nusabali

Bawaslu Bali Awasi Dana Asing di Pilpres

  • www.nusabali.com-bawaslu-bali-awasi-dana-asing-di-pilpres

Kalau ada dana asing yang masuk wajib dilaporkan kepada KPU. Kalau tidak dilaporkan malah digunakan, itu sudah sanksi pidana.

KPU Se Indonesia Dipanggil Bahas Rapat Umum Pilpres 2019


DENPASAR, NusaBali
Adanya larangan Capres-Cawapres tidak menggunakan dana asing untuk kepentingan atau biaya Pilpres 2019 membuat awak Bawaslu Provinsi Bali esktra keras melakukan pencegahan. Bawaslu Bali mengajak masyarakat luas turut melakukan pengawasan dan pencegahan penggunaan dana asing dan bantuan-bantuan dana pihak ketiga yang berpotensi melanggar ketentuan  pemilu.

Anggota Bawaslu Bali, I Ketut Rudia dihubungi NusaBali, Minggu (28/10) siang mengatakan dalam ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Capres-Cawapres di Pilpres 2019 dilarang menerima dana asing untuk membiayai kegiatan kampanye. Untuk mengontrol , mengawasi serta mencegah penggunaan dana asing ini, Bawaslu Bali melakukan pengawasan dan monitoring secara periodik. “Kami akan melakukan monitoring, mencegah dan mengawasi penggunaan dana asing di Pilpres 2019 oleh pasangan calon,” ujar mantan Ketua Bawaslu Bali 2013-2018 ini.

Untuk itu Rudia juga berharap peran serta elemen masyarakat untuk pencegahan, pengawasan dan monitoring adanya penggunaan dana asing atau dana-dana yang tidak jelas. “Peran masyarakat sangat penting bagi Bawaslu Bali, stakeholder untuk turut mengawal penggunaan dana kampanye secara transparan. Ini penting bagi kita semua untuk mendapatkan informasi tentang penggunaan dana-dana kampanye oleh capres-cawapres,” kata mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Buleleng ini.

Sesuai dengan ketentuan penggunaan dana kampanye yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menurut Rudia, dana kampanye Pileg/Pilpres 2019 dapat bersumber dari pasangan calon partai politik/gabungan parpol, sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain, kelompok perusahaan dan atau badan usaha non pemerintah yang jelas serta harus dengan identitas jelas serta wajib dilaporkan kepada KPU.

“Dana ini wajib ditempatkan pada rekening dana kampanye di bank, mengikuti ketentuan pembukaan rekening dana kampanye,” ujar Rudia. Nah, dalam proses berjalan nanti Bawaslu Bali melakukan pemantauan dan monitoring terhadap dana-dana yang masuk ini untuk mencegah adanya aliran dana asing dan aliran dana yang melanggar ketentuan.

“Kami akan tingkatkan koordinasi dengan KPU Bali nanti. Sumbangan perseorangan itu dibatasi Rp 2,5 miliar, sementara sumbangan dana kampanye dari kelompok atau perusahaan maksimal Rp 25 miliar. Melebihi dari ketentuan itu pidana sanksinya,” ujar Rudia.

Rudia menyebutkan penyampaian laporan awal dana kampanye pemilu (LADKP) Capres-Cawapres wajib disampaikan kepada KPU paling lambat 14 hari pelaksanaan kampanye rapat umum. Kampanye Rapat Umum Capres-Cawapres di Bali sendiri memang belum ditetapkan. Namun LADKP sudah harus dilaporkan. “Penyampaian LADKP sudah dilakukan September 2018 lalu. Kita sudah diberitahu,” ujar Rudia.

Bagaimana kalau telanjur lolos dari pengawasan dana asing masuk pada rekening Tim Kampanye? “Kalau ada dana asing yang masuk wajib dilaporkan kepada KPU. Kalau tidak dilaporkan malah digunakan itu sudah sanksi pidana. Bawaslu siap menjalankan tugasnya ketika terjadi pelanggaran ini. Itu sanksinya bisa diskualifikasi lho calonnya,” tegas Rudia.

Sementara Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gde Lidartawan secara terpisah mengatakan Rapat Umum Capres-Cawapres yang akan dilaksanakan awal 2019 mendatang segera dibahas di KPU RI bersama jajaran KPU Provinsi se Indonesia pada 5 Desember 2018 mendatang. “KPU Bali sudah dipanggil untuk pembahasan jadwal Rapat Umum Capres-Cawapres. Untuk di Bali sekitar Maret 2018 itu mulai rapat umum,” ujar Lidartawan.

Soal pengawasan dana asing dan dana tidak jelas masuk ke rekening Tim Kampanye Capres-Cawapres menurut Lidartawan sudah diatur dalam ketentuan Perundang-Undangan tentang pemilu. “Nanti akan ada audit dari Tim Independen. Dari mana saja dana kampanye masuk, sumbernya dari siapa itu akan ketahuan dalam audit yang akan dilakukan  akuntan publik yang ditunjuk setelah pemungutan suara. “Audit penerimaan dan pengggunaan dana kampanye dilaksanakan akuntan publik,” beber Lidartawan. *nat

Komentar