nusabali

Parpol Desak Sterilisasi Zona APK

  • www.nusabali.com-parpol-desak-sterilisasi-zona-apk

Zona pemasangan APK parpol dibagi KPU, namun kenyataannya sudah banyak zona yang sudah terisi APK, terutama caleg.

KPU Jembrana Bagikan Alat Peraga Kampanye ke Parpol

NEGARA, NusaBali
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jembrana mulai membagikan Alat Peraga Kampanye (APK) yang difasilitasi KPU kepada para parpol peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Jembrana, Jumat (26/10) sore. Dalam pertemuan terkait penyerahan APK pun muncul desakan sejumlah parpol kepada KPU dan Bawaslu Jembrana untuk melakukan sterilisasi zona pemasang APK, mengingat banyaknya APK caleg yang sudah terpasang di beberapa zona pemasangan APK.

Seperti dilontarkan liaison officer (LO) PKB Jembrana, Sarkawi. Menurutnya, dalam melakukan pemasangan APK, khususnya yang difasilitasi KPU jelas diatur zona pemasanganya. Termasuk khusus di wilayah kota (Kecamatan Jembrana dan Kecamatan Negara) juga dilakukan pengundian untuk menentukan zona pemasangan APK masing-masing parpol bersamaan dengan pembagian APK kemarin. Namun kenyataannya, sudah banyak zona yang sudah diisi APK, khususnya berupa baliho caleg. “Kami minta, APK caleg yang sudah dipasang, terutama di zona-zona agar disterilkan. Apalagi, APK dari KPU ini kan baru dibagikan hari ini,” ujarnya.

Adanya masukan tersebut mendapat dorongan sejumlah LO parpol lainnya, dan akhirnya semua LO sepakat agar dilakukan sterilisasi terhadap zona pemasangan APK sebelum dilakukan pemasangan APK yang difasilitasi KPU tersebut. Selain itu, sejumlah LO juga meminta penertiban terhadap APK caleg yang telah banyak dipasang tidak memenuhi ketentuan. Baik itu menyangkut ketentuan batasan jumlah APK maupun tempat pemasangannya.

Sesuai aturan, masing-masing parpol hanya diperbolehkan memasang APK, khususnya baliho dan spanduk dengan batasan maksimal 5 baliho dan 10 spanduk per parpol per desa/kelurahan. Divisi Sosialiasi KPU Jembrana, Made Widiastra, didampingi Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jembrana, I Nengah Suardana ketika ditemui seusai pertemuan mengatakan adanya kesepakatan untuk sterilisasi zona akan ditindaklanjuti melalui Bawaslu Jembrana bersama jajaran terkait. Pihaknya tidak memungkiri, banyak APK caleg yang telah dipasang tidak sesuai ketentuan. Padahal mengenai ketentuan pemasangan APK dari masing-masing parpol sudah terus dikomunikasikan kepada para LO parpol yang sangat diharapkan bisa menekankan kepada masing-masing caleg maupun parpol mereka, agar memenuhi ketentuan menyangkut pemasangan APK.

Khusus untuk jumlah APK yang difasilitasi KPU di Jembrana sebanyak 10 baliho dan 16 spanduk per masing-masing parpol dan per masing-masing tim kampanye Capres-Cawapres. Pemasangan APK dari KPU tersebut, rencananya dilakukan pada awal bulan November mendatang. Sedangkan Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jembrana, I Nyoman Westra yang hadir dalam pertemuan tersebut mengatakan jajarannya sudah melakukan pendataan terhadap sejumlah APK caleg yang dipasang tidak sesuai ketentuan. “Kalau sudah kami peringatkan, tetapi nanti tetap ada APK di luar ketentuan, kami akan tertibkan itu. Tetapi alangkah baiknya, parpol lebih dahulu menertibkan itu,” ujarnya. *ode

Komentar