Pemprov Minta MUDP Teruskan Pergub Bahasa Bali
Pemerintah Provinsi Bali mengharapkan jajaran Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) dapat meneruskan hingga tingkat desa pakraman atau desa adat terkait penerapan Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali.
DENPASAR, NusaBali
"Penerapan pergub tersebut, nantinya papan nama semua fasilitas adat dan agama di desa pakraman harus menggunakan aksara Bali yang ditulis di bagian atas, dan huruf latin di bagian bawahnya," kata Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali Dewa Putu Beratha, dalam acara Sosialisasi Pergub Bali No 79 dan No 80 Tahun 2018, di Denpasar, Jumat (26/10).
Pergub Bali No 79 Tahun 2018 mengatur tentang Penggunaan Busana Adat Bali dan Pergub No 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali. "Bahasa dan aksara merupakan identitas dan jati diri masyarakat Bali. Kalau ini sampai hilang, berarti identitas dan jati diri masyarakat akan hilang," ujar Dewa Beratha.
Oleh karena itu, jajaran Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) untuk tingkat provinsi, Majelis Madya Desa Pakraman (MMDP) untuk tingkat kabupaten, Majelis Alit Desa Pakraman (MADP) tingkat kecamatan yang hadir dalam sosialisasi tersebut sangat mengapresiasi diterbitkannya kedua Pergub Bali itu. *Isu
"Penerapan pergub tersebut, nantinya papan nama semua fasilitas adat dan agama di desa pakraman harus menggunakan aksara Bali yang ditulis di bagian atas, dan huruf latin di bagian bawahnya," kata Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali Dewa Putu Beratha, dalam acara Sosialisasi Pergub Bali No 79 dan No 80 Tahun 2018, di Denpasar, Jumat (26/10).
Pergub Bali No 79 Tahun 2018 mengatur tentang Penggunaan Busana Adat Bali dan Pergub No 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali. "Bahasa dan aksara merupakan identitas dan jati diri masyarakat Bali. Kalau ini sampai hilang, berarti identitas dan jati diri masyarakat akan hilang," ujar Dewa Beratha.
Oleh karena itu, jajaran Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) untuk tingkat provinsi, Majelis Madya Desa Pakraman (MMDP) untuk tingkat kabupaten, Majelis Alit Desa Pakraman (MADP) tingkat kecamatan yang hadir dalam sosialisasi tersebut sangat mengapresiasi diterbitkannya kedua Pergub Bali itu. *Isu
Komentar