nusabali

Nyabu, Mantan Pembalap Divonis 14 Bulan

  • www.nusabali.com-nyabu-mantan-pembalap-divonis-14-bulan

Mantan pembalap nasional asal Bali, I Putu Tresna alias Jambrut, 50 yang terjerat kasus kepemilikan shabu menjalani sidang putusan di PN Denpasar, Kamis (25/10).

DENPASAR, NusaBali

Mantan pembalap tahun 1990-an ini dijatuhi hukuman  1 tahun 2 bulan (14 bulan). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan trdakwa Jamrut terbukti menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.‎

Dalam pertimbangan memberatkan, terdakwa dinyatakan tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkotika. “Sementara hal meringankan terdakwa span selama persidangan dan menyesali perbuatannya,” tegas hakim.

Putusan 14 bulan penjara ini masih dibawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bela P Atmaja yang sebelumnya menuntut hukuman 2 tahun penjara. Atas putusan ini, terdakwa Jambrut menyatakan menerima. Sementara JPU Bela menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir,” ujar JPU.

Dalam dakwaan dibeberkan, pembalap kelahiran Denpasar 4 September 1968 ditangkap Satnarkoba Polresta Denpasar pada Selasa sore (18/5). “Terdakwa kedapatan membawa serbuk kristal bening diduga sabu-sabu seberat 0,8 gram,” tegas Bela.

Kepada petugas, terdakwa memesan barang dari seseorang bernama Sulaiman 88 melalui pesan WhatsApp (WA). Jambrut mentransfer uang Rp 1,6 juta ke rekening yang diberi Sulaiman. Setelah uang terkirim, terdakwa Jamrut kemudian diberikan alamat tempelan sabu-sabu di depan sekolah dasar (SD) di Jalan Merthayasa.

Dengan mengendarai sepeda motor, terdakwa yang tinggal di Jalan Merthayasa, Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, itu langsung menuju lokasi tempelan. Sabu-sabu dikemas di dalam kaleng bekas cincau cap panda. Tanpa pikir panjang, terdakwa mengambil kaleng tersebut lantas menaruhnya di pijakan kaki bagian kanan. Setelah itu terdakwa menuju perjalanan pulang.

Namun, terdakwa tidak sampai menikmati sabu-sabu yang dipesan. Pasalnya, baru berjalan 100 meter, tepatnya di depan Pura Ulun Suwi, terdakwa sudah dibekuk petugas kepolisian Satnarkoba Polresta Denpasar. “Setelah digeledah di dalam kaleng ditemukan tisu putih membungkus satu klip plastik berisi kristal bening diduga sabu-sabu seberat 0,8 gram,” imbuh Bela. “Terdakwa mengaku mengonsumsi shabu sejak Maret 2018. Ia menggunakan shabu supaya lebih segar dan semangat dalam bekerja,” beber JPU Bela. *rez

Komentar