3.772 Pil Disembunyikan di Langit-langit Rumah
Rata-rata per bulan tersangka bisa menjual hingga 4.000 butir pil koplo. Pembelinya nelayan, masyarakat umum, dan pelajar
Polsek Gilimanuk Bekuk Pengedar Pil Koplo
NEGARA, NusaBali
Jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk membekuk seorang pengedar pil koplo, Miswan Ali, 38, Sabtu (27/10) malam. Tersangka yang tinggal di Jalan Sadar 4, Lingkungan Arum, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana, itu berhasil dibekuk di rumahnya bersama barang bukti sebanyak 3.772 butir pil berlogo ‘Y’.
Kapolsek Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa, Minggu (23/10), mengatakan, penangkapan terhadap pengedar pil koplo itu berawal dari informasi masyarakat. Disebutkan ada seorang warga Gilimanuk yang diduga menjadi pengedar pil koplo, sehingga dilakukan penyelidikan, dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka di rumahnya, Sabtu (27/10) sekitar pukul 19.30 Wita.
Saat melakukan penangkapan tersebut, juga ditemukan barang bukti total 3.722 butir pil koplo yang disembunyikan tersangka di langit-langit atap rumah pelaku. Ribuan pil koplo itu di antaranya ditemukan di dalam sebuah plastik warna hitam dan di dalam 3 bekas bungkus rokok.
“Tersangka ini memang sudah menjadi target kami. Selain ribuan pil koplo itu, kami juga amankan uang sebesar Rp 403.000 yang merupakan hasil penjualan pil koplo itu,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku sudah menjadi pengedar pil koplo sejak Februari 2018 atau sekitar delapan bulan lalu. Rata-rata per bulan tersangka bisa menjual hingga 4.000 butir pil koplo. Pil koplo yang dijual seharga Rp 25.000 per paket plastik klip dengan isi 9 butir pil koplo, itu biasa tersangka jual kepada nelayan, masyarakat umum, termasuk anak-anak sekolah/pelajar. Untuk menjual pil koplo, itu tersangka lebih banyak menunggu pembeli atau pelanggan di rumahnya.
“Pelanggannya itu tidak hanya dari seputaran Gilimanuk. Dari keterangan tersangka, ada juga beberapa pelanggan dari Desa Melaya (Kecamatan Melaya), Desa Pengambengan (Kecamatan Negara), dan seputaran kota Negara. Tersangka mengaku mendapatkan pil koplo ini dari seseorang yang identitasnya tidak diketahui dari Situbondo, Jawa Timur,” ujar Kompol Subawa, yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Gilimanuk AKP I Komang Muliyadi.
Atas perbuatan tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 197 yo Pasal 106 dan atau Pasal 196 yo Pasal 98 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar. Kasus tersangka pengedar pil koplo ini juga masih dikembangkan. “Termasuk kami masih berusaha lakukan penyelidikan terhadap pemasok pil koplo kepada tersangka,” kata Kompol Subawa. *ode
NEGARA, NusaBali
Jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk membekuk seorang pengedar pil koplo, Miswan Ali, 38, Sabtu (27/10) malam. Tersangka yang tinggal di Jalan Sadar 4, Lingkungan Arum, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana, itu berhasil dibekuk di rumahnya bersama barang bukti sebanyak 3.772 butir pil berlogo ‘Y’.
Kapolsek Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa, Minggu (23/10), mengatakan, penangkapan terhadap pengedar pil koplo itu berawal dari informasi masyarakat. Disebutkan ada seorang warga Gilimanuk yang diduga menjadi pengedar pil koplo, sehingga dilakukan penyelidikan, dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka di rumahnya, Sabtu (27/10) sekitar pukul 19.30 Wita.
Saat melakukan penangkapan tersebut, juga ditemukan barang bukti total 3.722 butir pil koplo yang disembunyikan tersangka di langit-langit atap rumah pelaku. Ribuan pil koplo itu di antaranya ditemukan di dalam sebuah plastik warna hitam dan di dalam 3 bekas bungkus rokok.
“Tersangka ini memang sudah menjadi target kami. Selain ribuan pil koplo itu, kami juga amankan uang sebesar Rp 403.000 yang merupakan hasil penjualan pil koplo itu,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku sudah menjadi pengedar pil koplo sejak Februari 2018 atau sekitar delapan bulan lalu. Rata-rata per bulan tersangka bisa menjual hingga 4.000 butir pil koplo. Pil koplo yang dijual seharga Rp 25.000 per paket plastik klip dengan isi 9 butir pil koplo, itu biasa tersangka jual kepada nelayan, masyarakat umum, termasuk anak-anak sekolah/pelajar. Untuk menjual pil koplo, itu tersangka lebih banyak menunggu pembeli atau pelanggan di rumahnya.
“Pelanggannya itu tidak hanya dari seputaran Gilimanuk. Dari keterangan tersangka, ada juga beberapa pelanggan dari Desa Melaya (Kecamatan Melaya), Desa Pengambengan (Kecamatan Negara), dan seputaran kota Negara. Tersangka mengaku mendapatkan pil koplo ini dari seseorang yang identitasnya tidak diketahui dari Situbondo, Jawa Timur,” ujar Kompol Subawa, yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Gilimanuk AKP I Komang Muliyadi.
Atas perbuatan tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 197 yo Pasal 106 dan atau Pasal 196 yo Pasal 98 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar. Kasus tersangka pengedar pil koplo ini juga masih dikembangkan. “Termasuk kami masih berusaha lakukan penyelidikan terhadap pemasok pil koplo kepada tersangka,” kata Kompol Subawa. *ode
1
Komentar