nusabali

Bawa Shabu, Bendesa Tonja Dibekuk

  • www.nusabali.com-bawa-shabu-bendesa-tonja-dibekuk

Bendesa Pakraman Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, Nyoman Gede Eka Muliawan SE, 47, ditangkap Satuan Narkoba Polresta Denpasar, Jumat (26/10) sore pukul 15.30 Wita, terkait kasus narkoba.

DENPASAR, NusaBali

Bendesa Pakraman Tonja ini ditangkap dengan barang bukti shabu seberat 1,01 gram. Bendesa Nyoman Gede Eka Muliawan kemarin sore dibekuk polisi seusai mengambil tempelan shabu di Jalan Seroja Gang Nyuh Gading kawasan Banjar Tegeh Kori, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara. Informasi di lapangan, penangkapan tersangka Nyoman Gede Eka Muliawan tersebut berawal dari laporan masyarakat, yang mengatakan Bendesa Pakraman Tonja ini sering menggunakan barang haram jenis shabu. Selain itu, tokoh adat ini juga kerap transaksi barang haram di sekitar Kelurahan Tonja.

Petugas Sat Narkoba Denpasar kemudian melakukan pendalaman atas informasi tersebut. Hasilnya, tersangka Eka Muliawan memang terlibat barang baram. Yang bersangkutan terpantau hendak melakukan transaksi shabu di di Jalan Seroja Gang Nyuh Gading Denpasar, Jumat sore sekitar pukul 15.30 Wita.

Petugas Sat Narkoba Polresta Denpasar membuntuti Bendesa Pakraman Tonja yang pergi dengan naik motor ini. “Tersangka (Eka Muliawan) lalu ketahuan mengambil tempelan shabu,” jelas sumber di kepolisian, tadi malam.

Setelah terangka Eka Muliawan mengambil tempelan shabu itulah, petugas Sat Narkoba Polresta Denpasar langsung menangkapnya di depan Warung Jonkey, Jalan Seroja Gang Nyuh Gading Denpasar. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu paket shabu seberat 1,01 gram.

“Shabu tersebut dibawa di tangan kirinya. Waktu ditangkap, shabu tersebut ada di dalam pipet bening. Setelah kita buka, di dalamnya ada shabu,” lanjut sumber tersebut.

Tersangka Eka Muliawan pun langsung digelandang ke Mapolresta Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui jika barang haram shabu seberat 1,01 gram tersebut didapat tersangka dengan cara memesan via WhatsApp dengan seorang berinisial MB.

Dalam transaksinya, tersangka mentransfer sejumlah uang ke rekening MB. Selanjutnya, MB memberikan alamat di mana shabu tersebut akan ditempel. “Pengakuan tersangka, dia beli seharga Rp 1,7 juta untuk 1 gram shabu dengan sistem tempel,” lanjut sumber kepolisian yang enggan disebutkan namanya ini.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Hengky Widjaja, membenarkan penangkapan Bendesa Pakraman Tonja, Nyoman Gede Eka Muliawan, dalam kasus kepemilikan shabu. Kombes Hengky mengatakan, saat ditangkap, tersangka Eka Muliawan membawa satu paket shabu seberat 1,01 gram.

Selain itu, kata Kombes Hengky, petugas kepolisian juga menyita masker yang digunakan tersangka Eka Mulawan saat mengambil tempelan. Bahkan, motor dan HP tersangka juga disita. Hingga tadi malam, polisi masih mengembangkan hasus penangkapan Bendesa Pakraman Tonja ini, termasuk untuk mencari pemasok shabu.

“Petugas masih mengembangkan penangkapan ini dan nanti akan segera dirilis oleh Polresta Denpasar,” tandas Kombes Hengky saat dikonfirmasi NusaBali per telepon, Jumat malam.

Di sisi lain, Lurah Tonja, Ade Indahsari Putri, mengatakan belum mengetahui soal penangkapan Bendesa Pakraman Tonja, Eka Muliawan. Menurut Ade Indahsari, pihaknya baru mengetahui penangkapan ini setelah dikonfirmasi oleh wartawan. Padahal, kata dia, Bendesa Eka Muliawan masih sempat diajaknya ngobrol di Kantor Kurah Tonja, Senin (22/10) lalu.

"Saya kaget, saya baru tahu kalau bendesa saya itu ditangkap polisi karena kasus narkoba. Hubungan kami selama ini cukup baik. Saat saya ajak ngobrol Senin lalu, bendesa ini biasa-biasa saja kok," kenang Ade Indahsari secara terpisah, tadi malam. *rez

Komentar