Seleksi KPU Klungkung Target Tuntas Akhir 2018
DPRD Bali minta proses seleksi komisioner KPU Klungkung tidak ada kegaduhan seperti yang terjadi di Kabupaten Buleleng.
DENPASAR, NusaBali
Setelah komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) di delapan kabupaten/kota di Bali dilantik, KPU RI kini merekrut komisioner KPU Kabupaten Klungkung masa bakti 2019–2024. Proses rekrutmen akan berlangsung November–Desember 2018, dan diharapkan sudah menghasilkan komisioner KPU Klungkung yang akan memulai tugas awal Januari 2019.
Sementara Komisi I DPRD Bali mengingatkan agar seleksi KPU Kabupaten Klungkung tidak gaduh seperti halnya seleksi calon komisioner KPU Kabupaten Buleleng.
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gde Lidartawan, mengatakan KPU Klungkung akan berakhir masa tugasnya awal Januari 2019 mendatang. Masa tugas yang berakhir pada saat situasi krusial. Yakni dalam tahapan Pileg/Pilpres 2019.
“Kami target pengisian berjalan tepat waktu. Karena masa jabatan komisioner KPU Klungkung sudah berakhir awal Januari. Kalau tidak salah 9 Januari 2019 sudah berakhir masa tugas mereka semuanya. Januari itu kan tahapan pileg/pilpres sedang padat-padatnya. Logistik berdatangan, tahapan kampanye sedang berjalan. Jadi kita harap seleksi selesai tepat waktu,” kata Lidartawan di Denpasar, Sabtu (27/10) siang.
Saat ini sedang dilakukan rekrutmen tim seleksi (Timsel) oleh KPU RI. Timsel ini yang akan bertugas menyeleksi calon komisioner KPU Kabupaten Klungkung periode 2019–2024. Seleksi Timsel ini bersamaan juga dengan rekrutmen Timsel KPU kabupaten/kota di beberapa daerah di Indonesia. “Untuk di Bali belum ada pengumuman dari KPU RI. Kami di Bali sifatnya menunggu saja. Nanti begitu ditetapkan, Timsel akan bekerja antara November sampai Desember 2019,” ujar mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli, ini.
Setelah selesai dilakukan seleksi, Timsel akan menyerahkan nama-nama yang masuk 10 besar kepada KPU Bali. KPU Bali akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Hasil fit and proper test ini kemudian diserahkan kepada KPU RI untuk penentuan 5 besar. Proses seleksi di Timsel meliputi CAT (computer assisted test) alias tes kemampuan dasar, tes kesehatan, tes psikologi, wawancara.
“KPU Bali melakukan uji kelayakan seperti biasa. Final lima besar untuk komisioner terpilih tetap KPU RI yang menentukan. Sama dengan seleksi KPU di delapan kabupaten/kota yang sebelumnya,” tegas Lidartawan.
Sementara seleksi KPU Kabupaten Klungkung di tengah tahapan Pileg/Pilpres 2019 yang sedang berjalan diharapkan prosesnya tepat waktu, tanpa mengurangi kualitas komisioner yang terpilih. Proses seleksi diharapkan transparan, terbuka, profesional, sehingga menghasilkan komisioner KPU yang profesional, independen, dan berkualitas.
Ketua Komisi I DPRD Bali membidangi pemilu, politik, dan keamanan, I Ketut Tama Tenaya, yang dikonfirmasi secara terpisah, Sabtu kemarin mengatakan proses seleksi KPU Kabupaten Klungkung adalah seleksi terakhir dari sembilan kabupaten/kota di Provinsi Bali. Tama Tenaya menyebutkan seleksi di delapan kabupaten/kota sempat ada gugatan ke PTUN dan laporan ke Ombudsman.
“Saya ingatkan jangan sampai ada persoalan lagi seperti seleksi di delapan kabupaten/kota,” kata Tama Tenaya.
“Nah yang begini kita harapkan jangan sampai terjadi lagi. Kalau terjadi artinya ada sesuatu, yang bisa menurunkan kredibilitas timsel. Jadi diragukan profesionalismenya oleh publik. Kita tidak intervensi. DPRD Bali mengingatkan prosesnya supaya berjalan profesional, independen. Jangan sampai ada kegaduhan dalam seleksi ini,” tegas politisi PDI Perjuangan asal Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, ini.
Tama Tenaya juga menegaskan komisioner KPU adalah lembaga penghasil calon pemimpin di eksekutif maupun legislatif. Kalau kualitas lembaga penyelenggara pemilu bagus, maka penyelenggaraan pemilu, pemimpin yang dihasilkan juga akan signifikan. “Saya harap seluruh elemen masyarakat mengawasi proses seleksi ini. Supaya proses seleksi yang diwarnai gugatan, laporan ke Ombudsman tidak terjadi lagi, membuat citra proses seleksi menjadi tidak baik,” tegas mantan Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali 2009–2014, ini.
Sebagaimana diberitakan, peserta seleksi calon KPU Buleleng periode 2018–2023 yang juga masih menjabat Ketua KPU Buleleng periode 2013–2018 Dr Gede Suardana SPd, MSi yang gagal masuk 10 besar, sempat minta KPU Bali menunda pelaksanaan fit and proper test (uji kepatutan dan kelayakan) terhadap 10 calon anggota KPU Buleleng. Suardana beralasan persoalan seleksi 10 calon anggota KPU Buleleng masih ditangani Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Bali. Sehingga KPU Bali sebaiknya menunggu keputusan dari Ombudsman.
Suardana menjelaskan bahwa penundaan itu penting karena masih ada upaya hukum yang dilakukan ke lembaga Ombudsman RI Perwakilan Bali dan KPU RI. “Saya berkeyakinan bahwa proses seleksi tidak sesuai prosedur dan cacat hukum, sehingga dikhawatirkan hasil uji kelayakan dan kepatutan juga akan mengalami cacat hukum,” kata Suardana, Sabtu (6/10) siang.
Jika hasil uji kelayakan cacat hukum maka akan mengganggu pelaksanaan tahapan Pemilu 2019 di kabupaten/kota. “Baiknya ditunda sejenak sampai ada rekomendasi dari Ombudsman RI Perwakilan Bali, apakah proses seleksi sah atau tidak sah, karena terjadi praktik maladministrasi serta ada koreksi dari KPU RI,” imbuhnya. *nat
Setelah komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) di delapan kabupaten/kota di Bali dilantik, KPU RI kini merekrut komisioner KPU Kabupaten Klungkung masa bakti 2019–2024. Proses rekrutmen akan berlangsung November–Desember 2018, dan diharapkan sudah menghasilkan komisioner KPU Klungkung yang akan memulai tugas awal Januari 2019.
Sementara Komisi I DPRD Bali mengingatkan agar seleksi KPU Kabupaten Klungkung tidak gaduh seperti halnya seleksi calon komisioner KPU Kabupaten Buleleng.
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gde Lidartawan, mengatakan KPU Klungkung akan berakhir masa tugasnya awal Januari 2019 mendatang. Masa tugas yang berakhir pada saat situasi krusial. Yakni dalam tahapan Pileg/Pilpres 2019.
“Kami target pengisian berjalan tepat waktu. Karena masa jabatan komisioner KPU Klungkung sudah berakhir awal Januari. Kalau tidak salah 9 Januari 2019 sudah berakhir masa tugas mereka semuanya. Januari itu kan tahapan pileg/pilpres sedang padat-padatnya. Logistik berdatangan, tahapan kampanye sedang berjalan. Jadi kita harap seleksi selesai tepat waktu,” kata Lidartawan di Denpasar, Sabtu (27/10) siang.
Saat ini sedang dilakukan rekrutmen tim seleksi (Timsel) oleh KPU RI. Timsel ini yang akan bertugas menyeleksi calon komisioner KPU Kabupaten Klungkung periode 2019–2024. Seleksi Timsel ini bersamaan juga dengan rekrutmen Timsel KPU kabupaten/kota di beberapa daerah di Indonesia. “Untuk di Bali belum ada pengumuman dari KPU RI. Kami di Bali sifatnya menunggu saja. Nanti begitu ditetapkan, Timsel akan bekerja antara November sampai Desember 2019,” ujar mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli, ini.
Setelah selesai dilakukan seleksi, Timsel akan menyerahkan nama-nama yang masuk 10 besar kepada KPU Bali. KPU Bali akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Hasil fit and proper test ini kemudian diserahkan kepada KPU RI untuk penentuan 5 besar. Proses seleksi di Timsel meliputi CAT (computer assisted test) alias tes kemampuan dasar, tes kesehatan, tes psikologi, wawancara.
“KPU Bali melakukan uji kelayakan seperti biasa. Final lima besar untuk komisioner terpilih tetap KPU RI yang menentukan. Sama dengan seleksi KPU di delapan kabupaten/kota yang sebelumnya,” tegas Lidartawan.
Sementara seleksi KPU Kabupaten Klungkung di tengah tahapan Pileg/Pilpres 2019 yang sedang berjalan diharapkan prosesnya tepat waktu, tanpa mengurangi kualitas komisioner yang terpilih. Proses seleksi diharapkan transparan, terbuka, profesional, sehingga menghasilkan komisioner KPU yang profesional, independen, dan berkualitas.
Ketua Komisi I DPRD Bali membidangi pemilu, politik, dan keamanan, I Ketut Tama Tenaya, yang dikonfirmasi secara terpisah, Sabtu kemarin mengatakan proses seleksi KPU Kabupaten Klungkung adalah seleksi terakhir dari sembilan kabupaten/kota di Provinsi Bali. Tama Tenaya menyebutkan seleksi di delapan kabupaten/kota sempat ada gugatan ke PTUN dan laporan ke Ombudsman.
“Saya ingatkan jangan sampai ada persoalan lagi seperti seleksi di delapan kabupaten/kota,” kata Tama Tenaya.
“Nah yang begini kita harapkan jangan sampai terjadi lagi. Kalau terjadi artinya ada sesuatu, yang bisa menurunkan kredibilitas timsel. Jadi diragukan profesionalismenya oleh publik. Kita tidak intervensi. DPRD Bali mengingatkan prosesnya supaya berjalan profesional, independen. Jangan sampai ada kegaduhan dalam seleksi ini,” tegas politisi PDI Perjuangan asal Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, ini.
Tama Tenaya juga menegaskan komisioner KPU adalah lembaga penghasil calon pemimpin di eksekutif maupun legislatif. Kalau kualitas lembaga penyelenggara pemilu bagus, maka penyelenggaraan pemilu, pemimpin yang dihasilkan juga akan signifikan. “Saya harap seluruh elemen masyarakat mengawasi proses seleksi ini. Supaya proses seleksi yang diwarnai gugatan, laporan ke Ombudsman tidak terjadi lagi, membuat citra proses seleksi menjadi tidak baik,” tegas mantan Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali 2009–2014, ini.
Sebagaimana diberitakan, peserta seleksi calon KPU Buleleng periode 2018–2023 yang juga masih menjabat Ketua KPU Buleleng periode 2013–2018 Dr Gede Suardana SPd, MSi yang gagal masuk 10 besar, sempat minta KPU Bali menunda pelaksanaan fit and proper test (uji kepatutan dan kelayakan) terhadap 10 calon anggota KPU Buleleng. Suardana beralasan persoalan seleksi 10 calon anggota KPU Buleleng masih ditangani Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Bali. Sehingga KPU Bali sebaiknya menunggu keputusan dari Ombudsman.
Suardana menjelaskan bahwa penundaan itu penting karena masih ada upaya hukum yang dilakukan ke lembaga Ombudsman RI Perwakilan Bali dan KPU RI. “Saya berkeyakinan bahwa proses seleksi tidak sesuai prosedur dan cacat hukum, sehingga dikhawatirkan hasil uji kelayakan dan kepatutan juga akan mengalami cacat hukum,” kata Suardana, Sabtu (6/10) siang.
Jika hasil uji kelayakan cacat hukum maka akan mengganggu pelaksanaan tahapan Pemilu 2019 di kabupaten/kota. “Baiknya ditunda sejenak sampai ada rekomendasi dari Ombudsman RI Perwakilan Bali, apakah proses seleksi sah atau tidak sah, karena terjadi praktik maladministrasi serta ada koreksi dari KPU RI,” imbuhnya. *nat
1
Komentar