Banyak Alamat Ormas di Denpasar Palsu
Tim Gabungan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kejari Denpasar, Pengadilan Negeri Denpasar, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, Polresta Denpasar, dan Satpol PP Kota Denpasar melakukan monitoring terhadap 6 alamat organisasi masyarakat (ormas) di Denpasar selama dua hari, Senin (22/10) dan Selasa (23/10).
DENPASAR, NusaBali
Setelah didata ternyata alamat keseluruhannya palsu atau tidak benar keberadaannya. Hal itu membuat petugas kesulitan untuk mendata keberadaan ormas di Denpasar. Padahal, data ormas perlu dilakukan untuk menjaga keamanan di Denpasar. Alamat palsu tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan alamat yang didaftarkan. Bahkan alamat ormas-ormas tersebut banyak yang merupakan tempat tinggal yang memang tidak pernah ada kesepakatan sebagai alamat organisasi.
Kabid Ketahanan Ekososbud Ormas yang didampingi IB Andika Kasubid Ormas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Denpasar Gede Raka Wiadnyana mengungkapkan, selama dua hari pelaksanaan monitoring, pihaknya selalu mendapati alamat palsu. Kondisi tersebut membuat pihaknya dengan tim kelimpungan mencari alamat pasti ormas tersebut.
Padahal kata dia, sesuai Permendagri Nomor 56 tahun 2017 tentang pengawasan organisasi masyarakat di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah harus ditaati dengan melakukan pendaftaran ulang. Jika tidak, keamanan masyarakat Denpasar bisa terancam. "Kami mendata ternyata tidak ada alamat itu. Mereka mendaftarkan alamat palsu tentang organisasi mereka sebelumnya," ujarnya.
Kata dia, saat ini yang terdaftar di Denpasar sebanyak 291 ormas. Dari jumlah tersebut, sebagian besar dengan alamat palsu bahkan alamat sudah berubah tanpa mendaftarkan kembali. Padahal setiap 5 tahun ormas sudah berbadan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM. Namun mereka wajib mendaftarkan kembali alamat mereka agar memperbaharui surat keterangan terdaftar (SKT) mereka. "Kamai berharap jika mereka pindah alamat ya harusnya di daftarkan ulang. Seperti sekarang ini, alamat yang didata tidak sesuai menyulitkan kami. Tapi kami tetap akan mencari tahu keberadaan alamat ormas-ormas ini agar bisa terdata kembali demi keamanan dan kenyamanan masyarakat Denpasar," tandasnya. *mi
Setelah didata ternyata alamat keseluruhannya palsu atau tidak benar keberadaannya. Hal itu membuat petugas kesulitan untuk mendata keberadaan ormas di Denpasar. Padahal, data ormas perlu dilakukan untuk menjaga keamanan di Denpasar. Alamat palsu tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan alamat yang didaftarkan. Bahkan alamat ormas-ormas tersebut banyak yang merupakan tempat tinggal yang memang tidak pernah ada kesepakatan sebagai alamat organisasi.
Kabid Ketahanan Ekososbud Ormas yang didampingi IB Andika Kasubid Ormas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Denpasar Gede Raka Wiadnyana mengungkapkan, selama dua hari pelaksanaan monitoring, pihaknya selalu mendapati alamat palsu. Kondisi tersebut membuat pihaknya dengan tim kelimpungan mencari alamat pasti ormas tersebut.
Padahal kata dia, sesuai Permendagri Nomor 56 tahun 2017 tentang pengawasan organisasi masyarakat di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah harus ditaati dengan melakukan pendaftaran ulang. Jika tidak, keamanan masyarakat Denpasar bisa terancam. "Kami mendata ternyata tidak ada alamat itu. Mereka mendaftarkan alamat palsu tentang organisasi mereka sebelumnya," ujarnya.
Kata dia, saat ini yang terdaftar di Denpasar sebanyak 291 ormas. Dari jumlah tersebut, sebagian besar dengan alamat palsu bahkan alamat sudah berubah tanpa mendaftarkan kembali. Padahal setiap 5 tahun ormas sudah berbadan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM. Namun mereka wajib mendaftarkan kembali alamat mereka agar memperbaharui surat keterangan terdaftar (SKT) mereka. "Kamai berharap jika mereka pindah alamat ya harusnya di daftarkan ulang. Seperti sekarang ini, alamat yang didata tidak sesuai menyulitkan kami. Tapi kami tetap akan mencari tahu keberadaan alamat ormas-ormas ini agar bisa terdata kembali demi keamanan dan kenyamanan masyarakat Denpasar," tandasnya. *mi
1
Komentar