nusabali

Gasak TV Penginapan, Dua Sejoli Diringkus

  • www.nusabali.com-gasak-tv-penginapan-dua-sejoli-diringkus

Sudah Beraksi di 4 Penginapan Melati di Jembrana

NEGARA, NusaBali
Jajaran Polres Jembrana membekuk sepasang kekasih, Mochamad Perdana Hadi Putra, 20, dan Lailatur Rohmawati, 23, yang merupakan spesialis pencuri TV di sejumlah penginapan kelas melati di Kabupaten Jembrana. Dalam aksinya, sepasang kekasih ini berpura-pura menginap sebagai tamu, dengan memanfaatkan kelemahan pengawasan di penginapan sasaran mereka.

Kabag Ops Polres Jembrana, Kompol M Didik Wiratmoko, Senin (22/10), mengatakan, sejoli Mochamad Perdana Hadi Putra dari Jalan Muding Buit, Gang Rahayu II, Lingkungan Muding, Kelurahan Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara, Badung, dan Lailatur Rohmawati dari Dusun Perengwetan, Desa Melirang, Kecamatan Bungah, Gersik, Jawa Timur, ini berhasil dibekuk tim Opsnal Satreskrim Polres Jembrana, Kamis (18/10) sekitar pukul 22.00 Wita. Mereka ditangkap bersamaan di tempat tinggal mereka di salah satu tempat kos di  Jalan Kebo Iwa Utara, Kelurahan Padang Sambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Denpasar.

Penangkapan tersebut, bermula dari laporan kehilangan 2 unit TV LED ukuran 32 inch di Penginapan Jelita, di Banjar Bale Agung, Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, pada Rabu (17/10) sekitar pukul 03.00 Wita. Berdasar laporan pemilik penginapan, I Ketut Sada, 57, yang juga warga Banjar Bale Agung, 2 unit TV LED yang hilang di dua kamar itu, diduga kuat telah dicuri kedua tersangka yang secara terpisah menyewa kedua kamar tersebut. “Begitu kami amankan dari Denpasar, mereka langsung kami bawa ke Polres untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Kompol Didik, didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yusak Agustinus Soaai.

Sesuai hasil penyidikan, sambung Kompol Didik, sejoli yang sama-sama pengangguran, ini pun mengaku telah melakukan pencurian di 4 penginapan lain di Jembrana. Diantaranya mengambil sebuah TV LED ukuran 32 inch di Penginapan Widja, Desa Air Kuning, Kecamatan Jembrana, sebuah TV LED ukuran 14 Inch di Penginapan Dea, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, sebuah TV tabung ukuran 21 inch di Penginapan Taman Jambe, Desa/Kecamatan Melaya, dan mencuri sebuah kipas angin serta sebuah cermin di Penginapan D&Y, Desa Delod Berawah, Kecamatan Mendoyo. “Sementara dari korban pemilik 4 penginapan lainnya belum ada melapor. Yang jelas pengakuan sementara, tersangka mengaku telah mencuri di 5 penginapan,” ujarnya.

Selain mengamankan 5 unit TV, sebuah kipas angin, serta sebuah cermin yang dicuri tersangka di 5 penginapan tersebut, petugas juga mengamankan uang sebesar Rp 723.000 dan sebuah HP yang sempat dibeli tersangka dari hasil penjualan sejumlah barang curiannya tersebut. Begitu juga diamankan sebuah moil sewaan, yakni mobil Datsun nopol DK 1022 OB yang digunakan tersangka untuk melakukan pencurian tersebut.

Atas perbuatan tersebut, sejoli ini pun dijerat Pasal berlapis. Yakni Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, serta Pasal 65 KUHP tentang gabungan dalam beberapa perbuatan dengan ancaman maksimal tambahan sepertiga dari hukuman maksimal curat tersebut. “Sementara kasusnya masih kami kembangkan, karena tidak menutup kemungkin ada TKP lain,” pungkas Kompol Didik. *ode

Komentar