Satpol PP Tangkap Dua Warga
Pemkab Buleleng memberlakuan Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah di Buleleng.
Membuang Sampah Sembarangan
SINGARAJA, NusaBali
Namun tetap saja ada warga melakukan kebiasaan buruk, membuang sampah di jembatan dan sungai.
Terkait itu, dua warga tertangkap tangan saat membuang sampah sembarangan, Jumat (15/4) sekitar pukul 06.00 Wita. Penangkapan warga tersebut pertama kali di sekitar Jembatan Bangkiang Sidem, Desa Padangbulia, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Warga itu, Kadek Murtini,34, Banjar Dinas Prabakula, Desa Padangbulia. Ia saat itu tertangkap basah oleh tim pengawasan dari Satpol PP Buleleng. “Saat anggota kami melakukan pengawasan menggunakan sepeda motor ditemukan dua orang di lokasi berbeda,” ujar Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Kantor Satpol PP Buleleng I Gusti Bagus Ngurah Agung Ari Permana, Jumat (15/4).
Satu pelanggar lainnya ditemukan di wilayah Desa Tukad Mungga, Kabupaten /Kabupaten Buleleng. Ketut Suita,45, warga Banjar Dinas Lebah Siung, Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada Buleleng.
Keduanya langsung digiring ke Kantor Satpol PP Buleleng. Mereka diminta untuk menandatangani surat berita acara. Selanjutnya Satpol PP akan berkoordinasi dengan Tim Yustisi, terkait temuan pelanggaran tersebut. “Apakah nanti akan menjalani persidangan atau akan dibina dulu,” imbuh dia.
Menurutnya, setelah dilakukan pemantauan, di sekitar daerah lokasi pelanggaran memang belum ada sarana berupa bak sampah untuk penampungan sampah. “Kami masih menunggu, karena pertimbangannya begitu,” kata dia.
Pihaknya menegaskan, jika pelanggaran terjadi di wilayah lengkap bak sampah, seperti daerah perkotaan, akan ditindak langsung dan tidak ada ampun. Pihaknya mengharapkan, dengan berlakunya Perda pengelolaan sampah tersebut, mampu mengubah kebiasan buruk masyarakat dalam pengelolaan sampah. 7 k23
Komentar