Mayoritas Responden Dukung Pergub Aksara, Bahasa, dan Busana Adat Bali
Gubernur Bali Wayan Koster telah keluarkan instruksi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2331 Tahun 2018 soal Pelaksanaan Pergub Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali dan Pergub Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan serta Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali.
DENPASAR, NusaBali
Berdasarkan jajak pendapat, mayoritas responden mendukung dan mengapresiasi positif pelaksanaan Pergub tersebut. Hal ini terungkap berdasarkan hasil jajak pendapat yang dilakukan secara online dalam tiga tahapan selama sepekan, 11–19 Oktober 2018. Jajak pendapat ini dilakukan untuk memotret aspirasi masyarakat Bali terkait Pergub. Meski tidak menggambarkan suara Bali secara keseluruhan, namun dari responden ini setidaknya menjadi gambaran bahwa masyarakat merespons positif agar pelaksanaan Pergub dijalankan dengan baik. Mereka rata-rata setuju dan menyatakan bahwa seni, adat, dan budaya Bali seperti busana adat Bali, bahasa Bali, dan aksara Bali perlu dilestarikan.
Berdasarkan rilis hasil jajak pendapat tahap pertama yang diterima NusaBali, Minggu (21/10), sebanyak 88 persen dari 1.429 responden setuju dengan Pergub tersebut. Sementara yang menyatakan netral sebanyak 9 persen dan tidak setuju hanya 3 persen. Sedangkan dalam jajak pendapat berikutnya, 91 persen dari 846 reseponden menyatakan setuju, 3 persen mengatakan tidak tahu, dan 6 persen tidak setuju. Sementara dalam jajak pendapat ketiga, 63,7 persen dari 834 responden menyatakan setuju, 15,8 persen menyatakan tidak tahu, dan 20,5 persen menyatakan tidak setuju Pergub ini.
Terkait hasil jajak pendapat yang setuju Pergub tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan terima kasih kepada responden yang telah berpartisipasi. Gubernur Koster mengatakan, keluarnya Pergub tersebut didasarkan atas realitas kian melunturnya penggunaan bahasa, aksara, dan sastra Bali di kalangan masyarakat. Terjadi penggerusan budaya Bali karena pengaruh modernisasi, teknologi, dan globalisasi, sehingga kelompok milenial cenderung meninggalkan budaya leluhur orang Bali, khususnya bahasa, aksara, dan sastra Bali.
Karena itu, Gubernur Koster memandang perlu membangkitkan kembali gairah penggunaan busana, bahasa, aksara, dan sastra Bali melalui terbitnya Pergub. Hal ini sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali tentang membangun Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana yang menjaga kesucian dan keharmonisan Bali beserta isinya, serta mewujudkan kehidupan krama Bali dan gumi Bali yang sejahtera sekala dan niskala, sesuai prinsip Tri Sakti Bung Karno. *
Berdasarkan jajak pendapat, mayoritas responden mendukung dan mengapresiasi positif pelaksanaan Pergub tersebut. Hal ini terungkap berdasarkan hasil jajak pendapat yang dilakukan secara online dalam tiga tahapan selama sepekan, 11–19 Oktober 2018. Jajak pendapat ini dilakukan untuk memotret aspirasi masyarakat Bali terkait Pergub. Meski tidak menggambarkan suara Bali secara keseluruhan, namun dari responden ini setidaknya menjadi gambaran bahwa masyarakat merespons positif agar pelaksanaan Pergub dijalankan dengan baik. Mereka rata-rata setuju dan menyatakan bahwa seni, adat, dan budaya Bali seperti busana adat Bali, bahasa Bali, dan aksara Bali perlu dilestarikan.
Berdasarkan rilis hasil jajak pendapat tahap pertama yang diterima NusaBali, Minggu (21/10), sebanyak 88 persen dari 1.429 responden setuju dengan Pergub tersebut. Sementara yang menyatakan netral sebanyak 9 persen dan tidak setuju hanya 3 persen. Sedangkan dalam jajak pendapat berikutnya, 91 persen dari 846 reseponden menyatakan setuju, 3 persen mengatakan tidak tahu, dan 6 persen tidak setuju. Sementara dalam jajak pendapat ketiga, 63,7 persen dari 834 responden menyatakan setuju, 15,8 persen menyatakan tidak tahu, dan 20,5 persen menyatakan tidak setuju Pergub ini.
Terkait hasil jajak pendapat yang setuju Pergub tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan terima kasih kepada responden yang telah berpartisipasi. Gubernur Koster mengatakan, keluarnya Pergub tersebut didasarkan atas realitas kian melunturnya penggunaan bahasa, aksara, dan sastra Bali di kalangan masyarakat. Terjadi penggerusan budaya Bali karena pengaruh modernisasi, teknologi, dan globalisasi, sehingga kelompok milenial cenderung meninggalkan budaya leluhur orang Bali, khususnya bahasa, aksara, dan sastra Bali.
Karena itu, Gubernur Koster memandang perlu membangkitkan kembali gairah penggunaan busana, bahasa, aksara, dan sastra Bali melalui terbitnya Pergub. Hal ini sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali tentang membangun Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana yang menjaga kesucian dan keharmonisan Bali beserta isinya, serta mewujudkan kehidupan krama Bali dan gumi Bali yang sejahtera sekala dan niskala, sesuai prinsip Tri Sakti Bung Karno. *
Komentar