nusabali

Curi Alat Bengkel Las, Residivis Dijuk

  • www.nusabali.com-curi-alat-bengkel-las-residivis-dijuk

Tim Opsnal Polsek Kota Bangli dan Polres Bangli mengamankan pelaku pencurian alat-alat bengkel las bernama I Dewa Putu Rai alias Dewa Bureng, 43, asal Desa Tulikup, Gianyar.

BANGLI, NusaBali
Pria yang bekerja sebagai buruh ini merupakan residivis. Pada tahun 2017 lalu diringkus jajaran Polres Klungkung karena kasus serupa.

Kapolsek Bangli, Kompol Dewa Made Raka mengungkapkan kasus ini berawal dari laporan I Dewa Gede Putra Laksana, warga Banjar/Kelurahan Cempaga. Dia melapor jika bengkel lasnya telah kemalingan. Sejumlah alat bengkel berupa 2 buah mesin las, 2 buah mesin bor dan 2 buah mesin gerinda telah raib. "Barang-barang diketahui hilang pada 20 Oktober lalu, dan kejadian langsung dilaporkan ke Polsek Bangli," ungkap Kompol Dewa Raka, Sabtu (27/10).

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan hingga akhirnya identitas pelaku berhasil dikantongi. "Pelaku terekam di CCTV, dari ciri-ciri dan identitas kendaraan kami berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Banjar Tegal, Desa Tulikup, Gianyar," sambungnya. Lebih lanjut disampaikan, barang-barang yang berhasil dicuri oleh pelaku telah dijual pada seseorang di wilayah Gianyar.

"Pelaku beraksi juga di beberapa lokasi di Gianyar. Pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," jelasnya seraya menunjukan barang bukti.  "Pelaku merupakan residivis yang pernah ditangkap oleh Polres Klungkung tahun 2017 dengan kasus pencurian," imbuhnya. es

Komentar