nusabali

KPU Jembrana Kekurangan 50 Kotak Suara

  • www.nusabali.com-kpu-jembrana-kekurangan-50-kotak-suara

KPU Jembrana menerima distribusi kotak suara untuk Pemilu 2019, Kamis (18/10).

NEGARA, NusaBali
Namun dalam pengiriman tersebut, baru didistribusikan 4.370 kotak suara dari total kebutuhan sebanyak 4.415 kotak suara. Selain masih kurang 45 kotak suara, dari 4.370 kotak suara yang telah diterima tersebut, ditemukan satu bendel kotak suara dengan isi 5 kotak suara dalam keadaan rusak, sehingga total masih terjadi kekurangan 50 kotak suara.

Ribuan kotak suara berbentuk karton tersebut, diturunkan di salah satu rumah toko (ruko) di Jalan Udayana, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Jembrana, yang disewa KPU Jembrana sebagai gudang penyimpanan kotak suara. Penerimaan kotak suara yang diangkut sebuah truk box tersebut, turut disaksikan pihak Bawaslu Jembrana, termasuk sejumlah anggota Kepolisian. Sesuai data serah terima kotak suara tersebut, tercantum penyerahan sebanyak 4.370 kotak suara. Kemudian dari pengecekan ketika menurunkan kotak suara yang dibungkus per bendel dengan isi masing-masing 5 kotak suara, itu juga ditemukan satu bendel kotak suara yang rusak.  

Ketua KPU Jembrana, I Ketut Gde Tangkas Sudiantara, membenarkan adanya kekurangan antara kotak suara yang telah dikirim tersebut, dengan kebutuhan kotak suara Pemilu 2019 di Jembrana. Menurutnya, dari 871 TPS, termasuk kebutuhan kotak suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga Kabupaten, total dibutuhkan sebanyak 4.370 kotak suara. “Jadi tadi yang dikirim baru 4.370 kotak suara, dan ada 5 kotak suara dalam satu bendel yang kami temukan robek dan penyok. Artinya, ya masih kurang 50 kotak suara,” katanya.

Selain kotak suara, kata Tangkas, KPU Jembrana juga mengalami kekurangan sebanyak 1.464 bilik suara. Di mana saat ini, KPU Jembrana telah memiliki sebanyak 2.020 bilik suara. Sedangkan total kebutuhan untuk Pemilu 2019 nanti, adalah sebanyak 3.484 kotak suara. “Kalau untuk bilik suara, bisa dipergunakan bilik suara dari pemilihan sebelum-sebelumnya. Waktu ini sudah kami persiapkan, masih ada 2.020 bilik suara yang masih bisa digunakan. Tetapi sesuai kebutuhan, tetap masih kurang,” ujarnya.

Menurutnya, sesuai aturan saat Pemilu 2019 nanti, seluruh kotak suara menggunakan surat suara berbahan karton yang disediakan melalui KPU RI. Sedangkan kotak suara berbahan aluminium dari pemilihan sebelumnya, tidak boleh dipergunakan. Namun untuk bilik suara sebelumnya, masih bisa digunakan, dengan catatan masih dalam kondisi bagus. “Untuk total kebutuhan kotak suara, termasuk kekurangan bilik suara, sebenarnya sudah kami laporan bersamaan. Tetapi sementara, baru kami terima kotak suara, dan masih ada kurang. Terkait kekurangan kotak suara, termasuk ada 5 kotak suara rusak itu, juga akan segera kami laporkan ke KPU RI melalui KPU Bali,” pungkasnya. *ode

Komentar