kebiadaban terdakwa. Bahkan, kedua siswi ini juga sempat melakukan perbuatan mesum secara bersama-sama dengan terdakwa. *rez
Oknum Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) salah satu SMA di Denpasar, Putu Arif Mahendra alias Arif, 30 yang menjadi terdakwa pencabulan siswi menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di PN Denpasar, Selasa (16/10). Dalam sidang, terdakwa Arif membantah semua dakwaan yang menyebutkan dirinya meniduri siswinya sendiri berulang-ulang.
Sidang yang dipimpin majelis hakim pimpinan Novita Riama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja berlangsung tertutup. Ditemui usai sidang, JPU Oka didampingi Kasi Pidum Kejari Denpasar, Arief Wirawan mengatakan dalam sidang, terdakwa mantan Wakasek ini membantah semua dakwaan yang dituduhkan. “Intinya terdakwa membantah semua dakwaan,” jelas JPU.
Ditanya terkait bukti telepon dan chat antara terdakwa dan korban, JPU Oka mengatakan juga dibantah terdakwa. “Memang sempat kami tunjukkan lagi bukti chat dan telepon antara terdakwa dan korban yang mencapai 70 kali, tapi tetap dibantah terdakwa,” terangnya.
Untuk menguatkan bukti di persidangan, rencananya pada sidang pekan depan akan menghadirkan bukti audio percakapan antara terdakwa dan korban. “Nanti akan kita putarkan di hadapan majelis hakim,” jelas JPU Oka.
Dalam dakwaan terungkap, aksi bejat terdakwa Putu Arif ini berawal sekitar Desember 2017 lalu. Saat itu, siswi berinisial GC, 16 menghubungi terdakwa Arif yang merupakan guru ekstrakurikuler menari untuk menanyakan kegiatan. Namun saat itu Arif asal Banjar Kelod, Desa Busungbiu, Buleleng ini malah merayu GC dan mengajaknya pacaran.
“Bisa gak kita ketemu kapan-kapan? Kita pacaran yuk?,” bunyi pesan yang dikirim terdakwa Arif kepada GC. Aksi bejat dilanjutkan saat korban GC mengikuti ekstra menari di sekolah.
Saat itu, terdakwa Arif yang menjadi pengajar malah menyuruh GC masuk ke salah satu ruangan. Di dalam ruangan yang sepi, terdakwa mencium serta meraba alat vital korban. Aksi tidak senonoh ini juga sempat dilakukan terdakwa di ruang guru saat sepi. Puncaknya, korban dipaksa datang ke salah satu hotel di Denpasar sekitar Januari 2018 lalu. Korban sempat menolak tapi langsung diancam oleh terdakwa.
Korban yang datang ke hotel akhirnya harus memenuhi nafsu bejat sang guru. Perbuatan ini dilakukan beberapa kali oleh terdakwa. Belakangan diketahui jika korban pelecehan Wakasek ini bukan hanya GC saja. Siswi lainnya berinisial KN juga menjadi korban kebiadaban terdakwa. Bahkan, kedua siswi ini juga sempat melakukan perbuatan mesum secara bersama-sama dengan terdakwa. *rez
1
Komentar