Komplotan Penyelundup Lobster Disidang
Empat orang anggota komplotan penyelundup benih lobster menjalani sidang perdana di PN Denpasar, Selasa (16/10).
DENPASAR, NusaBali
Dalam sidang terungkap ada 30.500 ekor benih lobster seharga miliaran yang akan diseludupkan ke Singapura melalui Bandara Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Badung. Empat terdakwa penyelundup lobster yang menjalani siding, yaitu Sion Tanuwidjaya alias Sion, 21, Muhammad Yasin, 21, Tito Sumantri, 20 dan Satriawan Syahputra alias Wawan, 21. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cokorda Intan Merlany Dewie dan Dewa Narapati menjerat keempat terdakwa dengan Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan juncto Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Para terdakwa dengan sengaja mengeluarkan ikan yang merugikan masyarakat, pembudidaya ikan, sumber daya ikan, atau lingkungan sumber daya ikan ke luar wilayah pengelolaan perikanan Indonesia,” jelas JPU di hadapan majelis hakim pimpinan Amin Ismanto.
Dalam surat dakwaan, upaya penyelundupan ini terkuak pada 2 September 2018 lalu, sekitar pukul 06.55 WITA atau menjelang 30.500 benih lobster itu diangkut menuju ke Singapura dengan pesawat Garuda bernomor penerbangan GA-840.
Terungkapnya bermula saat para petugas di Bandara yang sedang bertugas pada saat itu diminta datang ke Aviation Security (Asvec). Menyusul diamankannya empat barang bawaan berupa satu koper cokelat, sebuah ransel cokelat, dan dua ransel hitam. Dugaan awalnya waktu itu, di dalam keempat tas itu berisi benih lobster.
Hasil pemeriksaan, di dalam keempat tas itu berisi benih lobster (Panalirus sp) sebanyak 30.500 ekor dengan panjang berkisar satu sampai tiga sentimeter. “Dikemas dalam 26 kantong plastik dan dibungkus kertas koran. Rencananya akan dibawa ke Singapura menggunakan pesawat GA-840,” beber JPU.
Dalam sidang yang berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi, terungkap bahwa salah satu terdakwa yakni Sion sudah mulai menyelundupkan benih lobster sejak Juni 2018 lalu. Dalam aksinya dia bertugas membawa koper dengan imbalan Rp 4 juta plus bonus 100 Dollar Singapura.
Sementara terdakwa lainnya ada yang mendapatkan 3,5 juta untuk setiap ransel. Bahkan, terdakwa ketiga yakni Tito Sumantri mendapatkan imbalan Rp 12,5 juta yang nantinya dibagikan lagi ke terdakwa lainnya. Dan di luar keempat terdakwa itu, masih ada satu orang terdakwa lainnya yang berkasnya terpisah, yakni Rinvil Hakim. *rez
Dalam sidang terungkap ada 30.500 ekor benih lobster seharga miliaran yang akan diseludupkan ke Singapura melalui Bandara Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Badung. Empat terdakwa penyelundup lobster yang menjalani siding, yaitu Sion Tanuwidjaya alias Sion, 21, Muhammad Yasin, 21, Tito Sumantri, 20 dan Satriawan Syahputra alias Wawan, 21. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cokorda Intan Merlany Dewie dan Dewa Narapati menjerat keempat terdakwa dengan Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan juncto Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Para terdakwa dengan sengaja mengeluarkan ikan yang merugikan masyarakat, pembudidaya ikan, sumber daya ikan, atau lingkungan sumber daya ikan ke luar wilayah pengelolaan perikanan Indonesia,” jelas JPU di hadapan majelis hakim pimpinan Amin Ismanto.
Dalam surat dakwaan, upaya penyelundupan ini terkuak pada 2 September 2018 lalu, sekitar pukul 06.55 WITA atau menjelang 30.500 benih lobster itu diangkut menuju ke Singapura dengan pesawat Garuda bernomor penerbangan GA-840.
Terungkapnya bermula saat para petugas di Bandara yang sedang bertugas pada saat itu diminta datang ke Aviation Security (Asvec). Menyusul diamankannya empat barang bawaan berupa satu koper cokelat, sebuah ransel cokelat, dan dua ransel hitam. Dugaan awalnya waktu itu, di dalam keempat tas itu berisi benih lobster.
Hasil pemeriksaan, di dalam keempat tas itu berisi benih lobster (Panalirus sp) sebanyak 30.500 ekor dengan panjang berkisar satu sampai tiga sentimeter. “Dikemas dalam 26 kantong plastik dan dibungkus kertas koran. Rencananya akan dibawa ke Singapura menggunakan pesawat GA-840,” beber JPU.
Dalam sidang yang berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi, terungkap bahwa salah satu terdakwa yakni Sion sudah mulai menyelundupkan benih lobster sejak Juni 2018 lalu. Dalam aksinya dia bertugas membawa koper dengan imbalan Rp 4 juta plus bonus 100 Dollar Singapura.
Sementara terdakwa lainnya ada yang mendapatkan 3,5 juta untuk setiap ransel. Bahkan, terdakwa ketiga yakni Tito Sumantri mendapatkan imbalan Rp 12,5 juta yang nantinya dibagikan lagi ke terdakwa lainnya. Dan di luar keempat terdakwa itu, masih ada satu orang terdakwa lainnya yang berkasnya terpisah, yakni Rinvil Hakim. *rez
Komentar