Bos Miras Oplosan Divonis 20 Tahun Bui
Pemilik pabrik minuman keras oplosan di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Sansudin Simbolon, divonis hukuman 20 tahun penjara karena terbukti bersalah telah meracik dan menjual miras hingga menyebabkan puluhan orang meninggal.
JAKARTA, NusaBali
"Menjatuhkan pidana kepada Sansudin Simbolon oleh karena perbuatannya hukuman penjara 20 tahun," ujar majelis hakim yang dipimpin Titi Maria Romlah saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Senin (22/10) seperti dikutip dari Antara.
Putusan yang diberikan hakim kepada Sansudin lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dipidana penjara seumur hidup.
Menurut Titi, berdasarkan fakta persidangan dan keterangan para saksi, Sansudin terbukti bersalah meracik miras cap ginseng hingga menewaskan puluhan orang di Cicalengka, Kabupaten Bandung.
"Menyatakan terdakwa Sansudin Simbolon terbukti sah dan meyakinkan bersalah turut serta menjual barang yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia," kata dia.
Sebelum membacakan amar putusan, hakim terlebih dahulu membacakan hal memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum. Sementara yang memberatkan, perbuatannya membuat puluhan orang meninggal dunia.
Samsudin melalui kuasa hukumnya, Nicholas, meminta waktu untuk pikir-pikir. "Kami meminta waktu untuk pikir-pikir," kata Nicholas.
Usai membacakan putusan Sansudin, hakim kemudian membacakan vonis bagi istri bos miras oplosan tersebut, Hamicak Manik. Hamicak divonis hukuman penjara selama tujuh tahun, karena terbukti ikut terlibat dalam bisnis maut yang dijalankan suaminya.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hamicak Manik hukuman penjara tujuh tahun," ujar hakim.
Mendengar putusan hakim, Hamicak langsung pingsan. Petugas PN Bale Bandung pun bergegas masuk ke dalam ruangan untuk membawa Hamicak ke ruang kesehatan PN Bandung.
Kasus miras oplosan di Cicalengka terjadi pada April lalu. Sedikitnya 45 orang tewas akibat di sejumlah lokasi berbeda menenggak miras hasil oplosan Sansudin.
Sansudin sempat buron setelah kejadian itu, namun berhasil ditangkap di sebuah daerah di Sumatera Selatan.
Berdasarkan hasil laboratorium forensik, Polda Jawa Barat memastikan miras oplosan Sansudin mengandung metanol dan alkohol yang biasa dipakai sebagai bahan baku spiritus. Di sisi lain, Julianto Silalahi, anak buah Sansudin divonis 13 tahun bui.
"Menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah turut serta menjual barang yang membahayakan. Mengadili terdakwa pidana penjara selama 13 tahun," ujar majelis hakim yang dipimpin Heru Junarto saat membacakan amar putusannya. *
"Menjatuhkan pidana kepada Sansudin Simbolon oleh karena perbuatannya hukuman penjara 20 tahun," ujar majelis hakim yang dipimpin Titi Maria Romlah saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Senin (22/10) seperti dikutip dari Antara.
Putusan yang diberikan hakim kepada Sansudin lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dipidana penjara seumur hidup.
Menurut Titi, berdasarkan fakta persidangan dan keterangan para saksi, Sansudin terbukti bersalah meracik miras cap ginseng hingga menewaskan puluhan orang di Cicalengka, Kabupaten Bandung.
"Menyatakan terdakwa Sansudin Simbolon terbukti sah dan meyakinkan bersalah turut serta menjual barang yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia," kata dia.
Sebelum membacakan amar putusan, hakim terlebih dahulu membacakan hal memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum. Sementara yang memberatkan, perbuatannya membuat puluhan orang meninggal dunia.
Samsudin melalui kuasa hukumnya, Nicholas, meminta waktu untuk pikir-pikir. "Kami meminta waktu untuk pikir-pikir," kata Nicholas.
Usai membacakan putusan Sansudin, hakim kemudian membacakan vonis bagi istri bos miras oplosan tersebut, Hamicak Manik. Hamicak divonis hukuman penjara selama tujuh tahun, karena terbukti ikut terlibat dalam bisnis maut yang dijalankan suaminya.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hamicak Manik hukuman penjara tujuh tahun," ujar hakim.
Mendengar putusan hakim, Hamicak langsung pingsan. Petugas PN Bale Bandung pun bergegas masuk ke dalam ruangan untuk membawa Hamicak ke ruang kesehatan PN Bandung.
Kasus miras oplosan di Cicalengka terjadi pada April lalu. Sedikitnya 45 orang tewas akibat di sejumlah lokasi berbeda menenggak miras hasil oplosan Sansudin.
Sansudin sempat buron setelah kejadian itu, namun berhasil ditangkap di sebuah daerah di Sumatera Selatan.
Berdasarkan hasil laboratorium forensik, Polda Jawa Barat memastikan miras oplosan Sansudin mengandung metanol dan alkohol yang biasa dipakai sebagai bahan baku spiritus. Di sisi lain, Julianto Silalahi, anak buah Sansudin divonis 13 tahun bui.
"Menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah turut serta menjual barang yang membahayakan. Mengadili terdakwa pidana penjara selama 13 tahun," ujar majelis hakim yang dipimpin Heru Junarto saat membacakan amar putusannya. *
1
Komentar