nusabali

Penggugat Lahan TK Kasepekang

  • www.nusabali.com-penggugat-lahan-tk-kasepekang

Putu Indrata sudah mengambil langkah dan melapor ke Majelis Utama Desa Pakraman.

BANGLI, NusaBali

Putu Indrata sebagai penggugat lahan TK Pra Widya Dharma diberhentikan sementara sebagai krama Desa Pakraman Demulih, Kecamatan Susut, Bangli. Selama kasepekang, ia tidak diperkenankan memanfaatkan fasilitas desa adat seperti setra dan tidak mendapat arah-arahan (informasi jika ada kegiatan adat). Sanksi adat itu ia terima sepulang dari mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Bangli, Senin (23/10).  

Putu Indrata pada Senin sore kedatangan prajuru adat datang. Prajuru yang datang ke rumahnya di Banjar/Desa Demulih yakni Kelihan Tempek I Nengah Ranem dan Pangliman Desa Adat Demulih, I Wayan Sukara, dengan kawalan pecalang. “Prajuru yang datang mengabarkan bahwa saya diberhentikan sementara sebagai krama adat,” ungkap Putu Indrata, Selasa (23/10). Ia pun mempertanyakan alasan dirinya diberhentikan sementara sebagai krama. “Saya hanya mendapat jawaban pemberhentian sementara itu atas putusan paruman. Tapi alasannya tidak disampaikan kepada saya,” ungkapnya.

Putu Indrata mengaku tidak diberikan surat pemberhentian sementara tersebut, hanya dapat informasi secara lisan. “Tidak diberikan salinan suratnya, katanya sudah hasil paruman sebelum agenda mediasi di PN Bangli,” ujarnya. Pihaknya mengaku heran dengan keputusan yang mengatas namakan krama tersebut, pasalnya selama ini pihaknya sudah melaksanakan kewajiban sebagai krama. “Apa karena masalah lahan ini saya juga tidak tahu pasti mengingat saya juga belum dapat jawaban,” terangnya.

Pasca diberhentikan sementara sebagai krama, Putu Indrata tidak mendapat arah-arahan. Berimbas pula pada lahan pertanian, Putu Indrata tidak mendapat jatah air. Terkait pemberhentian sementara, Putu Indrata sudah mengambil langkah dan melapor ke Majelis Utama Desa Pakraman. “Bagaimanapun proses ke depan saya akan ikut,” imbuhnya. Terpisah, Pangliman Desa Adat Demulih, I Wayan Sukara, membenarkan pihaknya sudah menyampaikan pemberhentian sementara Putu Indrata sebagai krama Demulih. “Ini keputusan krama, karena sebelum proses mediasi sudah dilaksanakan paruman,” jelasnya.

Dijelaskan, selama ‘kasepekang’ Putu Indrata tidak diperkenankan menggunakan fasilitas desa adat seperti setra, juga tidak mendapat arahan. Saat ditanya Putu Indrata bisa melakukan persembahyangan ke Pura Desa, Sukara menjawab tidak ada yang melarang seseorang untuk sembahyang. Sukara mengatakan, kasepekang berlaku sampai proses gugatan lahan/tanah pekarang desa (PKD). Pasca mediasi, sejumlah personel Polsek Susut melakukan patroli di wilayah Desa Demulih. Begitu pula wilayah tersebut mendapat pemantauan dari Polres Bangli dan Kodim 1626/Bangli. “Antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, sejauh ini situasi aman,” ungkap salah seorang anggota kepolisian. *es

Komentar