Pembunuh Sopir Online Dibui Seumur Hidup
Dua pembunuh sopir Go-Car asal Palembang, Sumatera Selatan Tyas Dryantama dan Bayu Irmansyah divonis seumur hidup.
PALEMBANG, NusaBali
Kedua pembunuh itu terbukti melanggar Pasal 365 ayat (4) KUHP tentang perampokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. "Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara masing-masing terdakwa Tyas dan Bayu selama seumur hidup," ucap Ketua Majelis Hotnar Simamarta di PN Palembang, Rabu (17/10).
Dalam putusannya, majelis berpendapat bahwa perbuatan para terdakwa sangat keji. Sehingga majelis tidak menemukan perbuatan terdakwa yang meringankan. "Adapun terdakwa menyerahkan diri ini karena rasa takut. Di mana dua teman mereka ditembak polisi. Jadi ini sudah jelas perbuatan mereka sangatlah keji, tidak berprikemanusiaan," kata majelis hakim dalam pertimbangannya seperti dilansir detik.
Atas putusan itu, majelis hakim mempersilahkan terdakwa untuk mengakukan upaya hukum banding selama 7 hari ke depan. Setelah putusan, kedua terdakwa Tyas dan Bayu langsung dibawa JPU ke luar ruangan sidang. Tak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulut keduanya. Tyas yang dipecat sebagai mahasiswa di Universitas Sriwijaya itu terus menunduk. Sesekali Tyas mengulas air mata yang jatuh pasca-mendengar putusan majelis hakim.
Untuk diketahui, kedua terdakwa terlibat kasus perampokan disertai pembunuhan sopir Go-Car pada Februari lalu. Hampir 2 bulan perburuan, polisi akhirnya berhasil mengungkap para pelaku yang ternyata masih remaja. Ada 4 pelaku yang terlibat kasus perampokan sadis tersebut.
Selama perburuan, polisi pun menembak mati Poniman dan Hengki karena coba melawan. Bayu ditembak kedua kakinya, sedangkan Tyas menyerahkan setelah diantar oleh orang tuanya.
Seperti diberitakan Tyas dan kawan-kawan memesan Gocar melalui ponsel Poniman. Tak lama berselang, korban Tri akhirnya datang mengendarai mobil jenis Daihatsu Xenia silver dan menunggu para tersangka di depan kosan Tyas.
Korban menelpon Bayu jika dirinya sudah berada di depan kosan. Korban seperti dilansir kompas melajukan mobilnya ke lokasi yang dituju yakni kawasan Tanjung Lago, Kecamatan Kenten Laut, Kabupaten Banyuasin.
Setibanya di lokasi kejadian, tepatnya di areal perkebunan sawit Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, tersangka Bayu menyuruh korban menghentikan kendaraan dengan modus ingin menyerahkan uang kepada korban. Ketika bertransaksi, tersangka Hengki menjerat leher korban hingga meninggal. Setelah korban meninggal, para tersangka mengambil ponsel dan dompet korban.
Sementara mayat korban dibuang di rawa-rawa, sekitar 200 meter dari lokasi kejadian pembunuhan. Para tersangka pun membawa lari mobil korban. Hingga dua bulan kemudian, jenazah korban baru ditemukan dalam kondisi tinggal tulang belulang, setelah penangkapan Bayu dan Poniman. *
Kedua pembunuh itu terbukti melanggar Pasal 365 ayat (4) KUHP tentang perampokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. "Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara masing-masing terdakwa Tyas dan Bayu selama seumur hidup," ucap Ketua Majelis Hotnar Simamarta di PN Palembang, Rabu (17/10).
Dalam putusannya, majelis berpendapat bahwa perbuatan para terdakwa sangat keji. Sehingga majelis tidak menemukan perbuatan terdakwa yang meringankan. "Adapun terdakwa menyerahkan diri ini karena rasa takut. Di mana dua teman mereka ditembak polisi. Jadi ini sudah jelas perbuatan mereka sangatlah keji, tidak berprikemanusiaan," kata majelis hakim dalam pertimbangannya seperti dilansir detik.
Atas putusan itu, majelis hakim mempersilahkan terdakwa untuk mengakukan upaya hukum banding selama 7 hari ke depan. Setelah putusan, kedua terdakwa Tyas dan Bayu langsung dibawa JPU ke luar ruangan sidang. Tak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulut keduanya. Tyas yang dipecat sebagai mahasiswa di Universitas Sriwijaya itu terus menunduk. Sesekali Tyas mengulas air mata yang jatuh pasca-mendengar putusan majelis hakim.
Untuk diketahui, kedua terdakwa terlibat kasus perampokan disertai pembunuhan sopir Go-Car pada Februari lalu. Hampir 2 bulan perburuan, polisi akhirnya berhasil mengungkap para pelaku yang ternyata masih remaja. Ada 4 pelaku yang terlibat kasus perampokan sadis tersebut.
Selama perburuan, polisi pun menembak mati Poniman dan Hengki karena coba melawan. Bayu ditembak kedua kakinya, sedangkan Tyas menyerahkan setelah diantar oleh orang tuanya.
Seperti diberitakan Tyas dan kawan-kawan memesan Gocar melalui ponsel Poniman. Tak lama berselang, korban Tri akhirnya datang mengendarai mobil jenis Daihatsu Xenia silver dan menunggu para tersangka di depan kosan Tyas.
Korban menelpon Bayu jika dirinya sudah berada di depan kosan. Korban seperti dilansir kompas melajukan mobilnya ke lokasi yang dituju yakni kawasan Tanjung Lago, Kecamatan Kenten Laut, Kabupaten Banyuasin.
Setibanya di lokasi kejadian, tepatnya di areal perkebunan sawit Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, tersangka Bayu menyuruh korban menghentikan kendaraan dengan modus ingin menyerahkan uang kepada korban. Ketika bertransaksi, tersangka Hengki menjerat leher korban hingga meninggal. Setelah korban meninggal, para tersangka mengambil ponsel dan dompet korban.
Sementara mayat korban dibuang di rawa-rawa, sekitar 200 meter dari lokasi kejadian pembunuhan. Para tersangka pun membawa lari mobil korban. Hingga dua bulan kemudian, jenazah korban baru ditemukan dalam kondisi tinggal tulang belulang, setelah penangkapan Bayu dan Poniman. *
Komentar