nusabali

Tidak Perekaman e-KTP, 10.502 Warga Klungkung Terancam Kena Blokir

  • www.nusabali.com-tidak-perekaman-e-ktp-10502-warga-klungkung-terancam-kena-blokir

Sebanyak 10.502 warga Klungkung terdata belum melakukan perekaman e-KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

SEMARAPURA, NusaBali
Mereka terancam diblokir dari pelayanan kesehatan dan lainnya, jika tidak kunjung perekaman e-KTP hingga 31 Desember 2018 mendatang.  Kadis Dukcapil Klungkung, I Komang Dharma Suyasa, mengatakan kebijakan untuk memblokir pelayanan warga yang tidak lakukan perekaman e-KTP ini merupakan keputusan dari pusat. “Warga yang sudah diblokir tidak bisa mendapatkan pelayanan yang mengharuskan membawa e-KTP, seperti pelayanan kesehatan. Namun, blokir akan dibuka jika mereka sudah melakukan perekaman e-KTP,” ugkap Dharma Suyasa di Semarapura, Kamis (18/10).

Menurut Dharma Suyasa, hingga saat ini ada 10.502 penduduk Klungkung yang belum lakukan perekaman e-KTP. Mereka merpakan bagian dari total 162.378 penduduk yang wajib punya KTP. Sedangkan yang sudah perekaman e-KTP berjumlah 151.878 orang.

Jumlah penduduk Klungkung yang belum lakukan perekaman e-KTP terbanyak tinggal di kawasan seberang Kecamatan Nusa Penida, yakni 5.062 orang. Disusul kemudian di Kecamatan Klungkung sebanyak 2.595 orang, Kecamatan Banjarangkan (1.586 orang), dan Kecamatan Dawan (1.259 orang).

Dharma Suyasa mengatakan, pihaknya selama ini sudah gencar turun ke desa-desa untuk perekaman e-KTP ini. Bahkan, ada petugas yang mendatangi langsung ke rumah warga. Namun, ketika turun di beberapa desa, masih banyak warga Klungkung yang enggan mengurus e-KTP. “Sebagian besar yang tidak perekaman e-KTP itu adalah penduduk usia tidak produktif lagi. Sebab, ada yang beranggapan untuk apa juga perekaman, toh tidak digunakan,” kenang Dharma Suyasa.

Namun, lanjut dia, realitanya ketika mengurus pelayanan kesehatan di Puskesmas maupuan RSUD, diperlukan NIK pada e-KTP. Terlebih untuk bisa mendapatkan BPJS Kesehatan. Kalau tidak perekaman e-KTP, otomatis nomor NIK-nya terblokir alias tidak bisa diakases. “Mungkin dengan diblokir ini, bisa memberikan efek jera. Ini juga untuk validasi data kependudukan,” katanya.

Kendati demikian, lanjut Dharma Suyasa, pemerintah tetap mengayomi masyarakat. Bika warga sudah diblokir dan ingin perekaman e-KTP, maka saat itu juga blokir-nya dibuka. “Diharapkan masyarakat agar segera perekaman e-KTP, jangan sampai ketika dibutuhkan, baru tergesa-gesa perekaman.”

Sementara itu, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (PMDPPKB) Klungkung, Wayan Suteja, mengatakan pihaknya akan terus mendorong para Perbekel maupuan aparat desa agar turut mengajak warganya segera perekaman e-KTP. Di samping itu, para kandidat Calon Perbekel yang akan tarung dalam Pilkel di 17 desa se-Kabupaten Klungkung, 21 Oktober 2018 nanti, juga sudah didorong untuk mengajak warga perekaman e-KTP.

Menurut Suteja, perekaman e-KTP ini juga menyangkut jumlah suara dalam Daftar Pemilihan Tetap (DPT). “Untuk semua Perbekel harus mendorong warganya yang belum perekaman, agar segera perekaman e-KTP,” papar Suteja saat dikonfirmasi NusaBali secara terpisah di Semarapura, tadi malam. *wan

Komentar