nusabali

Penipuan Modus Kredit Murah Dilimpahkan ke Jaksa

  • www.nusabali.com-penipuan-modus-kredit-murah-dilimpahkan-ke-jaksa

I Ketut Sumiarta, 45, dijebloskan ke penjara lantaran diduga melakukan aksi penipuan. Warga asal Dusun Susut Kaja, Desa/Kecamatan Susut, Bangli ini melakukan penipuan dengan berkedok memberikan kredit murah.

BANGLI, NusaBali
Kasus yang ditangani Polsek Susut ini akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli, Senin (22/10). Sementara korban penipuan I Wayan Sunadi, 39, asal Banjar Kayuamabua, Desa tiga, Kecamatan Susut, Bangli.

Kasubag Humas Polres Bangli, AKP Sulhadi mengatakan kasus penipuan tersebut berawal saat I Ketut Sumiarta pada, Senin (20/8) lalu mendatangi rumah I Wayan Sunadi.

Sumiarta berpura-pura ingin membeli bibit babi milik Sunadi. Dalam menjalankan aksinya pelaku menawari korban Sunadi kredit murah dengan bunga 0,2 persen dengan cicilan per enam bulannya Rp 9 juta selama lima tahun.

Selanjutnya pelaku mengatakan kalau korban tertarik dengan kredit bunga murah tersebut harus menyerahkan uang tabungan Rp 10 juta untuk dijadikan jaminan dan Rp 1,5 juta untuk asuransi. "Korban yang tergiur dengan kredit murah tersebut selanjutnya menyerahkan uang sebesar Rp 11,5 juta," ungkapnya.

Lanjutnya, terungkapnya aksi penipuan yang dilakukan pelaku bermula korban bertemu dengan mertuanya, saat itu korban menceritakan tawaran kredit murah dari pelaku. Kemudian mertua korban mengatakan jika pelaku sering melakukan penipuan dengan modus sebagai pengelola kredit murah. "Mendapat informasi seperti itu korban menghubungi pelaku dan meminta untuk datang ke rumahnya. Akhirnya pelaku datang ke rumahnya," terangnya AKP Sulhadi.

Lanjutnya, saat pelaku datang, korban mengatakan niatnya batal mengajukan kredit dan meminta uang yang telah diambil. Namun pelaku tidak bisa mengembalikan uang yang telah diambilnya dan memberikan keterangan yang berbelit-belit dan akhirnya korban melaporkan kasus itu ke Polsek Susut.

Disampaikan berkas-berkas perkara I Ketut Sumirta sudah lengkap maka proses pelimpahan bisa dilaksanakan. "Pelaku dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejari Bangli," imbuh AKP Sulhadi seraya menambahkan pelaku dijerat dengan pasal l 378 dan atau pasal 372 KUHP. *es

Komentar