Peserta Apel Berbusana Adat
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta memimpin apel dengan peserta berbusana adat Bali di halaman belakang Kantor Bupati Klungkung, Kamis (18/10).
SEMARAPURA, NusaBali
Apel dengan peserta berbusana adat Bali ini sesuai Pergub Bali No 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali dan Pergub Bali No 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali.
Bupati Suwirta menginstruksikan penggunaan busana adat Bali harus sederhana, sopan, sesuai pakem busana adat Bali yang baik dan benar itu untuk setiap Kamis, Purnama, dan Tilem. "Untuk pria wajib mengenakan baju kemeja lengan pendek putih, udeng putih dengan saput kuning,” ujarnya.
Sedangkan busana perempuan dengan kebaya putih sederhana, tidak transparan, sopan, selendang berwarna kuning. Selain pemakaian busana adat, dalam berbahasa Bali juga wajib digunakan dalam komunikasi antar pegawai. Sehingga budaya adat Bali lebih kental terasa di seluruh instansi di lingkungan Pemkab Klungkung. *wan
Apel dengan peserta berbusana adat Bali ini sesuai Pergub Bali No 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali dan Pergub Bali No 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali.
Bupati Suwirta menginstruksikan penggunaan busana adat Bali harus sederhana, sopan, sesuai pakem busana adat Bali yang baik dan benar itu untuk setiap Kamis, Purnama, dan Tilem. "Untuk pria wajib mengenakan baju kemeja lengan pendek putih, udeng putih dengan saput kuning,” ujarnya.
Sedangkan busana perempuan dengan kebaya putih sederhana, tidak transparan, sopan, selendang berwarna kuning. Selain pemakaian busana adat, dalam berbahasa Bali juga wajib digunakan dalam komunikasi antar pegawai. Sehingga budaya adat Bali lebih kental terasa di seluruh instansi di lingkungan Pemkab Klungkung. *wan
Komentar