nusabali

Gasak Uang Kekasih, Wanita Ditangkap Polisi

  • www.nusabali.com-gasak-uang-kekasih-wanita-ditangkap-polisi

Seorang wanita, Ni Luh PD, 28, ditangkap petugas Reskrim Polsek Denpasar Barat di Jalan Gunung Soputan, Denpasar pada Selasa (16/10) sekitar pukul 17.30 Wita.

DENPASAR, NusaBali
Ditangkapnya wanita asal Klungkung ini karena diduga melakukan aksi pencurian uang dan sejumlah barang berharga milik kekasihnya, I Wayan AM, 29. Akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai Rp 5.5000.000.

Kapolsek Denpasar Barat Kompol Adnan Panibu mengungkapkan, penangkapan terhadap  Ni Luh PD berawal dari laporan korban dengan nomor laporan LP/542/X/2018/Bali/Resta Dps/Sek Denbar.

Dalam laporannya, bahwa pada Sabtu (13/10) pagi, pelaku yang merupakan kekasihnya sendiri datang ke laundry milik korban di Jalan Gunung Soputan, Denpasar dengan tujuan meminjam uang. Kala itu, korban memberi uang sebanyak Rp 15.000 sesuai permintaan. Setelah diberikan uang, pelaku kembali meminta tambahan Rp 5.000, tapi tidak diberi karena pelaku mengaku tidak memiliki pegangan uang.

Mendapat jawaban itu, pelaku kemudian marah-marah dan mengambil HP milik korban. "Antara korban dan pelaku ini pun saling tarik-tarik HP, kemudian si pelaku ini teriak minta tolong ke warga dan seakan-akan menjadi korban. Makanya, warga mengamankan pasangan ini ke banjar setempat," bebernya Minggu (21/10) siang.

Namun, sesaat setibanya di banjar, pelaku kemudian justru kabur dan kembali laundry milik korban dan menggasak tas berisikan ATM dan surat berharga lainnya dan uang tunai Rp 500.000. Pelaku kemudian membawa kabur tas itu dan melakukan penarikan uang sejumlah Rp 5.000.000 di bank. "Pelaku awalnya menghubungi korban ini untuk menyelesaikan persoalan antara keduanya di Klungkung. Termasuk untuk menyerahkan tas serta isinya. Tapi, belakangan korban justru menerima SMS banking prihal adanya tiga kali transaksi sejumlah Rp 5 juta. Makanya korban tidak lanjut mengurus secara kekeluargaan dan langsung melaporkan kasus itu ke Polsek Denpasar Barat," imbuh mantan Kapolsek Denpasar Timur ini.

Tim Reskrim Polsek Denpasar Barat kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP serta mendalami keterangan saksi. Kemudian, tim bergerak memburu pelaku ke Klungkung. Namun belakangan, pelaku ternyata sudah berada ditempat tinggalnya di kawasan Denpasar. Pelaku kemudian diamankan tanpa perlawanan pada Selasa (16/10) sore. Pelaku  mengakui semua perbuatannya. Ni Luh PD selanjutnya dikeler ke Polsek bersama barang bukti lainnya. "Saat kita amankan, pelaku sudah mempergunakan sebagian uang hasil kejahatannya itu. Ada yang dipergunakan untuk membayar asuransi, untuk makan dan biaya hidup beberapa hari itu, sehingga total yang diamankan hanya 2.965.000," beber Kapolsek Kompol Adnan seraya menyebut pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. *dar

Komentar