Mendikbud Pangkas Kuota SNMPTN
Khususnya kebijakan yang mengurangi kuota Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) dari jatah 30% menjadi 20% pada tahun depan.
JAKARTA, NusaBali
Keputusan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) mengubah sistem penerimaan calon mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri (PTN) menuai dukungan. Kebijakan ini dinilai tepat karena akan menghapus persaingan tidak sehat antara sekolah favorit dan tidak favorit.
Dukungan itu datang dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang menyambut baik kebijakan penerimaan mahasiswa baru. Khususnya kebijakan yang mengurangi kuota Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) dari jatah 30% menjadi 20% pada tahun depan.
“Saya sambut baik kebijakan penerimaan mahasiswa baru dari Kemenristekdikti yang mulai mengurangi jalur undangan yang biasanya dulu itu adalah hak-hak istimewa untuk sekolah tertentu,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy di Kantor Kemendikbud, Jakarta.
SNMPTN membagi kuota sekolah yang berhak mendaftarkan siswanya ke jalur undangan dengan empat bagian persentase. Sekolah dengan akreditasi A boleh mendaftarkan 50% siswa terbaik di sekolahnya untuk mengikuti SNMPTN.
Selanjutnya sekolah dengan akreditasi B 30% terbaik, akreditasi C 10% terbaik, dan sekolah yang belum terakreditasi hanya boleh mendaftarkan 5% terbaik. Pemeringkatan dilakukan oleh panitia pusat berdasarkan data pangkalan data sekolah dan siswa (PDSS).
Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang ini menjelaskan bahwa Kemendikbud memang meminta sistem yang menunjuk sekolah tertentu untuk mendapat jatah tertentu di SNMPTN untuk dihapus sebab hal itu bisa mendorong persaingan yang tidak sehat.
Dia melanjutkan, sistem itu pun akhirnya mendorong sekolah tertentu diperebutkan oleh masyarakat dengan harapan bisa berkesempatan mengikuti jalur undangan tersebut. Sementara itu, mantan Ketua Panitia SNMPTN Akh Maloka berpendapat, kuota jalur undangan semasa dirinya menjabat ditetapkan sampai 40%.
Persentase ini ditetapkan agar minat, bakat, dan potensi anak yang mau kuliah bisa ditelusuri dari nilai rapor sejak semester pertama hingga semester kelima. Mereka mengutamakan jalur undangan daripada jalur tulis. Alasannya, tes yang hanya sehari untuk menjaring calon mahasiswa dinilai tidak maksimal untuk menjaring siswa yang benar-benar mampu menyelesaikan studi. “Jadi kita dulu itu jangan sampai anak yang mau masuk perguruan tinggi itu ditentukan oleh satu hari tes itu saja. Sebab jika saat hari H (tes) anaknya sakit, kan kasihan,” ungkapnya. *
Keputusan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) mengubah sistem penerimaan calon mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri (PTN) menuai dukungan. Kebijakan ini dinilai tepat karena akan menghapus persaingan tidak sehat antara sekolah favorit dan tidak favorit.
Dukungan itu datang dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang menyambut baik kebijakan penerimaan mahasiswa baru. Khususnya kebijakan yang mengurangi kuota Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) dari jatah 30% menjadi 20% pada tahun depan.
“Saya sambut baik kebijakan penerimaan mahasiswa baru dari Kemenristekdikti yang mulai mengurangi jalur undangan yang biasanya dulu itu adalah hak-hak istimewa untuk sekolah tertentu,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy di Kantor Kemendikbud, Jakarta.
SNMPTN membagi kuota sekolah yang berhak mendaftarkan siswanya ke jalur undangan dengan empat bagian persentase. Sekolah dengan akreditasi A boleh mendaftarkan 50% siswa terbaik di sekolahnya untuk mengikuti SNMPTN.
Selanjutnya sekolah dengan akreditasi B 30% terbaik, akreditasi C 10% terbaik, dan sekolah yang belum terakreditasi hanya boleh mendaftarkan 5% terbaik. Pemeringkatan dilakukan oleh panitia pusat berdasarkan data pangkalan data sekolah dan siswa (PDSS).
Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang ini menjelaskan bahwa Kemendikbud memang meminta sistem yang menunjuk sekolah tertentu untuk mendapat jatah tertentu di SNMPTN untuk dihapus sebab hal itu bisa mendorong persaingan yang tidak sehat.
Dia melanjutkan, sistem itu pun akhirnya mendorong sekolah tertentu diperebutkan oleh masyarakat dengan harapan bisa berkesempatan mengikuti jalur undangan tersebut. Sementara itu, mantan Ketua Panitia SNMPTN Akh Maloka berpendapat, kuota jalur undangan semasa dirinya menjabat ditetapkan sampai 40%.
Persentase ini ditetapkan agar minat, bakat, dan potensi anak yang mau kuliah bisa ditelusuri dari nilai rapor sejak semester pertama hingga semester kelima. Mereka mengutamakan jalur undangan daripada jalur tulis. Alasannya, tes yang hanya sehari untuk menjaring calon mahasiswa dinilai tidak maksimal untuk menjaring siswa yang benar-benar mampu menyelesaikan studi. “Jadi kita dulu itu jangan sampai anak yang mau masuk perguruan tinggi itu ditentukan oleh satu hari tes itu saja. Sebab jika saat hari H (tes) anaknya sakit, kan kasihan,” ungkapnya. *
1
Komentar