Bupati Sampaikan RAPBD Badung 2019
DPRD Badung menggelar Rapat Paripurna di Ruang Madya Gosana Lantai III DPRD Badung, Kamis (18/10), dengan agenda penjelasan Bupati Badung terhadap Ranperda tentang APBD Kabupaten Badung 2019 dan Ranperda tentang Pencabutan Perda Badung Nomor 29 Tahun 2013 tentang Lembaga Perkreditan Desa.
MANGUPURA, NusaBali
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD I Putu Parwata didampingi dua wakilnya I Nyoman Karyana dan I Made Sunarta. Rapat dihadiri Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta didampingi Wakil Bupati I Ketut Suiasa, Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa. Hadir pula Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), serta para pimpinan OPD Pemkab Badung.
Parwata sempat menyampaikan permakluman kepada peserta rapat paripurna lantaran ruang Gosana Utama Lantai III DPRD Badung tidak bisa dipakai akibat plafon jebol pada pukul 08.20 Wita. Oleh karena itu, rapat paripurna dipindah ke ruang Ruang Rapat Madya Gosana DPRD Badung. Sementara, Bupati Giri Prasta menjelaskan, secara substansi rancangan APBD tahun 2019 telah selaras dengan KUA dan PPAS yang telah disepakati. Sedangkan secara normatif, Ranperda tentang APBD Badung Tahun 2019 telah mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019, serta merujuk kepada Perda Kabupaten Badung Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan RPJMD Semesta Berencana Tahun 2016-2021.
Pada rancangan APBD Tahun 2019, pendapatan daerah dirancang sebesar Rp 10.091.988.256.029,90, meningkat sebesar Rp 3.524.504.652.492,41, atau 53 persen dari APBD Induk Tahun 2018. Pendapatan tersebut terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) dirancang sebesar Rp 9.348.461.983.067,47. Dana Perimbangan dirancang Rp 494.454.682.000,00. Lain-lain pendapatan daerah yang sah dirancang Rp 213.071.590.962,41.
Selain itu, untuk belanja daerah dirancang Rp 10.454.207.957.820,40. Rinciannya belanja tidak langsung Rp 5.041.474.443.631,59, dan belanja langsung dirancang Rp 5.412.733.514.188,83. Sementara untuk pembiayaan daerah dirancang Rp 362.219.701.790,54.
“Komposisi belanja daerah berdasarkan penerima manfaat, maka sebagian besar merupakan belanja publik yang manfaatnya diterima oleh masyarakat yaitu sebesar 81,96 persen. Sisanya merupakan belanja aparatur yang manfaatnya diterima oleh aparatur pemerintah yaitu sebesar 18,04 persen,” jelas Bupati Giri Prasta.
Bupati Giri Prasta juga menyampaikan beberapa program prioritas yang dirancang pada tahun anggaran 2019. Meliputi bidang pangan, sandang, dan papan; bidang kesehatan dan pendidikan; bidang jaminan sosial dan ketenagakerjaan, bidang adat, agama, dan budaya, bidang pariwisata, serta bidang infrastruktur lainnya, bidang legislasi.
Mengenai Ranperda tentang APBD Kabupaten Badung Tahun 2019 dan Ranperda tentang Pencabutan Perda Badung Nomor 29 Tahun 2013 tentang Lembaga Perkreditan Desa, menurut Bupati Giri Prasta sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. “Dengan dicabutnya Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2012 tentang Lembaga Perkreditan Desa, maka di Badung perlu diadakan pencabutan Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2013 tentang Lembaga Perkreditan Desa,” tegasnya.
Terkait kedua ranperda tersebut, Bupati Giri Prasta berharap agar dipertajam dan dibahas lebih cemat melalui rapat-rapat kerja antara dewan dengan TAPD atau perangkat daerah terkait. “Harapan kami hasil pembahasan ini nantinya akan menjadi dasar pijakan untuk melakukan penyesuaian terhadap rancangan APBD tahun 2019, sehinga menghasilkan keputusan bersama atas rancangan APBD dalam rangka memenuhi kepentingan pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan yang lebih baik,” imbuhnya.
Penjelasan bupati ini kemudian diserahkan ke pimpinan rapat. Selanjunya diserahkan kepada masing-masing ketua fraksi di DPRD Badung, yakni Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, dan Fraksi Gerindra. @ asa
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD I Putu Parwata didampingi dua wakilnya I Nyoman Karyana dan I Made Sunarta. Rapat dihadiri Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta didampingi Wakil Bupati I Ketut Suiasa, Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa. Hadir pula Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), serta para pimpinan OPD Pemkab Badung.
Parwata sempat menyampaikan permakluman kepada peserta rapat paripurna lantaran ruang Gosana Utama Lantai III DPRD Badung tidak bisa dipakai akibat plafon jebol pada pukul 08.20 Wita. Oleh karena itu, rapat paripurna dipindah ke ruang Ruang Rapat Madya Gosana DPRD Badung. Sementara, Bupati Giri Prasta menjelaskan, secara substansi rancangan APBD tahun 2019 telah selaras dengan KUA dan PPAS yang telah disepakati. Sedangkan secara normatif, Ranperda tentang APBD Badung Tahun 2019 telah mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019, serta merujuk kepada Perda Kabupaten Badung Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan RPJMD Semesta Berencana Tahun 2016-2021.
Pada rancangan APBD Tahun 2019, pendapatan daerah dirancang sebesar Rp 10.091.988.256.029,90, meningkat sebesar Rp 3.524.504.652.492,41, atau 53 persen dari APBD Induk Tahun 2018. Pendapatan tersebut terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) dirancang sebesar Rp 9.348.461.983.067,47. Dana Perimbangan dirancang Rp 494.454.682.000,00. Lain-lain pendapatan daerah yang sah dirancang Rp 213.071.590.962,41.
Selain itu, untuk belanja daerah dirancang Rp 10.454.207.957.820,40. Rinciannya belanja tidak langsung Rp 5.041.474.443.631,59, dan belanja langsung dirancang Rp 5.412.733.514.188,83. Sementara untuk pembiayaan daerah dirancang Rp 362.219.701.790,54.
“Komposisi belanja daerah berdasarkan penerima manfaat, maka sebagian besar merupakan belanja publik yang manfaatnya diterima oleh masyarakat yaitu sebesar 81,96 persen. Sisanya merupakan belanja aparatur yang manfaatnya diterima oleh aparatur pemerintah yaitu sebesar 18,04 persen,” jelas Bupati Giri Prasta.
Bupati Giri Prasta juga menyampaikan beberapa program prioritas yang dirancang pada tahun anggaran 2019. Meliputi bidang pangan, sandang, dan papan; bidang kesehatan dan pendidikan; bidang jaminan sosial dan ketenagakerjaan, bidang adat, agama, dan budaya, bidang pariwisata, serta bidang infrastruktur lainnya, bidang legislasi.
Mengenai Ranperda tentang APBD Kabupaten Badung Tahun 2019 dan Ranperda tentang Pencabutan Perda Badung Nomor 29 Tahun 2013 tentang Lembaga Perkreditan Desa, menurut Bupati Giri Prasta sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. “Dengan dicabutnya Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2012 tentang Lembaga Perkreditan Desa, maka di Badung perlu diadakan pencabutan Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2013 tentang Lembaga Perkreditan Desa,” tegasnya.
Terkait kedua ranperda tersebut, Bupati Giri Prasta berharap agar dipertajam dan dibahas lebih cemat melalui rapat-rapat kerja antara dewan dengan TAPD atau perangkat daerah terkait. “Harapan kami hasil pembahasan ini nantinya akan menjadi dasar pijakan untuk melakukan penyesuaian terhadap rancangan APBD tahun 2019, sehinga menghasilkan keputusan bersama atas rancangan APBD dalam rangka memenuhi kepentingan pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan yang lebih baik,” imbuhnya.
Penjelasan bupati ini kemudian diserahkan ke pimpinan rapat. Selanjunya diserahkan kepada masing-masing ketua fraksi di DPRD Badung, yakni Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, dan Fraksi Gerindra. @ asa
Komentar