Kesejahteraan Perangkat Desa Disetarakan dengan PNS
Kesejahteraan perangkat desa saat ini sudah mulai disetarakan dengan PNS.
MANGUPURA, NusaBali
Pemerintah melalui Permendagri No 20 tahun 2018 pasal 9, pasal 19 dan pasal 20, sudah memberikan akses melalui penggunaan dana desa atau APBDes untuk bisa mendapat jaminan hari tua dan pensiun serta kecelakaan kerja dan kematian.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto dikonfirmasi di sela Temu Karya Nasional, Gelar Teknologi Tepat Guna (TTG) dan Pekan Inovasi Perkembangan Desa dan Kelurahan (Pindeskel) 2018 di GWK, Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Jumat (19/10) mengungkapkan,
APBDes bisa digunakan sebagai belanja pegawai untuk membayar iuran jaminan sosial baik untuk BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan. Pihaknya mengimbau kepada seluruh perangkat desa agar segera menganggarkan APBDes untuk membiayai iuran tersebut.
Manfaat yang didapat dari jaminan hari tua ini akan didapat saat sudah tidak bekerja atau memasuki usia pensiun. Seluruh dana itu bisa dicairkan. Sedangkan, untuk program pensiun didapatkan saat memasuki masa pensiun. Mekanismenya persis sama seperti PNS. "Kalau itu tidak digunakan mereka akan kehilangan kesempatan," ungkap Agus.
Besaran uang pensiunan yang diterima 30 persen dari rata-rata upah. Untuk aparat desa yang meninggal dunia akan diberikan kepada janda atau dudanya. Sedangkan, apabila janda atau dudanya meninggal, maka akan diberikan kepada anaknya hingga umur 24 tahun. "Ini manfaat yang sangat luar biasa untuk meningkatkan kesejahteraan para perangkat desa," katanya.
Namun hingga saat ini perhatian dari pemerintah itu belum semua desa mendapatkanya. Dia mengungkapkan, desa yang sudah mendapat jaminan baru 40 persen dari jumlah desa yang ada di Indonesia. Sedangkan untuk aparat desa yang sudah mendapat, baru sebanyak 30 persen dari total aparat desa seluruh Indonesia. "Artinya ada sekitar 70 persen aparat desa belum mendapatkan dan 60 persen desa yang belum mendapat jaminan hari tua," ungkapnya. Dirinya menduga belum meratanya desa maupun perangkat desa yang mendapat jaminan ketenagakerjaan kemungkinan karena belum dianggarkan. Karena menurutnya, regulasi ini baru saja dikeluarkan sebagai payung hukum penggunaan APBDes untuk membayar iuran jaminan sosial Ketenagakerjaan. Dengan permendagri ini, pihaknya menargetkan tahun 2019 nanti, bisa tercover hingga 100 persen. “Kami mengimbau kepada seluruh desa untuk segera menganggarkan. Kalau itu tidak dianggarkan, tentu sangat disayangkan,” ujarnya. *po
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto dikonfirmasi di sela Temu Karya Nasional, Gelar Teknologi Tepat Guna (TTG) dan Pekan Inovasi Perkembangan Desa dan Kelurahan (Pindeskel) 2018 di GWK, Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Jumat (19/10) mengungkapkan,
APBDes bisa digunakan sebagai belanja pegawai untuk membayar iuran jaminan sosial baik untuk BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan. Pihaknya mengimbau kepada seluruh perangkat desa agar segera menganggarkan APBDes untuk membiayai iuran tersebut.
Manfaat yang didapat dari jaminan hari tua ini akan didapat saat sudah tidak bekerja atau memasuki usia pensiun. Seluruh dana itu bisa dicairkan. Sedangkan, untuk program pensiun didapatkan saat memasuki masa pensiun. Mekanismenya persis sama seperti PNS. "Kalau itu tidak digunakan mereka akan kehilangan kesempatan," ungkap Agus.
Besaran uang pensiunan yang diterima 30 persen dari rata-rata upah. Untuk aparat desa yang meninggal dunia akan diberikan kepada janda atau dudanya. Sedangkan, apabila janda atau dudanya meninggal, maka akan diberikan kepada anaknya hingga umur 24 tahun. "Ini manfaat yang sangat luar biasa untuk meningkatkan kesejahteraan para perangkat desa," katanya.
Namun hingga saat ini perhatian dari pemerintah itu belum semua desa mendapatkanya. Dia mengungkapkan, desa yang sudah mendapat jaminan baru 40 persen dari jumlah desa yang ada di Indonesia. Sedangkan untuk aparat desa yang sudah mendapat, baru sebanyak 30 persen dari total aparat desa seluruh Indonesia. "Artinya ada sekitar 70 persen aparat desa belum mendapatkan dan 60 persen desa yang belum mendapat jaminan hari tua," ungkapnya. Dirinya menduga belum meratanya desa maupun perangkat desa yang mendapat jaminan ketenagakerjaan kemungkinan karena belum dianggarkan. Karena menurutnya, regulasi ini baru saja dikeluarkan sebagai payung hukum penggunaan APBDes untuk membayar iuran jaminan sosial Ketenagakerjaan. Dengan permendagri ini, pihaknya menargetkan tahun 2019 nanti, bisa tercover hingga 100 persen. “Kami mengimbau kepada seluruh desa untuk segera menganggarkan. Kalau itu tidak dianggarkan, tentu sangat disayangkan,” ujarnya. *po
Komentar