nusabali

Korupsi Rp 15,5 Miliar, Eks Ketua LPD Ditahan

  • www.nusabali.com-korupsi-rp-155-miliar-eks-ketua-lpd-ditahan

Versi Bendesa Adat Kapal, Ketut Sudarsana, uang yang dikorupsi sang mantan Ketua LPD Made Ladra jauh lebih besar lagi, mencapai Rp 35,5 miliar

Perdaya 500 Nasabah LPD Kapal, ‘Menghilang’ 1,5 Tahun


DENPASAR, NusaBali
Dit Reskrimsus Polda Bali tuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Kapal, Kecamatan Mengwi, Badung yang menga-kibatkan kerugian Rp 15,35 miliar. Tersangka yang mantan Ketua LPD Desa Adat Kapal, I Made Ladra, 53, sudah ditangkap polisi, Senin (22/10), setelah sempat ‘menghilang’ selama 1,5 tahun. Tersangka diduga korupsi dana milik 500 nasabah LPD.

Penangkapan tersangka korupsi dana nasabah sebesar LPD Rp 15,35 miliar ini diungkap Wadir Reskrimsus Polda Bali, AKBP Ruddi Setiawan, dalam jumpa pers di Mapolda Bali, Jalan WR Supratman Denpasar, Selasa (23/10) sore. AKBP Ruddi mengatakan, kasus dugaan korupsi dana nasabah LPD Desa Adat Kapal ini ditangani penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali sejak tahun 2017 lalu. Polda Bali menindaklanjuti laporan nasabah LPD Desa Adat Kapal. Kasus ini berawal pertengahan tahun 2016, saat sejumlah nasabah mulai gelisah karena tidak bisa menarik dananya.

Berdasarkan laporan yang masuk ke polisi, kata AKBP Ruddi, nasabah LPD Desa Adat Kapal tidak bisa menarik uang karena dananya disebut sudah habis. Total dana yang disuga diselewengkan sang Ketua LPD kala itu, Made Ladra, mencapai Rp 15.352.059.425 atau Rp 15,35 miliar.

Awalnya, kata AKBP Ruddi, LPD Desa Adat Kapal cukup sehat, hingga kemudian terjadi crush di mana beberapa nasabah ingin menarik dananya. “Ada 500 nasabah LPD Desa Adat Kapal yang menjadi korban. Semuanya krama Desa Adat Kapal dan sekitarnya,” ungkap AKPB Ruddi yang dalam rilis perkara kemarin didampingi Kasubdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Bali, AKBP Ida Putu Wedanajati.

Dalam aksi kejahatannya, tersangka Made Ladra yang sudah 20 tahun menjabat Ketua LPD Desa Adat Kapal melakukan korupsi dengan berbagai cara. Di antaranya, membuat pinjaman fiktif, membuat tabungan fiktif sistem keuangan LPD Desa Adat Kapal, melunasi pinjaman fiktif pribadi dan keluarganya, melunasi pinjaman yang dibuat tersangka yang berasal dari penggelapan dana dari para kolektor, menggelapkan gaji karyawan, mengelapkan uang dibitur atau menggunakan kredit, serta menarik uang tabungan nasabah.

“Jadi, selama 20 tahun menjabat, tersangka melakukan beberapa modus untuk meng-korupsi uang LPD Desa Adat Kapal,” papar AKBP Ruddi,yang sebentar lagi akan dipromosikan menjadi Kapolresta Denpasar.

Dalam kasus ini, kata AKBP Ruddi, tersangka Made Ladra tidak pernah hadiri kegiatan pemeriksaan mulai dari penyelidikan hingga penyidikan. Sampai akhirnya penyidik Polda Bali menangkap tersangka di rumahnya kawasan Banjar Tegalsaat, Kelurahan Kapal, Kecamatan Mengwi, Senin, 22 Oktober 2018.

Sebelum berhasil ditangkap, menurut AKBP Ruddi, tersangka Made Ladra sempat menghilang selama 1,5 tahun. “Tersangka sempat menghilang selama satu setengah tahun dan baru bisa ditangkap hari Senin,” sambung AKBP Wedanajati. Disebut menghilang, karena tersangka tidak pernah memenuhi panggilan penyidik kepolisian untuk diperiksa.

Dalam kasus korupsi Rp 15,35 miliar ini, tersangka Made Ladra terbukti menyalah-gunakan kekuasaannya mengelola dana LPD Desa Adat Kapal, memperkaya diri sendiri, memalsukan dokumen, dan menggelapkan uang 500 nasabah, sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 3 Junto Pasal 77, Pasal 78 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. “Saat ini, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap alias P-21. Tinggal dilakukan pelimpahan (dari penyidik kepolisian ke kejaksaan, Red),” terang AKBP Wedanajati.

Selain dijerat pasal korupsi, beberapa aset tersangka Made Ladra juga sudah disita polisi. Di antaranya, aset berupa tanah, bangunan, tanah, dan lainnya. Bahkan, penyidik kepolisian juga sudah melakukan pemasangan plang sesuai ketentuan bahwa barang bukti ini adalah sitaan Polda Bali. “Jika diakumulasikan, aset bangunan dan tanah milik tersangka yang disita nilainya mencapai Rp 3 miliar,” tandas AKBP Wedanajati.

Bukan hanya itu, menurut AKBP Wedanajati, diduga kuat masih ada tersangka lain dalam kasus korupsi di LPD Desa Adat Kapal ini. Peristiwa korupasi ini dipastikan dilakukan secara berjamaah. Polisi akan menjerat pelaku lainnya dengan Pasal 55 KUHP, yakni ikut serta melakukan suatu kejahatan. “Kami duga masih ada tersangka lainnya. Semua masih didalami,” katanya sembari menyebut, hingga saat ini pihaknya sudah memeriksa 60 saksi terkait kasus korupsi dana nasabah LPD Desa Adat Kapal.

Sementara itu, Bendesa Adat Kapal, Ketut Sudarsana, mengaku sudah mengetahui panangkapan Ketua LPD non aktif, Made Ladra. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada aparat kepolisian. “Kami tentu berharap hukum berjalan secara adil. Ini harapan masyarakat juga,” ujar Bendesa Ketut Sudarsana saat dikonfirmasi NusaBali per telepon, tadi malam.

Menurut Sudarsana, permasalahan di LPD Desa Adat Kapal sudah terjadi sejak lama, jauh sebelum dirinya menjadi Bendesa Adat Kapal. “Saya tidak tahu persisnya, tapi yang jelas sudah lama kasus ini,” papar Sudarsana.

Sudarsana mengatakan, tersangka Made Ladra sendiri telah membuat pernyataan hitam di atas putih terkait kasus yang membelitnya. Beberapa poin dari pernyataan hitam d atas putih itu, Made Ladra siap bertanggung jawab terkait keuangan LPD Desa Adat Kapal. “Tapi, sampai sekarang belum kunjung terealisasi. Makanya, masyarakat sangat berharap kasus cepat selesai, sehingga LPD segera pulih,” harap Sudarsana.

Disinggung mengenai total kerugian yang dialami LPD Desa Adat Kapal atas perbuatan terangka Made Ladra, menurut Sudarsana, jauh lebih besar dari yang dibeber kepolisian. Kerugian bahkan mencapai Rp 37,5 miliar. “Sesuai dokumen yang ditandatangani yang bersangkutan (Made Ladra, Red), besarnya mencapai Rp 37,5 milliar. Tapi, saya tidak ingin mendahului pihak kepolisian, karena ini ranahnya sudah di penegak hukum,” tandas Sudarsana.

Sudarsana menyebutkan, meskipun sedang bermasalah, namun kondisi LPD Desa Adat Kapal tetap berjalan dengan baik. “Kami buat dua sistem administrasi. Sistem yang sekarang sesuai dengan yang akan berjalan selanjutnya. Kalau sistem administrasi terdahulu, kan masih ada kasus. Jadi sekarang ada dua administrasi,” katanya. *rez,asa

Komentar