nusabali

Pencuri HP dan Penadah Diringkus

  • www.nusabali.com-pencuri-hp-dan-penadah-diringkus

Sikat HP Tetangga Kos untuk Bayar Kos

DENPASAR, NusaBali
Seorang pemuda bernama, Multajamudin, 29, ditangkap anggota Polsek Denpasar Barat di sebuah kos-kosan di Jalan Nusa Kambangan Gang XIII Nomor 9 Denpasar, Kamis (4/10) pukul 02.30 Wita. Ditangkapnya pelaku ini karena mencuri HP milik korban bernama Hikmal Hudran yang sedang dicash di kosnya. Aksi pelaku dilatarbelakangi tidak memiliki uang untuk bayar kos.

"Memang motifnya tidak memiliki uang  untuk bayar kos. Tapi pencurian yamg dilakukan oleh pelaku terjadi lantaran ada kesempatan karena tujuan utama pelaku ke tempat itu adalah untuk bertemu dengan temannya," ungkap Kapolsek Denbar, Kompol Adnan Pandibu, saa memberikan keterangan pers di Mapolsek Denpasar Barat, Jumat (26/10) siang.

Dijelaskan Adnan, aksi pencurian dilakukan pelaku  berawal pada pukul. 02.00 Wita, ia mengendarai sepeda motor bernomor polisi DK 2898 AM ke lokasi kejadian dengan tujuan bertemu dengan temannya yang bernama Iman.

Pelaku kemudian memarkir sepeda motor di luar halaman kos, lalu masuk kos melihat pintu kamar kos temannya itu sudah tertutup. Sehingga ia kemudian berniat untuk kembali, tapi pelaku melihat pintu kamar tetangga kosnya Iman dalam keadaan terbuka. "Kemudian pelaku berjalan pelan-pelan menuju kamar kos tersebut melihat adanya handphone yang sedang dicash diletakkan di jendela kamar yang posisinya dekat dengan pintu kamar. Selanjutnya pelaku mencabut kabel penghubung cash dengan handphone dan mengondolnya," imbuhnya

Pelaku kemudian menyembunyikan handphone curian itu di saku celana depan bagian kanan. Karena tidak ada yang melihat, pelaku langsung pergi mengendarai sepeda motor pulang ke tempat kos pelaku di Jalan Pulau Biak I Denpasar. Akibat kejadian itu, korban menderita kerugian senilai Rp 2, 7 juta. Korban baru  mengetahui handphonenya hilang seetalah pelaku sudah kabur. Atas kejadian itu, korban melaporkan ke Mapolsek Denbar dengan nomor laporan polisi; LP/517/X/2018/Bali/Resta Dps/Sek Denbar, tanggal 4 Oktober 2018. Selama dua pekan dilakukan penyelidikan, tim opsnal unit Reskrim Polsek Denpasar Barat meringkus pelaku di kosnya di Jalan Pulau Biak I Denpasar Selatan, Kamis (25/10) pukul 20.00 Wita. "Saat ditangkap, pelaku tidak berkutik dan mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku sudah menjual HP kepada seseorang yang dikenalnya via media sosial," imbuh Kompol Adnan.

Atas keterangan itulah,  petugas kemudian menangkap penadah bernama Selamat Purnomo, 34. Kepada petugas, pelaku mengaku mencuri HP lantaran tidak memiliki uang membayar kos, sehingga saat ada kesempatan, pelaku langsung mengasak HP milik korban. Kemudian ia menjualnya seharga Rp 1,3 juta melalui toko online dan bertransaksi langsung di Teuku Umar Denpasar Barat. Selain meringkus pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti uang tunai Rp 950 ribu hasil dari penjualan handphone. "Saat ini masih dalam pengembangan semuanya. Apakah baru pertama atau ada TKP lainnya? Itu yang kita dalami," tutupnya. *dar

Komentar