Aprindo Minta Pemberlakuan Menyeluruh
Jika aturan tersebut hanya diberlakukan pada toko modern atau pusat perbelanjaan saja, niscaya memunculkan persaingan bisnis tidak sehat.
Soal Larangan Kantong Plastik di Toko Modern
DENPASAR, NusaBali
Pengusaha toko modern/swalayan di Bali meminta,penerapan larangan penyediaan kantong plastik di toko modern dan pusat perbelanjaan menindaklanjuti Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2018, dilakukan secara menyeluruh.
Tidak hanya toko modern saja yang dilarang menyediakan kantong plastik, melainkan untuk pasar tradisional dan warung dituntut dilakukan hal yang sama. Bukan hanya per daerah, kabupaten/kota, namun menyeluruh di seluruh Bali.
“Ini agar tak terjadi kompetisi bisnis yang tidak sehat,” ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Anak Agung Ngurah Agra Putra, Rabu (24/10).
Jika aturan tersebut hanya diberlakukan pada toko modern atau pusat perbelanjaan saja, kata Gung Agra, tentu memunculkan persaingan bisnis tidak sehat. Bagaimana tidak, ketika aturan itu diberlakukan untuk toko modern/ swalayan, sedang di pihak lain untuk bisnis atau perdagangan seperti pasar umum/tradisional., warung-warung tidak diberlakukan. Ada perbedaaan perlakuan. “Aturan ini mesti diberlakukan sama. Jangan hanya untuk toko modern/swalayan,” tegas Gung Agra.
Gung Agra pun mengutip data penelitian sebuah lembaga (data AC Nielesen ) tahun 2015, yang menyebut penggunaan kantong plastik industri ritel modern hanya 26 %. Sedang 74% sisanya disumbangkan pasar tradisional/pasar rakyat. “Kalau kita komitmen terhadap lingkungan, mari berkomitmen bersama-sama,” tegas Gung Agra.
Selain itu, tandas Gung Agra, pemberlakuan tersebut tak hanya per daerah, tetapi secara menyeluruh di Bali. “Sehingga semua sama komitmennya,” ujarnya.
Jika larangan penyediaan kantong plastik itu diterapkan sama, Gung Agra yakin tak akan berpengaruh terhadap omset. “Karena belanja itu merupakan kebutuhan,” jelasnya.
Menurut Gung Agra, sosialisasi pengurangan kantong plastik perlu dilakukan secara lebih masif kepada masyarakat. Selama ini upaya-upaya tersebut sudah dilakukan pihak peritel sendiri. Di antaranya dengan pembagian kantong belanja ramah lingkungan. Harapannya, kantong belanja ramah lingkungan tersebut dibawa kembali konsumen ketika belanja. “Tetapi kenyataannya tidak dibawa,” jelas Gung Agra. Karena itu menurutnya, mesti ada solusi lain soal penggunaan kantong plastik. “Bagi kami, peritel kantong plastik merupakan cost, yang kami berikan kepada customer sebagai fasilitas free,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2018, toko modern/pusat perbelanjaan dilarang menyediakan kantong plastik per 1 Januari 2019. Peraturan Walikota bertujuan mengurangi penggunaan kantong plastik. Masyarakat diminta bawa sendiri kantong plastik sendiri, kalau belanja ke pasar modern/pusat perbelanjaan. *k17
DENPASAR, NusaBali
Pengusaha toko modern/swalayan di Bali meminta,penerapan larangan penyediaan kantong plastik di toko modern dan pusat perbelanjaan menindaklanjuti Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2018, dilakukan secara menyeluruh.
Tidak hanya toko modern saja yang dilarang menyediakan kantong plastik, melainkan untuk pasar tradisional dan warung dituntut dilakukan hal yang sama. Bukan hanya per daerah, kabupaten/kota, namun menyeluruh di seluruh Bali.
“Ini agar tak terjadi kompetisi bisnis yang tidak sehat,” ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Anak Agung Ngurah Agra Putra, Rabu (24/10).
Jika aturan tersebut hanya diberlakukan pada toko modern atau pusat perbelanjaan saja, kata Gung Agra, tentu memunculkan persaingan bisnis tidak sehat. Bagaimana tidak, ketika aturan itu diberlakukan untuk toko modern/ swalayan, sedang di pihak lain untuk bisnis atau perdagangan seperti pasar umum/tradisional., warung-warung tidak diberlakukan. Ada perbedaaan perlakuan. “Aturan ini mesti diberlakukan sama. Jangan hanya untuk toko modern/swalayan,” tegas Gung Agra.
Gung Agra pun mengutip data penelitian sebuah lembaga (data AC Nielesen ) tahun 2015, yang menyebut penggunaan kantong plastik industri ritel modern hanya 26 %. Sedang 74% sisanya disumbangkan pasar tradisional/pasar rakyat. “Kalau kita komitmen terhadap lingkungan, mari berkomitmen bersama-sama,” tegas Gung Agra.
Selain itu, tandas Gung Agra, pemberlakuan tersebut tak hanya per daerah, tetapi secara menyeluruh di Bali. “Sehingga semua sama komitmennya,” ujarnya.
Jika larangan penyediaan kantong plastik itu diterapkan sama, Gung Agra yakin tak akan berpengaruh terhadap omset. “Karena belanja itu merupakan kebutuhan,” jelasnya.
Menurut Gung Agra, sosialisasi pengurangan kantong plastik perlu dilakukan secara lebih masif kepada masyarakat. Selama ini upaya-upaya tersebut sudah dilakukan pihak peritel sendiri. Di antaranya dengan pembagian kantong belanja ramah lingkungan. Harapannya, kantong belanja ramah lingkungan tersebut dibawa kembali konsumen ketika belanja. “Tetapi kenyataannya tidak dibawa,” jelas Gung Agra. Karena itu menurutnya, mesti ada solusi lain soal penggunaan kantong plastik. “Bagi kami, peritel kantong plastik merupakan cost, yang kami berikan kepada customer sebagai fasilitas free,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2018, toko modern/pusat perbelanjaan dilarang menyediakan kantong plastik per 1 Januari 2019. Peraturan Walikota bertujuan mengurangi penggunaan kantong plastik. Masyarakat diminta bawa sendiri kantong plastik sendiri, kalau belanja ke pasar modern/pusat perbelanjaan. *k17
1
Komentar