nusabali

Ratusan Guru Tak Lolos Pemberkasan PPG

  • www.nusabali.com-ratusan-guru-tak-lolos-pemberkasan-ppg

Sebanyak 263 guru TK, SD dan SMP di Buleleng yang menjalani seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) dinyatakan tidak lolos dalam pemberkasan.

SINGARAJA, NusaBali
Sebagian di antaranya tidak dapat melanjutkan seleksi dan ikut dalam PPG karena tidak lengkapnya berkas administrasi yang diajukan sesuai dengan persyaratan yang dilakukan oleh pemerintah pusat. Salah satunya kepemilikan SK mengajar dari yayasan bagi guru sekolah swasta dan SK dari Bupati bagi guru di sekolah negeri.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng, Gede Suyasa, Kamis (18/10) kemarin menjelaskan, pelaksanaan rangkaian PPG dilakukan oleh pemerintah pusat. Disdikpora Buleleng hanya sebagai perantara pengumpulan berkas yang setelah fix akan diantarkan ke Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP).

Suyasa menjelaskan untuk Buleleng sendiri yang lulus Uji Kompetensi Guru (UKG) yangd iikuti mandiri dengan aplikasi ada sebanyak 387 orang guru. Terdiri dari 20 guru TK, 239 guru SD, dan 128  guru SMP. Namun sayang dari jumlah total yang lulus UKG, yang lolos dalam seleksi pemberkasan hanya 124 guru. Dengan rincian 4 guru TK, 18 guru SD dan 102  guru SMP.

“Ya kalau UKG itu kan boleh saja untuk mengukur kemampuan diri, tetapi setelah pemberkasan yang tidak bisa dibohongi, karena harus melampirkan sejumlah berkas selengkap-lengkapnya hingga dinyatakan lolos dan menunggu jadwal PPG,” ungkapnya.

Sejauh ini masih banyak guru honorer yang belum memiliki SK dari kabupaten dan dkeluarkan oleh Bupati atau dari pihak yayasan. Selain juga perhitungan waktu mengajar minimal dua  tahun setelah terbit SK. Sehingga dalam pemberkasan guru yang administrasinya tidak lengkap ditolak untuk mengikuti PPG.

Padahal menurut Suyasa, PPG sangatlah penting. Yakni untuk mendapatkan kesejahteraan setelah memegang sertifikat PPG, baik guru PNS maupun Non PNS berhak atas Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang selama ini lebih dikenal dengan tunjangan sertifikasi. Yang besarannya satu kali gaji pokok guru yang bersangkutan. Dan juga meningkatkan kompetensinya sebagai seorang guru. Peningkatan kompetensi itu pun akan didapatkan dalam penggodokan selama masa PPG yang ditentukan oleh pusat dan dilaksanakan oleh perguruan tinggi yang memiliki Lembaga Pendidikan Tenaga Keguruan (LPTK). *k23

Komentar