PDAM Nihil Anggota Badan Pengawas
Aturannya, caleg tidak boleh rangkap jabatan di BUMN dan BUMD.
AMLAPURA, NusaBali
PDAM Karangasem nihil anggota badan pengawas pasca ditinggal nyaleg oleh I Gede Agus Surya Sugiarta. Dia mundur sebagai anggota Badan Pengawas setelah ditetapkan jadi calon legislatif dari Partai NasDem. Penggantinya sudah disiapkan tinggal menunggu SK bupati.
Direktur PDAM Karangasem, I Gusti Made Singarsi, membenarkan nihil anggota Badan Pengawas pasca mundurnya I Gede Agus Surya Sugiarta sebagai anggota Badan Pengawas PDAM. Dia bertugas sejak tahun 2016. Tokoh dari Banjar Tiyingan Tengah, Desa/Kecamatan Bebandem, itu mundur sejak 9 Agustus 2018. "Kami telah ajukan permohonan pengisian posisi yang kosong. Namun belum diisi," ungkap Gusti Singarsi, Jumat (19/10).
Dijelaskan, Agus Surya Sugiarta mengundurkan diri karena jadi caleg. Aturannya, caleg tidak boleh rangkap jabatan di BUMN dan BUMD. Ditambahkan, Badan Pengawas PDAM terdiri tiga orang. Ketua Ni Nyoman Candrawati, Sekretaris I Nyoman Kuta, dan anggota saat ini kosong. "Hanya posisi anggota yang kosong," tegasnya.
Sementara Bupati Karangasem, I Gusti Ayu Mas Sumatri, mengakui jabatan anggota Badan Pengawas PDAM belum terisi. Bupati Mas Sumatri mengaku telah dapat laporan Surya Sugiarta mengundurkan diri. "Sudah dapat laporan atas mundurnya I Gede Agus Surya Sugiarta. Masih digodok figur yang tepat sebagai penggantinya," jelas Bupati Mas Sumatri.
Disebutkan, pengganti anggota Badan Pengawas PDAM mengacu Permendagri No 02 tahun 2007. Perlunya membentuk Badan Pengawas PDAM, mengingat Bupati Karangasem selaku pemilik BUMD PDAM tidak mungkin bisa mengurus BUMD tersebut secara kontinyu. Saat didesak, apakah figur anggota Badan Pengawas PDAM telah di tangan, hanya menunggu SK Bupati Karangasem? Bupati Mas Sumatri membenarkan hal itu. "Ya, begitulah, tinggal menunggu SK Bupati Karangasem," katanya. *k16
PDAM Karangasem nihil anggota badan pengawas pasca ditinggal nyaleg oleh I Gede Agus Surya Sugiarta. Dia mundur sebagai anggota Badan Pengawas setelah ditetapkan jadi calon legislatif dari Partai NasDem. Penggantinya sudah disiapkan tinggal menunggu SK bupati.
Direktur PDAM Karangasem, I Gusti Made Singarsi, membenarkan nihil anggota Badan Pengawas pasca mundurnya I Gede Agus Surya Sugiarta sebagai anggota Badan Pengawas PDAM. Dia bertugas sejak tahun 2016. Tokoh dari Banjar Tiyingan Tengah, Desa/Kecamatan Bebandem, itu mundur sejak 9 Agustus 2018. "Kami telah ajukan permohonan pengisian posisi yang kosong. Namun belum diisi," ungkap Gusti Singarsi, Jumat (19/10).
Dijelaskan, Agus Surya Sugiarta mengundurkan diri karena jadi caleg. Aturannya, caleg tidak boleh rangkap jabatan di BUMN dan BUMD. Ditambahkan, Badan Pengawas PDAM terdiri tiga orang. Ketua Ni Nyoman Candrawati, Sekretaris I Nyoman Kuta, dan anggota saat ini kosong. "Hanya posisi anggota yang kosong," tegasnya.
Sementara Bupati Karangasem, I Gusti Ayu Mas Sumatri, mengakui jabatan anggota Badan Pengawas PDAM belum terisi. Bupati Mas Sumatri mengaku telah dapat laporan Surya Sugiarta mengundurkan diri. "Sudah dapat laporan atas mundurnya I Gede Agus Surya Sugiarta. Masih digodok figur yang tepat sebagai penggantinya," jelas Bupati Mas Sumatri.
Disebutkan, pengganti anggota Badan Pengawas PDAM mengacu Permendagri No 02 tahun 2007. Perlunya membentuk Badan Pengawas PDAM, mengingat Bupati Karangasem selaku pemilik BUMD PDAM tidak mungkin bisa mengurus BUMD tersebut secara kontinyu. Saat didesak, apakah figur anggota Badan Pengawas PDAM telah di tangan, hanya menunggu SK Bupati Karangasem? Bupati Mas Sumatri membenarkan hal itu. "Ya, begitulah, tinggal menunggu SK Bupati Karangasem," katanya. *k16
1
Komentar