Forum Wakil Rektor II PTN Gelar Rakernas di Kuta
Forum Wakil Rektor II Perguruan Tinggi Negeri (PTN) se-Indonesia gelar Rapat Kerja Nasional di Hotel Paradiso, Jalan Kartika Plaza, Kuta, Badung, Jumat (19/10)
MANGUPURA, NusaBali
Dalam rakernas ini, dibahas tiga hal, yakni Perpres terkait pencegahan korupsi, Perpres tentang pengadaan barang dan jasa, dan Perpres menyangkut manajemen Aparatur Sipil Negara. Sekretaris Rapat Kerja Nasional, Drs Tri Wrahat Nolo, MPd didampingi oleh Wakil Rektor II Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja sebagai tuan rumah, Prof Dr I Wayan Lasmawan MPd di sela acara kemarin mengatakan, Rapat Kerja Nasional Forum Wakil Rektor II se-Indonesia ini sangat relevan dengan kondisi saat ini, khususnya masalah keuangan dan masalah penanganan terkait dengan hukum di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Dia mengatakan, ada tiga hal yang dibahas dalam petemuan ini. Pertama, terkait Perpres yang baru tentang pencegahan korupsi, dimana pelaporan tindakan korupsi yang dilengkapi dengan dokumen bisa dilakukan oleh siapa saja kepada KPK dengan imbalan Rp 200 juta. “Ini sangat penting bagi kami di perguruan tinggi. Mengingat seluruh penyimpangan yang terjadi dari data yang ada di KPK bahwa 30 persen penyimpangan itu berkaitan dengan kegiatan barang dan jasa,” tuturnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, Wakil Rektor II yang membidangi masalah pengadaan barang dan jasa dan bagian umum dan keuangan ingin mengetahui bagaimana implementasi peraturan itu. Untuk mendapatkan jawaban atas hal itu pertemuan ini dihadiri oleh Direktorat Pencegahan Korupsi dari KPK.
Selain itu hal yang didiskusikan adalah Perpres Nomor 16 tahun 2018 terkait dengan pengadaan barang dan jasa di PTN. “Itu bisa dilakukan secara mandiri. Cuman implikasinya bagaimana? Kami juga belum menyusun regulasi itu di PTN kami masing-masing. Mulai dari PTN yang berbadan hukum dan PTN pengelolaan keuangan BLU maupun PTN yang masih baru. Ini penting untuk dibahas di sini,” katanya.
Ketiga, terkait dengan rencana ditandatanganinya Peraturan Presiden menyangkut manajemen Aparatur Sipil Negara khususnya yang menyangkut dengan Pegawai Pemerintah dengan Kontrak (PPK). “Ini implikasinya apa bagi kami? Karena di seluruh PTN hampir 1/3 lebih pegawai bukan ASN. Ini membawa implikasi. Jumlahnya sekitar 170.000 PPK di Indonesia. Ini harus ditangani betul. Apakah benar rancangan PP ini akan didanai oleh APBN ? Ini bagus saja bagi kami. Tetapi apakah dengan PP ini nanti apa benar terwujud ? Mengingat beban pemerintah terkait dengan PNS sudah cukup besar lalu ditambah dengan beban ini,” tuturnya.
Implikasi yang berikutnya adalah ada persyaratan masalah kompetensi dan profesionalisme, karena PPK ini nanti karakteristiknya sama dengan PNS. “Apakah 170.000 ini bisa teratasi ? ini penting bagi kami, sehingga kami bahas di sini. Hasilnya nanti kami akan berikan solusi kepada pemerintah sebagai implikasi ditandatanganinya PP yang akan ditandatangani minggu ini oleh bapak presiden,” pungkasnya. *po
Dalam rakernas ini, dibahas tiga hal, yakni Perpres terkait pencegahan korupsi, Perpres tentang pengadaan barang dan jasa, dan Perpres menyangkut manajemen Aparatur Sipil Negara. Sekretaris Rapat Kerja Nasional, Drs Tri Wrahat Nolo, MPd didampingi oleh Wakil Rektor II Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja sebagai tuan rumah, Prof Dr I Wayan Lasmawan MPd di sela acara kemarin mengatakan, Rapat Kerja Nasional Forum Wakil Rektor II se-Indonesia ini sangat relevan dengan kondisi saat ini, khususnya masalah keuangan dan masalah penanganan terkait dengan hukum di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Dia mengatakan, ada tiga hal yang dibahas dalam petemuan ini. Pertama, terkait Perpres yang baru tentang pencegahan korupsi, dimana pelaporan tindakan korupsi yang dilengkapi dengan dokumen bisa dilakukan oleh siapa saja kepada KPK dengan imbalan Rp 200 juta. “Ini sangat penting bagi kami di perguruan tinggi. Mengingat seluruh penyimpangan yang terjadi dari data yang ada di KPK bahwa 30 persen penyimpangan itu berkaitan dengan kegiatan barang dan jasa,” tuturnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, Wakil Rektor II yang membidangi masalah pengadaan barang dan jasa dan bagian umum dan keuangan ingin mengetahui bagaimana implementasi peraturan itu. Untuk mendapatkan jawaban atas hal itu pertemuan ini dihadiri oleh Direktorat Pencegahan Korupsi dari KPK.
Selain itu hal yang didiskusikan adalah Perpres Nomor 16 tahun 2018 terkait dengan pengadaan barang dan jasa di PTN. “Itu bisa dilakukan secara mandiri. Cuman implikasinya bagaimana? Kami juga belum menyusun regulasi itu di PTN kami masing-masing. Mulai dari PTN yang berbadan hukum dan PTN pengelolaan keuangan BLU maupun PTN yang masih baru. Ini penting untuk dibahas di sini,” katanya.
Ketiga, terkait dengan rencana ditandatanganinya Peraturan Presiden menyangkut manajemen Aparatur Sipil Negara khususnya yang menyangkut dengan Pegawai Pemerintah dengan Kontrak (PPK). “Ini implikasinya apa bagi kami? Karena di seluruh PTN hampir 1/3 lebih pegawai bukan ASN. Ini membawa implikasi. Jumlahnya sekitar 170.000 PPK di Indonesia. Ini harus ditangani betul. Apakah benar rancangan PP ini akan didanai oleh APBN ? Ini bagus saja bagi kami. Tetapi apakah dengan PP ini nanti apa benar terwujud ? Mengingat beban pemerintah terkait dengan PNS sudah cukup besar lalu ditambah dengan beban ini,” tuturnya.
Implikasi yang berikutnya adalah ada persyaratan masalah kompetensi dan profesionalisme, karena PPK ini nanti karakteristiknya sama dengan PNS. “Apakah 170.000 ini bisa teratasi ? ini penting bagi kami, sehingga kami bahas di sini. Hasilnya nanti kami akan berikan solusi kepada pemerintah sebagai implikasi ditandatanganinya PP yang akan ditandatangani minggu ini oleh bapak presiden,” pungkasnya. *po
1
Komentar